Selasa, 19 November 2013

KONSEPSI PENGEMBANGAN KESUKARELAAN PEMUDA DI PERBATASAN

PERBATASAN KALIMANTAN-MALAYSIA


       Ada beberapa langkah untuk dapat mengembangkan kesukarelaan pemuda di perbatasan dan hal ini merupakan kebijakan penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.


1.         Pembangunan Daerah Perbatasan.

Pembangunan daerah perbatasan merupakan hal yang mutlak dan mendasar, dengan pembangunan infrastuktur berupa fasilitas umum; jalan, jembatan, sekolah, sarana kesehatan dan sarana ekonomi di daerah perbatasan yang memadai. Sehingga tidak  ada kesenjangan dengan daerah perbatasan negara lain.


2.         Peningkatan Perekonomian

Melalui kebijakan pemerintah menyediakan cukup sarana pendukung perekonomian, seperti pasar, tempat perindustrian, memperluas lahan garapan sawah dan perkebuanan dan menyediakan cukup lapangan kerja khususnya bagi pemuda-pemuda di perbatasan.


3.         Peningkatan Pendidikan

Setelah peningkatan ekonomi, maka perlu juga meningkatkan taraf pendidikan pemuda di perbatasan. Hal ini selain Pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan formal dari tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi, juga dapat mengembangkan pendidikan non formal. Didalam materi kurikulum pendidikan tersebut perlu banyak diberikan materi-materi ideologi, kewarganegaraan, dan rasa nasionalisme.


4.         Pembinaan Organisasi Kepemudaan

Membentuk dan membina organisasi-organisasi kepemudaan di daerah perbatasan seperti; LKMD, Karangtaruna, Organisasi Pemuda Pancasila, Linmas, Organisasi Keagamaan, Pecinta alam dsb. yang diarahkan pada penanaman ideologi, cinta tanah air, kewarganegaraan dan rasa nasionalisme.


5.         Pelatihan Bela Negara

Perlu adanya kebijakan kewajiban bela negara bagi pemuda-pemuda antara umur 15-35 tahun khususnya di daerah perbatasan. Materi dari latihan ini adalah pemahaman doktrin ideologi, cinta tanah air, kewarganegaraan dan bela negara. Pelaksana dari program ini dapat dilakukan oleh Aparat Satuan Teritorial setempat.


6.         Perlunya Undang-Undang Tenaga Cadangan

Hingga saat ini pemerintah belum membuat undang-undang tentang tenaga Cadangan. Hal ini sangat fatal mengingat tenaga cadangan adalah sebagai kekuatan pendukung apabila terjadi darurat perang. Dengan terbatasnya jumlah dan sarana kekuatan inti ( TNI dan Polri) tentu tenaga cadangan sudah harus disiapkan jauh-jauh hari apabila sewaktu-sewaktu dibutuhkan. Penyiapan tenaga cadangan tidak dapat di siapkan dan dikoordinasikan dalam waktu singkat ketika akan di butuhkan, tetapi haruslah merupakan

Program yang sistematis dan konsisten. Oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang mengaturnya dan sebagai dasar legal formalnya.


7.         Pemberdayaan Aparatur Daerah

Perlu adanya pemberdayaan aparatur daerah dari tingkat RT, RW, kelurahan sampai provinsi dan instansi-instansi perintah lain di daerah agar dapat menjaga, mengelola dan melayani masyarakat di daerah perbatasan.


8.         Perlunya Perwakilan Pemuda Daerah di Pusat

Perlu kiranya adanya perwakilan pemuda dari daerah, khususnya dari perbatasan di lembaga-lembaga Legislatif maupun Ekskutif. Misalnya masuk menjadi anggota DPD ataupun kelembagaan lain, sehingga dapat terserap aspirasi dari pemuda-pemuda yang ada di perbatasan. Hal ini tentu dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan pembangunan di daerah perbatasan.


            Langka-langkah tersebut dapat dirumuskan oleh pemerintah Pusat, tetapi aplikasinya dapat di lakukan oleh pemerintah Daerah dan departemen atau kementerian terkait. Langkah-langkah cukup mudah, tetapi yang lebih penting dan menentukan tingkat keberhasilannya adalah komitmen dan konsistenitas pemerintah untuk membangun dan mengembangkan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. Apabila sampai terjadi kesenjangan kesejahteraan daerah perbatasan dengan negara lain, maka dampaknya akan sangat buruk, yaitu adanya eksodus warga negara di perbatasan ke negara lain untuk mencari nafkah dan rentannya rasa nasionalisme, cinta tanah air yang dapat di manfaatkan oleh negara lain.

(Fajar Purwawidada, MH.,M.Sc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar