Rabu, 20 November 2013

SPIONASE PENYADAPAN AUSTRALIA

BAKAR BENDERA AUSTRALIA SEBAGAI BENTUK PROTES PENYADAPAN


Penyadapan yang dilakukan oleh Intelijen Australia dan Amerika Serikat sebagai aktor intelektualnya terhadap pemerintah Indonesia dibocorkan oleh Edward Snowden, orang yang paling dicari dan buronan intelijen Amerika. Snowden telah membocorkan sejumlah dokumen rahasia intelijen ke Australia Broadcasting Corporation (ABC) dan harian The Guarding. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa badan intelijen elektronik Australia, Defence Signals Directorate (DSD) telah melakukan penyadapan dan melacak aktivitas SBY lewat ponselnya selama 15 hari pada Agustus 2009. Selain Presiden ada 9 pejabat negara lain yang disadap ponselnya termasuk Ibu Negara.  Kesembilan orang tersebut merupakan lingkaran terdekat Presiden yaitu; Ibu Ani Yudoyono, Wakil Presiden Budiono, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Juru Bicara Urusan Luar Negeri Dino Pati Djalil, Menko Polkam Widodo AS, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, Menko Ekonomi Sri Mulyani, Mensesneg Hatta Rajasa dan Juru Bicara Urusan Dalam Negeri Andi Malarangeng.


         Penyadapan dilakukan pada masa PM Australia Kevin Rudd yang berasal dari Partai Buruh, beberapa minggu setelah terjadi peledakan bom bunuh diri di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Bom menewaskan tujuh orang, termasuk tiga orang warga Australia dan dua pelaku bom bunuh diri.


        Tindakan pemerintah Indonesia terhadap kasus ini bahwa tidak bisa menerima tindakan penyadapan tersebut dengan alasan apapun. Untuk itu, melalui Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa menyampaikan nota protes terhadap Australia dan menarik Dubes RI untuk Australia, Najib Riphat Kesoema. Presiden menginstruksikan penghentian sejumlah kerjasama antara Indonesia atau Australia untuk sementara waktu sampai isu terkait penyadapan diklarifikasi oleh pemerintah Australia. 


Dampak dari instruksi tersebut ada tiga kerjasama yang dihentikan yaitu; kerjasama pertukaran informasi dan data intelijen antara kedua negara, latihan bersama antara TNI dengan Australia serta kerjasama operasi militer terkait penyelundupan manusia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia menuntut permintaan maaf dan klarifikasi materi apa saja yang telah disadap dan berapa lama Australia telah melakukan penyadapan. Sedangkan menanggapi desakan tersebut Perdana Menteri Australia, Tony Abbot secara tegas di depan Parlemen menolak meminta maaf atas apa yang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan negaranya.


PEMBAHASAN


Penyadapan merupakan suatu upaya untuk mendapatkan informasi penting dari pihak lain. Pihak negara yang disadap itu bisa berarti sebagai lawan atau kawan. Tujuannya adalah mendapatkan informasi rahasia yang tidak dapat didapatkan dari cara-cara yang terbuka. Apabila masalah ini dibahas dari sudut Intelijen, penyadapan hanya merupakan salah satu tehnik untuk mendapatkan informasi dari target. Meskipun dalam hukum Internasional maupun konvensi-konvensi Internasional dinyatakan bahwa penyadapan merupakan hal illegal, tindakan ini biasa dilakukan oleh aparat intelijen yang memiliki kemanpuan spesialisasi intelijen tehnik. Penyadapan merupakan perbuatan ilegal atau legal tetapi dengan prosedur yang rumit, dengan alasan perlunya bahan keterangan atau informasi target untuk kepentingan keamanan dan kebijakan yang bersifat urgensi maka hal itu harus dilakukan. Sehingga melihat fungsi-fungsi badan intelijen, yaitu fungsi pengamanan (contra intelligent) dan penyelidikan maka badan Intelijen di negara manapun pasti melakukan hal yang sama.


     Sudah menjadi fungsinya intelijen untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan mengumpulkan informasi atau bahan keterangan dari segala sumber, khususnya target bagaimanapun caranya. Segala tehnik dapat digunakan untuk upaya mendapatkan informasi dan bahan keterangan yang penting, meskipun tindakan itu mungkin harus dilakukan secara ilegal, termasuk penyadapan.


          Jadi sebenarnya masalah penyadapan sudah menjadi suatu kepastian bahwa negara manapun untuk dapat mempertahankan diri, meningkatkan ketahanan dan keamanan nasionalnya melakukan pengintaian terhadap negara lain yang bertetangga, berkepentingan, maupun yang dianggap sebagai ancaman atau bakal lawan. Intelijen negara dalam hal ini urusan luar negeri berusaha bagai mana mengetahui kebijakan-kebijakan, perkembangan kekuatan, rencana-rencana strategis negara lain tersebut untuk dapat melakukan antisipasi kebijakan di dalam negerinya itu untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan strategis.


            Perwakilan resmi negara; Duta Besar, Atase Pertahanan dan yang lainnya termasuk Non Government Organisation (NGO) dan LSM Asing juga sekaligus dapat berfungsi sebagai intelijen bagi negara asalnya. Tetapi tehnik-tehnik yang dilakukan itu relatif terbuka atau legal. Intelijen memiliki prinsip disiplin kerahasiaan yang ketat. Sehingga tehnik-tehnik ilegal memungkinkan dapat saja dilakukan dengan kerahasiaan yang ketat tersebut. Hanya saja apabila operasinya sampai terbongkar atau diketahui maka resiko akan hancurnya operasi dan kerugian besar nama baik user harus siap ditanggung.


           Oleh karena itu melihat kasus penyadapan oleh Australia ini merupakan hal yang biasa sebenarnya. Dalam arti itu dapat terjadi pada siapa saja dan hanya dalam tataran tektnis intelijen. Tindakan yang harus dilakukan pemerintah bisa secara normatif yaitu seperti yang dilakukan saat ini, tidak perlu terlalu reaksioner yang justru dapat merusak hubungan bilateral kedua negara. Bagaimanapun Australia merupakan salah satu negara tetangga terdekat, yang secara geopolitis sangat berpengaruh dan dibutuhkan dalam menjaga stabilitas ketahanan dan keamanan dalam negeri. Hanya saja protes tegas memang harus dilakukan sebagai bentuk pembelaan dan menjaga martabat integritas bangsa. Dalam hal ini permintaan maaf memang perlu tetapi sebenarnya bukan itu yang menjadi tujuannya, karena tanpa permintaan maaf dan klarifikasi dalam kasus ini pemerintah Australia sebenarnya sudah mendapatkan sanksi sosial Internasional. 


         Penyadapan-penyadapan serupa dan mungkin oleh negara lain pasti akan terus dilakukan secara ilegal sepanjang waktu karena itu memang secara otomatis merupakan tugas dan bagian fungsi intelijen untuk mendapatkan informasi yang paling valid. Kegagalan penyadapan dapat ditangani sebagai tindakan kriminal dan diproses secara hukum pelakunya apabila dapat tertangkap. Termasuk melakukan tindakan persona non grata pada orang pelaku tersebut apabila masih di dalam negeri. Tetapi tindakan menarik Duta Besar Australia secara permanen sebenarnya dapat merugikan Indonesia sendiri karena mengingat Duta Besar tersebut sebenarnya juga sebagai mata telinga (fungsi intelijen terbuka) Indonesia di Australia.


        Tindakan yang tepat sebenarnya bagaimana kedepan dapat lebih diantisipasi bentuk-bentuk spionase penyadapan tersebut. Lawan dari penyadapan adalah melakukan counter intelligent dalam hal ini yang utama dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Lembaga ini bertanggung jawab terhadap pengamanan, kerahasian dokumen dan informasi negara. Bisa dikatakan kasus penyadapan ini merupakan kegagalan conter intelligent  atau kegagalan fungsi Lembaga Sandi Negara. Oleh karena itu tindakan kedepan untuk pencegahan perlu adanya peningkatan kemampuan operasional dan pembinaan terhadap lembaga ini dan intelijen secara keseluruhan. Yang paling menonjol dalam hal ini adalah masalah SDM dan teknologi. Pentingnya peningkatan keahlian dan penguasaan aparat dalam menghadapi serangan-serangan Information Technology (IT) dan peningkatan teknologi sistem pengamanan jaringan informasi dan telekomunikasi sandi negara. Sebagai mana diketahui bahwa teknologi IT, anti penyadapan dan satelit yang dimiliki adalah buatan luar negeri. Ini justru yang menjadi masalah serius. Sehingga kedepan dengan peningkatan itu setiap upaya penyadapan dapat dicegah dan dideteksi sejak dini. 


REKOMENDASI


      Dari uraian diatas maka dapat diberikan rekomendasi terhadap pemerintah sebagai berikut :


1. Perlu peningkatan sistem security Information Tehnology di Indonesia.

2. Peningkatan kemampuan counter intelligent.

3. Meningkatkan kesadaran pejabat negara menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang berklasifikasi Rahasia di hadapan media atau publik.

4. Perlunya Lembaga Sandi Negara digabungkan dibawah Badan Intelijen Negara sehingga tindakan dan strategi intelijen dapat terkonsentrasi dan bersinergi antara fungsi intelijen dan counter intelligent. Karena saat ini Lemsaneg terpisah dan langsung dibawah Presiden.

(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)

 

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar