Minggu, 17 November 2013

PERJALANAN FATWA JIHAD TERORIS




            Terorisme merupakan kejahatan transnasional, dalam arti bahwa membahas terorisme harus melihat dari sudut pandang luas apa yang terjadi di internasional dan tidak terbatas mencari jawaban hanya pada apa yang telah terjadi di Indonesia saja. Hal ini jelas adanya keterkaitan antara sejarah perkembangan politik negara-negara Islam di Timur Tengah dengan lahirnya terorisme di berbagai belahan dunia yang lain, termasuk  Indonesia. Berikut ini gambaran bahwa lahirnya fatwa jihad dan terorisme selalu mengiringi perjalanan pergolakan politik dan konflik yang terjadi di negara-negara Islam di Timur Tengah.


a.         Penaklukan Kota Baghdad 1258 M

       Berawal dari sejarah zaman yang kacau balau ketika negeri-negeri Islam diserang pasukan Salib dan Mongolia yang dibantu orang-orang Syi’ah dan nasrani. Kemudian muncul nama seorang ulama Syaikh Ibn Taymiyyah (1263-1328 M) dari Harran, Syiria. Pada saat terjadi pembantaian massal ribuan umat Islam di Kota Baghdad pada 1258 M oleh bangsa Mongolia, Ibn Taymiyyah dan keluarganya terpaksa harus mengungsi dari tanah kelahirannya ke Damaskus. Dalam pelariannya tersebut mereka hampir saja terbunuh dan terus dikejar-kejar tentara Mongolia. Beruntung berhasil selamat, tetapi dalam pengungsiannya hidup Ibn Taymiyyah dan keluarganya sangat menderita dan kesulitan. Keadaan ini merupakan pengalaman yang pahit dalam hidupnya.

            Setelah dewasa kemudian Syaikh Ibn Tamiyyah mempunyai pemikiran bagaimana untuk mengatasi kekacauan dan dapat melawan pasukan Salib dan Mongolia. Jalan yang dimaksud adalah dengan melalui Jihad (perang). Ibn Taymiyyah kemudian mengeluarkan fatwa-fatwa untuk dapat membangkitkan semangat kaum muslimin untuk berperang dan berjihad. Fatwa tersebut menyatakan bahwa berjihad merupakan keutamaan dari ibadah-ibadah yang lain dan merubah hukum jihad yang semula fardlu kifayah menjadi fardlu’ain (wajib bagi setiap muslim) dengan mengatakan Salibis dan Mongolia adalah golongan orang-orang kafir yang pantas untuk diperangi.

          Selain itu Ibn Tamiyyah juga menyatakan bahwa Mahmud Ghazan bin Argun raja Mongolia yang sudah masuk agama Islam adalah murtad karena keislaman mereka tidak mengurangi ambisinya untuk menaklukan dan menghancurkan Islam. Oleh karena itu suatu kewajiban jihad untuk melawan penguasa yang murtad tersebut.

            Bagi Ibn Tamiyyah jihad merupakan bahasa lain dari perang, kata jihad terasa lebih ampuh untuk menggelorakan perang dan mengikat secara emosional bagi kaum muslim lainnya untuk patuh dan turut serta dalam perang. Dengan alasan bahwa perang ini adalah defensif untuk membela kehormatan dan dien (agama) yang diserang dan hukumnya menjadi lebih wajib menurut ijma’ (kesepakatan ulama).

            Bahkan dalam jihad tersebut dibenarkan melakukan aksi terorisme (irhabiyah) yaitu membunuh rakyat sipil seperti wanita, orang tua, anak-anak dan pendeta. Darah mereka yang semula haram menjadi halal dibunuh apabila mereka ikut dalam memerangi kaum muslim baik dengan perbuatan maupun ucapan. (Solahudin, 2011).

            Peristiwa diatas menggambarkan bahwa munculnya jihad dan terorisme (irhabiyah) dikarenakan adanya penindasan, kejahatan kemanusiaan dan ketidak adilan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan. Keadaan ini yang membangkitkan Ibn Taymiyayah untuk mengobarkan perlawanan dan perang total dengan mengatas namakan jihad dengan mengambil rujukan pada nash-nash Al-Quran dan hadis-hadis yang sahih sebagai pembenaran dan dapat mengobarkan perang total melawan kafir. Kata kafir disini selain memang terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadis, tujuan lain adalah untuk mempertegas pembedaan antara kawan dan lawan. Kawan adalah kaum muslim, sedangkan lawan muslim disebut kafir. Kafir juga akan memberikan pengertian konotasi dan nilai antagonis sehingga membangkitkan semangat kaum muslim untuk memeranginya.

            Pada awalnya Ibn Tamiyyah adalah seorang salafy. Kelompok salafy merupakan gerakan pemurnian Islam yang berusaha mengembalikan pemahaman agama menurut generasi salafus shalih. Generasi ini dianggap merupakan zaman murninya ajaran Islam karena terdiri dari; generasi sahabat nabi, generasi tabiin dan generasi tabiit tabin. Tetapi keadaan dan pengalaman buruk pada diri Ibn Taymiyyah dapat merubah alirannya menjadi salafy jihadisme yaitu merupakan penggabungan antara pemahaman salafy yang diyakininya dengan jihad (perjuangan) yang dilakukannya. 


b.         Pergolakan Berdirinya Negara Daulah Saudiyyah

            Pada abad ke-17 muncul nama Muhammad bin Saud, kepala suku di daerah Dari’yyah, Najd. Muhammad bin Saud memiliki keinginan dan tujuan politik untuk melawan kekhalifahan Turki Utsmani yang menguasai Jazira Arab dan membentuk negara sendiri yaitu Daulah Saudiyyah (Kerajaan Arab Saudi). Untuk mewujudkan keinginannya tersebut maka perlu menggalang dukungan dari Muhammad bin Abdul Wahhab, seorang ulama pengagum dan pengikut ajaran salafy Ibn Taymiyyah (abad ke-13).

            Muhammad bin Abdul Wahhab saat itu ingin mengembalikan pemurnian ajaran Islam pada masyarakat Arab yang dianggapnya telah banyak melakukan ritual-ritual agama yang menyimpang. Oleh karena itu Muhammad bin Abdul Wahhab menyambut baik Muhammad bin Saud sebagai penguasa yang akan mendukung dakwahnya. Sedangkan Muhammad bin Saud meminta Muhammad bin Abdul Wahhab untuk dapat memberikan fatwa bahwa Turki Utsmani sebagai al dawlah al kufriyyah (bangsa kafir). Selanjutnya menyatakan barang siapa yang mendukungnya adalah sama berdosanya dengan mendukung orang Kristen atau Yahudi. Muhammad bin Abdul Wahhab dalam fatwanya menggunakan rujukan fatwa Ibn Taymiyyah pada saat melawan bangsa Mongolia.

            Dengan menyatukan kekuatan jihad melawan pemerintah kafir Turki Utsmani dan jihad melawan orang-orang musyrik menjadi sesuatu kekuatan yang luar biasa, sehingga Daulah Saudiyyah dapat berhasil didirikan. Meskipun kemudian sempat dapat kembali ditaklukkan oleh Turki Utsmani yang di bantu tentara Mesir. Anak cucu Muhammad bin Saud dan Muhammad bin Abdul Wahhab berhasil kembali memproklamirkan Daulah Saudiyyah pada tahun 1926. Kemudian menjadikan salafy atau wahhabi sebagai mazhab resmi di Arab Saudi.

            Dari uraian peristiwa diatas dapat diketahui bahwa fatwa-fatwa ulama dapat dijadikan sebagai alat pembenaran dalam melakukan jihad untuk mencapai tujuan politik yaitu perebutan kekuasaan dan mendirikan negara baru. Di negara-negara Islam Timur Tengah seorang ulama merupakan tokoh sentral dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah. Fatwa-fatwanya akan selalu dipandang dan diikuti jamaahnya. Sehingga ulama memiliki pengaruh yang cukup besar dan kekuatan untuk memobilisasi massa. Meskipun ternyata ulama bukan saja hanya terbatas memberikan pengaruh dalam ajaran-ajaran Islam, tetapi juga ikut masuk dalam Islam politik. Ada korelasi antara fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama dengan konsensus yang didapatkannya, meskipun konsensus tersebut juga bertujuan untuk pengembangan dakwah agama.


c.         Perebutan Sumber Daya Alam

            Sebagian besar konflik terjadi akibat persoalan politik, etnik atau agama, yang diperparah oleh adanya kompetisi ekonomi. Tetapi kalau diamati beberapa perang pasca Perang Dingin, jelas terlihat bahwa kompetisi merebutkan sumber daya alam merupakan faktor yang signifikan. Berbagai perang etnik atau perang antar  kelompok agama seringkali terjadi akibat pertikaian sengit merebutkan sumber bahan material yang bernilai tinggi, seperti tambang minyak bumi. Karena itu, untuk memahami konflik internasional, sangat perlu untuk menelaah hubungan antara persaingan merebutkan sumber daya alam dengan berbagai penyebab lain terjadinya konflik. ( Mas’oed, 2011)

Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar sumber energi minyak dunia berada di daerah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Sumber minyak yang melimpah mengakibatkan banyaknya kepentingan negara-negara Barat masuk ke wilayah Arab Saudi. Kepentingan politik tersebut salah satunya dapat direalisasikan dalam bentuk bantuan ribuan para ahli eksplorasi dan konstruksi minyak. Kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk medatangan banyaknya pekerja asing ini akhirnya menjadi masalah sosial dan mendapatkan penolakan oleh para ulama. Salah satu tokoh penting ulama yang menentang adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.  Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut telah bertentangan dengan ajaran Wahhabi, yang kemudian mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya mempekerjakan pegawai non- muslim di Jazira Arab pada tahun 1940. Selain itu masuknya  bangsa Barat di Jazira Arab juga mengakibatkan benturan peradaban dan budaya. Banyak pengaruh budaya Barat yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan budaya masyarakat Arab Saudi mengakibatkan resistensi terhadap bangsa Barat. Karena ketidakpuasan dan penolakan terhadap masuknya bangsa Barat tidak ditanggapi oleh pemerintah, maka pada tahun 1960-an, Abdullah bin Baz di Madinah membentuk Jama’ah Salafyyyah Al Muhtasiba (JSM) yang merupakan cikal bakal gerakan salafy atau neo-wahhabi.

            Pengaruh JSM semakin meluas dan mendapat dukungan dari para ulama, hingga pada tahun 1976, berhasil mendirikan cabang di berbagai kota di Arab Saudi seperti Mekkah, Riyadh, Jedah, Thaif, Ha’il, Abha, Damman dan Burayda. Selain itu JSM juga membangun hubungan degan kelompok Wahhabi diluar Arab Saudi, seperti kelompok Ahlu Hadis di Pakistan dan Anshar As-Sunnah Al Muhammadiyyah di Mesir.

           Puncak dari gerakan JSM ini adalah terjadinya peristiwa Mekkah Berdarah pada tanggal 20 November 1970. Juhaiman Al Utaibah, mantan pengikut JSM dan sekitar 300 pengikutnya yang bersenjata menduduki Haram Al Syarif (Monumen Suci) dan menyandera umat islam yang sedang melaksanakan ibadah haji. Tindakan ini merupakan bentuk pemberontakan terhadap pemerintah Arab Saudi yang dinilai kebijakannya menyimpang dari ajaran salafy.

            Ketidakpuasan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (resources) dan benturan peradaban serta budaya akhirnya dapat menimbulkan bentuk aksi-aksi kekerasan (terorisme). Tidak tersalurkannya jalur aspirasi masyarakat terbukti akan mengakibatkan masyarakat mencari jalur-jalur lain untuk dapat menyalurkan aspirasinya. Salah satunya dengan cara kekerasan (terorisme). Sehingga dengan cara tersebut aspirasinya dapat didengar, diterima dan direspon dengan baik oleh pemerintah.


d.         Perang Afganistan

Perang di Afganistan merupakan perlawanan terhadap Uni Soviet yang telah menduduki Afganistan sejak tahun 1979. Konflik ini juga tidak terlepas dari adanya pengaruh ”perang dingin” antara negara adidaya Soviet-Amerika. Amerika selain memiliki kepentingan di Timur Tengah terkait dengan sumber minyak, juga Afganistan dapat dijadikan sebagai ”balas dendan” terhadap Uni Soviet atas kekalahannya di perang Vietnam. Dimana dalam perang vietnam tersebut Uni Soviet telah menyokong pejuang komunis Vietnam. Untuk mencapai keinginannya maka Amerika melakukan konspirasi dengan Arab Saudi dengan mendukung kelompok perlawanan Afganistan ”mujahidin”. Kelihatan memang dalam konflik di Timur Tengah, pemerintah Arab Saudi memiliki sikap yang mendua. Disatu sisi Arab Saudi perlu untuk bekerja sama dengan Amerika karena kebutuhan tehnologi dan tenaga ahli dalam pengelolaan sumber daya minyak serta bantuan keamanannya. Disisi yang lain dia harus melawan Amerika atas dorongan masyarakatnya yang anti Amerika dan untuk menunjukkan komitmennya terhadap ajaran-ajaran Islam.

Alasan lain Arab Saudi mendukung perang di Afganistan adalah untuk menjegal Iran yang juga akan menyebarkan revolusi Syiah ke Afganistan. Iran dianggap berbahaya bagi Arab Saudi. Setelah naiknya Khomeini pada 1976, Syiah menjadi kekuatan politik baru yang secara terang-terangan menyatakan sikap bermusuhan dengan Arab Saudi. Kelompok Syiah menuduh wahhabi sebagai ”Islam-Amerika” karena kedekatannya Arab Saudi dengan Amerika. 


          Kebijakan pemerintah Arab  Saudi di Afganistan tersebut mendapat dukungan dari ulama Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz, dengan mengeluarkan fatwa yang mendukung jihad di Afganistan :


”We thank God who is generous. He allow us to issue a fatwa stating that one should perform jihad in Afganistan against the enemies of religion. Jihad was confirmed in its global Islamic image”.


Kemudian fatwa ini ditindaklanjuti oleh Syaikh Abdullah Azzam (1941-1989) yang menggelorakan  jihad di Afganistan dengan propaganda-propaganda yang dilakukan untuk menarik simpati dan mendatangkan sukarelawan jihad ke Afganistan dari seluruh dunia. Syaikh  Abdullah Azzam dengan dibantu Usamah bin Laden mendirikan tempat latihan perang (i’dad askary) untuk para sukarelawan jihad yang datang ke Afganistan dan kemudian menggabungkan dengan kelompok mujahidin. Kamp pelatihan itu berada di perbatasan Afganistan dan dikenal dengan sebutan Muaskar Saada. Propaganda yang gencar dari Abdullah Azzam dalam bentuk publikasi majalah dan buku-buku jihad mendapatkan respon yang luar biasa. 


Abdullah Azzam dalam propagandanya banyak mengutip fatwa-fatwa dari Ibn Taymiyyah diantaranya;


”Jika musuh telah memasuki satu tanah Islam, maka tidak ada keraguan lagi bahwa menjadi kewajiban bagi mereka yang paling dekat dengan negeri tersebut untuk bangkit mempertahankan diri melawan musuh, kemudian kewajiban ini berlaku atas mereka yang berada di sekelilingnya, kemudian sekeliling mereka lagi.....demikian seterusnya, karena seluruh tanah Islam itu hakekatnya adalah satu negeri”.


            Kemudian Abdullah Azzam juga atas dasar pendapat Ibn Taymiyyah berfatwa;


”Siapa saja yang berperang atau ikut membantu memerangi kita dengan cara apa saja, maka kita berhak membunuh atau memeranginya. Oleh sebab itu, kita tidak perlu memerangi kaum wanita, karena mereka adalah kaum lemah, kecuali jika mereka bergabung dengan orang musyrikin...”


            Fatwa ini yang menjadikan dasar diperbolehkannya membunuh kaum sipil apabila mereka dianggap membantu memerangi umat muslim. Oleh karena itu, bagi Abdullah jihad merupakan fardlu’ain dan menjadikan ibadah ini sebagai jihad alamy (jihad internasional) dan perang total.

Pada 1986 sukarelawan jihad yang berdatangan dari luar Afganistan mencapai 12 ribu orang dan ditambah relawan kemanusiaan menjadi 25 ribu orang. Jumlah ini terus bertambah hingga kemungkinan mencapai 40 ribu orang. Dari sukarelawan tersebut diantaranya terdapat beberapa kader dari Darul Islam Indonesia. Salah satu buku karya Abdullah Azzam yang berjudul Ayaturrahman fi Jihad Al Afgan (ayat-ayat Ar Rahman dalam Jihad Afganistan) juga telah menginspirasi Abdul Aziz alias Imam Samudra yang merupakan pelaku terorisme Bom Bali I di Indonesia.

Dengan banyaknya sukarelawan jihad yang datang ke Afganistan dari berbagai negara Islam, memberikan keuntungan bagi Arab Saudi dan Amerika. Perang Afganistan dapat menyalurkan energi para kelompok militan jihad yang selama ini anti Amerika dan Arab Saudi. Selain itu bagi Amerika kedatangan sukarelawan ini juga dapat digunakan untuk memperluas koalisi negara-negara Islam untuk melawan Uni Soviet.

Perlawanan sukarelawan dan kelompok mujahidin ini akhirnya meraih kemenangan dengan ditariknya pasukan Uni Soviet dari Afganistan pada Februari 1989 dan menyerahkan pemerintahan kepada Muhammad Najibullah sebagai tokoh partai komunis Afganistan.


e.         Perang Irak

     Pada tanggal 2 Agustus 1990, Irak melakukan invasi ke Kuwait. Serangan Ini mengakibatkan kekhawatiran bagi Arab Saudi, bahwa nantinya Saddam Hussein juga akan berlanjut menyerang Arab Saudi. Oleh karena itu tawaran bantuan pasukan milititer Amerika untuk menjaga Arab Saudi disambut baik pemerintah. Kemudian kebijakan mendatangkan pasukan militer Amerika ini didukung oleh Haiah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Saudi) yang dipimpin oleh Abdullah bin Baz. Majelis Ulama Saudi kemudian mengeluarkan fatwa bahwa bahwa wajib bagi pemerintah Saudi melindungi keselamatan warganya, dan untuk itu dibenarkan meminta bantuan kepada Amerika.

            Usamah bin Laden yang pulang ke Arab Saudi setelah perang Afganistan, merupakan sosok yang cukup disegani di negaranya, karena merupakan salah satu pemuda yang kaya raya, dekat dengan pejabat dan ulama Saudi. Usamah mencoba memberikan solusi dan proposal kepada pemerintah. Untuk mengusir Irak dari Kuwait dapat  dengan menggunakan mujahidin veteran perang Afganistan yang sudah teruji kemampuannya dengan mengalahkan Uni Soviet.      Usamah akan dapat memobilisasi dan memimpin sekitar 60.000 mujahidin dari luar Saudi dalam waktu singkat. Ia menentang kebijakan pemerintah untuk mendatangkan pasukan militer Amerika, karena menurutnya kedatangan pasukan Amerika memiliki maksud terselubung untuk menguasai kekayaan minyak di wilayah Jazira Arab. Pandangan Usamah ini didukung oleh seorang dosen Universitas Ummul Qura Mekkah, Syaikh Safar Hawali. Ia berpendapat bahwa invasi Irak ke Kuwait adalah sekenario politik Amerika untuk menguasai Jazirah Arab. Dengan adanya perang ini maka ada alasan bagi Amerika untuk dapat mendatangkan pasukan militernya di Arab Saudi.

            Tetapi kenyataannya usulan Usamah bin Laden ini tidak ditanggapi oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga ia merasa kecewa. Bahkan aksi protes Usamah dan Hawali dianggap sebagai oposisi dan ditindak secara represif dengan ditangkap  dan dipenjarakannya Hawali. Sedangkan Usamah berhasil melarikan diri ke Sudan pada tahun 1991. Kemudian pada tahun 1996 pindah ke Afganistan dengan membawa kebencian yang mendalam terhadap Amerika dan pemerintahan Arab Saudi.

            Pada kasus Usamah bin Laden, rasa kekecewaan, dan aspirasi yang tidak tersalurkan dan direspon dengan baik oleh pemerintah pada akhirnya dapat menjadikan rasa anti dan kebencian yang berujung pada tindakan perlawanan dalam bentuk kekerasan. Tindakan represif pemerintah justru dapat menambah kerasnya perlawanan dan kebencian terhadap pemerintah dan Amerika. Untuk mengobarkan perlawanannya dapat dengan menggunakan kembali fatwa-fatwa ulama terdahulu sebagai referensi yang telah terbukti berhasil dalam mengatasi situasi yang hampir sama pada zamannya. Tetapi apabila diperlukan fatwa-fatwa tersebut dapat dirubah, dikurangi atau ditambah disesuaikan kebutuhannya dalam mengatasi masalah. Fatwa adalah lahir dari hak prerogatif seorang ulama berdasarkan keyakinan penafsiran terhadap nash-nash Al Quran dan hadis yang dianggap tidak menyimpang. Atau paling tidak penafsiran sesui pembenaran yang dihadapkan pada kebutuhannya.


f.          Konflik Palestina

            Palestina mulai direbut oleh Israel mulai tahun 1948. Kemudian wilayah dudukannya semakin meluas melalui pengembangan wilayah dan pemukiman hingga sekarang. Perebutan wilayah ini mengakibatkan penderitaan yang luar biasa bagi penduduk asli  Palestina yang telah kehilangan dan terusir dari tanah airnya. Tentang konflik Palestina, Ahmad Syafi’i Maarif menyatakan penegasan terhadap komitmen kemanusiaan dalam masalah Israel-Palestina. Masalah penderitaan Palestina dan perjuangannya untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat bukanlah semata persoalan dua etnis atau bangsa yang berbeda, bukan pula hanya persoalan bangsa-bangsa Arab atau umat Islam. Namun hal tersebut merupakan persoalan kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab semua orang.

            Permasalahan kemanusiaan inilah yang kemudian menjadi dorongan rasa impati para kaum muslimin di seluruh dunia, khususnya negara-negara Islam di  Timur Tengah. Sejak awal sudah banyak para mujahidin negara Arab yang melakukan jihad di Palestina. Tetapi karena situasi bahwa dianggap Afganistan lebih membutuhkan prioritas dan lebih mudah pencapaian kemenangannya, maka Palestina dijadikan rencana jihad setelah Afganistan selesai. Namun kenyataan berubah ketika setelah perang Afganistan selesai. Dengan terbunuhnya Abdullah Azzam sebagai pengobar jihad di Palestina dalam insiden ledakan bom pada 24 November 1989 dan pecahnya perang Irak mengakibatkan konsentrasi jihad di Palestina terpecah dan tertunda.

       Di Afganistan Usamah bin Laden yang karena kebenciannya, menyerukan perang melawan Amerika dan Pemerintah Arab Saudi yang dianggap mendukung Amerika (pemerintahan kafir). Dalam propaganda perangnya salah satunya adalah mengangkat kembali konflik Palestina. Memobilisasi jihad di Palestina untuk melepaskannya dari cengkraman Israel yang merupakan sekutu Amerika. Selain itu Usama juga memobilisasi perang terhadap pemerintahan negara-negara yang dianggap kafir karena kebijakannya yang selalu mendukung Amerika.


”.....atas rahmat Allah, telah tersedia sebuah basis aman di puncak Pegunungan Hindukush di Kurshan. Atas rahmat Alloh pula kekuatan militer Kuffar terbesar di dunia (Uni Soviet) telah berhasil dihancurkan. Mitos super power telah takluk di depan Mujahidin yang meneriakkan kalimat ”Allahu Akbar” Sekarang kami bekerja dari pegunungan yang sama untuk melenyapkan ketidakadilan yang telah dipaksakan pada umat oleh sekutu pasukan penakluk Zionis, khususnya sesudah mereka menduduki tanah yang diberkati seputar Yerusalem-rute perjalanan Rasulullah (Shala Allahu Alayhi wa sallam) dan wilayah Haramain (Dua tanah suci”).


           Pada tanggal 23 Februari 1998, Usamah mengeluarkan fatwa perang melawan Amerika yang ditandatangani oleh anggota World Islamic Front (organisasi yang dibentuknya) : Ayman AL Zawahiri (Jihad Al-Islami, Mesir), Rifa’i Ahmad Taha (Jama’ah Islamiyah Mesir), Syaikh Mir Hamzah (sekretaris Jamiatul Ulama, Pakistan) dan Fazlur Rahman (tokoh gerakan jihad di bangladesh).


       To kill the American and their allies-civilians and military-is an individual duty incombent upon every Muslim in all countries, in order to liberate the Al Aqsa Mosque and the Holy Mosque from their grip, so that their armies leave all the teritory of Islam, defeated, broken, and unable to threaten any Muslim. This is accordance with the words of God Al Mighty :”Fight the idolator at any time, if they first fight you.” ”Fight them until there is no more persecution and until worship is devoted to God” Why sould you not fight in God’s couse and for those oppressed men, women, and children who cry out,” ”Lord, rescue us from this town whose people are oppressors! By Your grace, give us a protector an a helper!” With God’s permission we call on everone who believe in God and wants reward to comply with His will to kill the Americans and seize their money wherever and whenever they find them. We also call on the religious scholars, their leaders, their youth and their soldiers, to launch the raid on the soldiers of Satan, the Americans, and whichever devil’s supporters are allied with them, to rout those behind them so that they will not forget it.”


            Usamah dalam fatwa-fatwanya melawan Amerika tetap menggunakan doktrin Salafy al Jihadi atau Salafyy Jihadisme dengan melalui irhabiyah (terorisme) seperti pada zaman  Ibn Taymiyyah dan fatwa Abdullah Azzam. Dalam irhabiyah (terorisme) diijinkan untuk membunuh orang-orang sipil, warga negara, kawan, negara-negara sekutu yang membantu Amerika dimanapun berada karena dianggap sebagai al muqotilah atau orang yang ikut berperang. Selain itu alasannya adalah sebagai qishas atau balas dendam yang setimpal. Karena menurut tokoh Al Qaida di Arab Saudi, jumlah umat Islam tidak berdosa yang terbunuh oleh Amerika mencapai empat juta jiwa dan sekitar 10 juta jiwa lainnya yang terusir dari tanah airnya.

     Akibat dari fatwa tersebut maka terjadilah aksi-aksi irhabiyah (terorisme), sepert: pengeboman di Kedutaan Besar Amerika di Kenya dan Tanzania yang menewaskan lebih dari 231 jiwa dan melukai lebih dari 4000 jiwa tahun 1998. Usamah melakukan penyerangan terhadap  kapal perang USS Cole di Aden, Yaman yang menewaska 17 tentara Amerika dan mencederai puluhan lainnya. Selanjutnya serangan pada 11 September 2001 terhadap WTC (world Trade Center) dan pentagon menewaskan sekitar 3000 jiwa. Dan fatwa Usamah tersebut jugalah yang menjadi inspirasi bagi Imam Samudra cs. untuk melakukan Bom Bali I pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 jiwa.

Terlihat dari urain di atas bahwa konflik dan perang merupakan hasil dari konspirasi politik pemerintah atau penguasa. Dan nampak bahwa kelompok-kelompok jihadisme (teroris) tersebut dapat juga diciptakan dan disokong oleh penguasa akibat dari hasil konspirasi politik yang dilakukan. Yang kemudian didukung oleh fatwa-fatwa para ulama untuk memperkuat alasan dan pembenaran terhadap jihad (perang) yang dilakukannya.  Ulama akan menggunakan rujukan pada nash-nash Al-Quran dan hadis-hadis yang sahih serta fatwa-fatwa ulama sebelumnya yang dianggap sesuai dengan problematika yang dihadapinya. Kata-kata seperti jihad dan kafir dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadis menjadi kata kunci yang sangat penting. Karena memang ulama yang menggunakan dalam fatwanya tersebut sangat berkepentingan dengan kedua kata tersebut. Berbeda dengan orang yang tidak memiliki tujuan dan kepentingan tidak akan interes. Sehingga penggunaan dan penafsiran terhadap ayat yang mengandung kedua kata tersebut pasti akan menimbukan perbedaan. Dan perdebatan akan saling bantahan akan penafsiran ayat-ayat tersebut tidak akan menghasilkan pertemuan, karena memang penggunaan dan kepentingan yang menafsirkan berbeda pula. Hal ini yang kemudian peneliti simpulkan bahwa perdebatan atas dasar ayat-ayat yang digunakan para terorisme untuk sebagai pembenaran dalam aksinya adalah sia-sia belaka.

Kemudian  dari fatwa-fatwa ulama tersebut akan diikuti dengan fanatik oleh para murid, jamaah dan pengikutnya yang merasa memiliki ikatan secara emosional teologis. Sehingga lahirlah gerakan jihad (perang). Dalam konsep perang, ada strategi perang konvensional dan perang gerilya atau berlarut. Perang konvensional di lakukan apabila kekuatan kedua belah pihak hampir seimbang dan yakin akan dapat memenangkan perang tersebut secara terbuka. Tetapi manakala merasa bahwa kekuatannya tidak kuat untuk menghadapi perang terbuka melawan kekuatan yang besar, maka strategi yang dilakukan adalah perang gerilya atau perang berlarut.

Perang gerilya atau perang berlarut merupakan perang yang tidak terbatas pada ruang dan waktu, tidak terbatasi oleh geografis dan aturan perang yang berlaku. Sehingga menganggap dan menjadikan semua daerah adalah medan perang. Sasaran serangan terhadap musuh menjadi tidak terbatas pada kombatan saja, tetapi juga terhadap sasaran sekunder dan tersier yaitu non-kombatan. Sasaran non-kombatan atau warga sipil dianggap syah selama hal tersebut dapat merugikan, melemahkan dan memberikan gangguan psykologis dan menebarkan rasa takut bagi pihak musuh. Salah satu taktik yang dapat digunakan dalam perang gerilya tersebut adalah dengan melakukan teror.

Nampaknya strategi perang gerilya atau berlarut inilah yang sebetulnya menjadi inspirasi bagi para mujahidin atau organisasi terorisme untuk melakukan perlawanan terhadap negara-negara agresor Barat dan Amerika. Karena untuk melawan secara frontal atau konvensional jelas tidak memiliki kemampuan, maka cara gerilya atau perang berlarut ini yang dipilih. Dengan melakukan aksi-aksi terorisme terhadap instalasi, instansi dan warga sipil maupun militer negara Barat dan Amerika.

Seperti yang disebutkan oleh Abdullah Azzam bahwa perang melawan otoritas Barat dan Amerika merupakan fardlu’ain dan menjadikan ibadah ini sebagai jihad alamy (jihad internasional) dan perang total. Berarti bahwa perang ini tidak terbatas di daerah dan bagi orang Timur Tengah atau Afganistan saja, tetapi juga berlaku bagi negara dan orang di belahan dunia lain yang merasa memiliki misi kejuangan yang sama.

Oleh karena itu, dari melihat secara global maka akan dapat ditemukan bahwa sebenarnya aksi terorisme hanyalah sebagian kecil dari sebuah perang yang besar. Apabila diperumpamakan anggota tubuh manusia, bahwa terorisme itu merupakan bagian jari-jari tangan saja, sedangkan jihad adalah lengan, fatwa ulama adalah tubuh dan konflik politik adalah kepala.



(Fajar Purwawidada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar