Minggu, 26 Oktober 2014

FILSAFAT PEMIKIRAN MANUSIA ABAD MODERN




BAB I.    PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Filsafat

Filsafat berasal dari dua kata, filo berarti cinta dan sopia berarti bijaksana/ mendalam. Secara sederhana filsafat berarti sebuah keinginan untuk mengetahui kebenaran.  Atau dengan kata lain berfilsafat berarti berpikir secara mendalam, baik melalui Metode Deduktif dan Metode Induktif maupun Metode Dialektik.  Sedangkan tujuan filsafat yang sebenarnya adalah mencari hakikat kebenaran yang berlandaskan pemikiran. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Plato (427 SM – 347 SM) bahwa Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada, ilmu yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli.

Pemikiran menjadi suatu aktifitas yang sentral didalamnya, karena tanpa pemikiran tidaklah mungkin ada kemampuan orang untuk mengubah dan mengembangkan sesuatu menjadi sesuatu yang baru. Lebih dari itu, tanpa pemikiran orang tidak akan pernah sadar akan tujuan hidupnya di dalam kelestarian alamnya. Sehingga metodologi tentang pemikiran dan cara berpikir telah dilakukan oleh manusia sejak zaman dahulu sampai abad sekarang ini.
Pada umumnya kriteria modern adalah apabila ada sesuatu yang baru, lain dari biasanya, berada dan bahkan bertentangan dengan kebiasaan- kebiasaan, tradisi atau adat-istiadat termasuk adat keagamaan. Pendek kata, modern adalah kemapanan-kemapanan sosial yang muncul di masyarakat berupa gerakan atau dinamika yang cenderung meninggalkan hal-hal yang telah dan sedang terjadi menuju ke hal-hal atau keadaan-keadaan yang belum pernah terjadi.

Perkembangan pemikiran ke arah tingkah yang disebut modern itu banyak segi-seginya, yang terbentuk atas pengaruh dari keserba-hubungannya dengan yang lain. Perbedaan alam pemikiran sesama manusia lain, sifat-sifat alam pemikiran dan paham-paham keagamaan, semuanya adalah faktor pembentuk pikiran modern. Karena itu, “Sifat-sifat dan keadaan-keadan alam sekitar” biasanya menjadi fakor menentukan bagi perkembangan budaya berfikir.
Akibat adanya perkembangan pemikiran, maka sejak dimulainya abad modern (1500-1800M) lahirlah tokoh-tokoh filsafat modern dengan aliran-aliran yang dianut masing-masing.

BAB II.    KERANGKA TEORI

A.    Tinjauan Sekilas Awal  Perkembangan Filsafat Abad Modern 
Sejarah pertumbuhan filsafat dimulai di Yunani, dimana cara berpikir filsafat pertama kali dirintis oleh Thales, yang hendak menyelidiki asal usul segala yang ada dari segi kenyataannya. Dia akhirnya berpendapat bahwa asal segala sesuatu adalah air. Diikuti oleh Anaximander, yang mengatakan asal segala sesuatu ialah nous  yang artinya tidak berkesudahan. Sedangkan Phitogoras mengatakan asal segala sesuatu adalah angka dan pokok segala angka adalah satu.

Tetapi filsafat alam itu kemudian dikembalikan oleh Socrates kepada filsafat diri yaitu “Setelah engkau menengadah ke langit, sekarang sudah masanya engkau menilik dirimu sendiri.” Maka ilmu jiwa (psychology) akhirnya muncul dengan ilmu etika. Murid Socrates, Plato menyempurnakan ajaran gurunya. Lalu timbul hasil penyelidikan tentang adanya Yang Maha Kuasa, Yang Maha Tunggal, Penggerak dari segalanya. Itulah Tuhan.
Maka berkembanglah tinjauan terhadap yang ada itu menurut filsafat, dari waktu ke waktu dan tersebar ke seluruh penjuru dunia. Sampai akhirnya disambut oleh filsafat modern yang dirintis oleh Rene Descartes (1596-1650 M)   yang merupakan pelopor kaum rasionalis, yaitu mereka yang percaya bahwa dasar semua pengetahuan ada dalam pikiran. 

B.    Aliran-Aliran  Filsafat Abad Modern (1500-1800M)
Di zaman modern yakni di tahun 1500an - 1800an telah lahir berbagai pemikiran lain diantaranya Aliran Rasionalisme dan Aliran Empirisme. Lalu kemudian  muncul aliran Kritisisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda tersebut. 

1.    Aliran Rasionalisme 
Aliran ini memandang bahwa budi atau rasio adalah sumber dan pangkal segala pengertian dan pengetahuan, dan budilah yang memegang tampuk pimpinan dalam bentuk “mengerti”. 
Pelopor  dari aliran rasionalisme ini adalah Rene Descartes (1596-1650 M), dimana dalam   bukunya Discourse de la Methode tahun 1637 ia menegaskan perlunya ada metode yang jitu sebagai dasar kokoh bagi semua pengetahuan, yaitu dengan menyangsikan segalanya, secara metodis.  

Dengan metode “keragu-raguan”, pemikiran Descartes ingin mencapai kepastian. Jika orang ragu-ragu, tampaklah ia berpikir, sehingga akan tampak dengan segera adanya sebab dari proses berpikir tersebut. Oleh karena itu dari metode keraguan ini, munculah kepastian tentang eksistensi dirinya sendiri. Itulah yang kemudian dirumuskan dengan “cogito ergo sum” (I think, therefore I am [karena saya berpikir, maka saya ada]).  Unsur cogito (berpikir) menjadi demikian penting dan mendapat kedudukan yang sangat strategis. Akibatnya, segala sesuatu yang lain yang berada di luar diri manusia baru ada kalau sudah diketahui oleh manusia atas cara yang "jelas dan pasti" (clear and distinct). Sedangkan unsur ego menjadi sangat dominan (sum dalam bahasa latin adalah bentuk singkat dari ego, sum [I am]). Sehingga dapat dimengerti, dalam kritik para filsuf modern antara lain Emanuel Levinas, Rene Descartes telah dituduh membangun   egologi  yaitu  filsafat  yang  bertolak  dari  ego  dan  berpikir  pada ego.  

Descartes menerima 3 realitas atau substansi bawaan, yang sudah ada sejak kita lahir, yaitu (1) Realitas pikiran (res cogitan), (2) Realitas perluasan (res extensa, "extention") atau materi, dan (3) Tuhan (sebagai Wujud yang seluruhnya sempurna, penyebab sempurna dari kedua realitas itu).  Pikiran sesungguhnya adalah kesadaran, tidak mengambil ruang dan tak dapat dibagi-bagi menjadi bagian yang lebih kecil.  Materi adalah keluasan, mengambil tempat dan dapat dibagi-bagi, dan tak memiliki kesadaran. Kedua substansi berasal dari Tuhan, sebab hanya Tuhan sajalah yang ada tanpa tergantung pada apapun juga. Tokoh-tokoh lain dari paham rasionalisme ini adalah Baruch Spinoza (1632-1677) dan Leibniz (1646-1716).

2    Aliran Empirisme 
Lawan rasionalisme adalah empirisme, yakni bukan budi yang menjadi  sumber dan pangkal pengetahuan, melainkan indra atau pengalamanlah yang jadi pangkal pengetahuan. Aliran empirisme nyata dalam pemikiran David Hume (1711-1776), yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengetahuan.  Pengalaman itu dapat yang bersifat lahirilah (yang menyangkut dunia), maupun yang batiniah (yang menyangkut pribadi manusia). Oleh karena itu pengenalan inderawi merupakan bentuk pengenalan yang paling jelas dan sempurna.

Kebalikan dari kaum rasionalis, kaum empiris mengatakan bahwa waktu lahir jiwa manusia itu putih bersih (tabularasa), tidak ada bekal dari siapapun yang merupakan idea innate tersebut.   

3    Aliran  Kritisisme 
Immanuel Kant (1724-1804), seorang filosof berkebangsaan Jerman mencoba mengatasi pertikaian antara rasionalisme dan empirisme. Dia mengatakan masing-masing aliran itu mitra kedaulatan, tetapi jika masing-masing mengklaim benar, maka akan menemui kesulitannya sendiri.

Menurut Kant, benarlah bahwa pengetahuan kita tentang dunia berasal dari indera kita, namun dalam akal kita ada faktor-faktor yang menentukan bagaimana kita memandang dunia sekitar kita.  Ada kondisi-kondisi tertentu dalam manusia yang ikut menentukan konsepsi manusia tentang dunia.  Kant setuju dengan Hume bahwa kita tidak mengetahui secara pasti seperti apa dunia "itu sendiri" ("das Ding an sich"), namun hanya dunia itu seperti tampak "bagiku", atau "bagi semua orang".  Namun, menurut Kant, ada dua unsur yang memberi sumbangan kepada pengetahuan manusia tentang dunia.  Yang pertama adalah kondisi-kondisi lahirilah ruang dan waktu yang tidak dapat kita ketahui sebelum kita menangkapnya dengan indera kita.  Ruang dan waktu adalah cara pandang dan bukan atribut dari dunia fisik. Itu materi pengetahuan. Yang kedua adalah kondisi-kondisi batiniah dalam manusia mengenai proses-proses yang tunduk kepada hukum kausalitas yang tak terpatahkan. Ini bentuk pengetahuan.

Demikian Kant membuat kritik atas seluruh pemikiran filsafat, membuat suatu sintesis, dan meletakkan dasar bagi aneka aliran filsafat yang kemudian lahir dimasa selanjutnya sampai masa kini (1800-sekarang ini).
       
BAB III.    KESIMPULAN 
Dari uraian singkat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Filsafat yang merupakan  pengetahuan tentang segala yang ada serta ilmu yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli, dengan menggunakan bermacam-macam metodologi tentang pemikirannya, telah dilakukan oleh manusia sejak abad Sebelum  Masehi sampai Sesudah Masehi yaitu abad modern sampai abad sekarang ini.

Perkembangan pemikiran filsafat pada abad modern (1500-1800 M) disambut oleh Rene Descartes (1596-1650 M)   yang merupakan pelopor kaum Rasionalis, yaitu mereka yang percaya bahwa dasar semua pengetahuan ada dalam pikiran. Namun pendapat Descartes ini dilawan dengan hadirnya aliran Empirisme yang dibawa oleh David Hume (1711-1776 M) yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengetahuan.

Pada akhirnya muncul aliran kritisisme, yang dibawa oleh Immanuel Kant (1724-1804 M) yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda tersebut, serta akhirnya meletakkan dasar bagi aneka aliran filsafat yang kemudian lahir dimasa selanjutnya sampai masa kini (1800-sekarang ini).



DAFTAR  PUSTAKA
1.    Artikel Islam, Filsafat Dalam Tinjauan Al Quran, Sunday, 20 March 2005
webmaster@kafemuslimah.com
2.    Redjeki S., Transparansi Mata Kuliah Sejarah Pemikiran Modern I, BAB.I, jbptgunadarma-gdl-course-2005-timpengaja-210-transpar-i.doc.
3.    Suparlan S., Sejarah Pemikiran Filsafat Modern, Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2005, 15-69.
4.    Antonius H.W., Ikhtisar Sejarah Pemikiran Filsafat (2):  Jurus-jurus Kajian Rasional. BAB.5.doc
5.    Redjeki S., Satuan Acara Perkuliahan, Mata Kuliah Sejarah  Pemikiran Modern  2,  Fakultas :  Sastra /  Jurusan  Sastra  Inggris, Universitas Gunadarma.
KD-061202.doc
6.    Wisok, J.P., Memandang Lingkungan Secara Dialektis. http://www.pikiran-rakyat.com/ Kamis, 18 Nopember 2004



PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN PELESTARIANNYA




BAB I.    PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Telah diketahui bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya, baik hayati maupun non hayati, dimana sumber daya alam Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan.

Sumber daya alam dan ekosistemnya mempunyai hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan satu sama lainnya antara alam dan makhluk sekelilingnya. Oleh karena itu perlu pengelolaan dan pemanfaatan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.

Sumber daya alam dapat terdiri dari tanah, air, tumbuh-tumbuhan, ikan, hewan, lautan beserta isinya, tambang minyak bumi, batu bara, mineral dan jenis tambang lain, gas bumi, energi, matahari, udara  dan siklus kehidupan, gejala dan keunikan alam, keindahan pemandangan alam, benteng alam peninggalan dan keindahan budaya dan lain sebagainya.

Sumber daya alam dibedakan menurut kemungkinan pemulihannya, yakni sumber daya alam yang dapat dipulihkan dan sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan serta sumber daya alam yang tidak habis.

B.    Permasalahan    

Pada dasarnya sumber daya alam dan ekosistemnya tidak terbatas. Namun dilain pihak, tuntutan manusia untuk memanfaatkannya semakin tinggi, sehingga kadang terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.  Oleh karena itu, penggunaannya haruslah rasional serta dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia sepanjang masa dengan kondisi yang tetap terpelihara dan bahkan dengan berusaha meningkatkan kualitasnya.

BAB II.     TINJAUAN PUSTAKA

A.    Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Sumber daya alam di Indonesia beraneka ragam, terdiri dari tanah, air, tumbuh-tumbuhan, ikan, hewan, lautan beserta isinya, tambang minyak bumi, batu bara, mineral dan jenis tambang lain, gas bumi, energi, matahari, udara  dan siklus kehidupan, gejala dan keunikan alam, keindahan pemandangan alam, benteng alam peninggalan dan keindahan budaya dan lain sebagainya.

Sumber daya alam dibedakan menurut kemungkinan pemulihannya, yakni sumber daya alam yang dapat dipulihkan dan sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan serta sumber daya alam yang tidak habis.   

Sejalan dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bahwa kekayaan alam adalah sumber daya alam beserta ekosistemnya yang terdiri dari sumber daya hayati dan non hayati, sumber insani dan buatan serta seluruh gejala keunikan alam, masing-masing merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan dan terdapat di darat, laut maupun di udara.  

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Sumber daya alam dan ekosistemnya tidak terbatas dan mempunyai hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi serta saling ketergantungan satu sama lainnya antara alam dan makhluk sekelilingnya.   

B.    Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam yang karena sifatnya dapat dipulihkan dan atau dapat dimanfaatkan sepanjang masa, maka dalam pengelolaannya dilakukan dengan menyelenggarakan pembinaan kelestariannya.

Sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan dalam pemanfaatannya diselenggarakan sebijaksana mungkin untuk kepentingan jangka panjang serta dijaga agar tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terlalu merugikan.  

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1.    Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam
2.    Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar

Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Sedangkan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Akibat kekuranghatian manusia dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup, maka dapat mempengaruhi kelangsungan hidup masyarakat sendiri, yaitu :  
•    Pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pencemaran, keracunan, erosi, banjir, masalah sosial dan menurunnya kualitas hidup.
•    Pengaruh yang tidak langsung dirasakan adalah kerusakan ekosistem berupa menurunnya produktivitas serta mempercepat terjadinya bermacam-macam erosi.  

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

C.    Pelestarian Sumber Daya Alam Indonesia
Untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah Konservasi agar sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri.  

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan Strategi dan juga pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya.  

Sejalan dengan Strategi Konservasi Dunia yang dikeluarkan oleh IUCN (1980), Indonesia mendeklarasikan Strategi Konservasi Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.  


 Pokok-pokok Strategi Konservasi Indonesia tersebut adalah :
1.    Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (PSPK)
2.    Pengawetan keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya
3.    Pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

 Program-program Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia adalah sebagai berikut :

1.    Konservasi di dalam kawasan yang meliputi  kegiatan  pengelolaan
Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), Taman Nasional, Taman Laut, Cagar Budaya, gejala alam, keunikan dan keindahan alam dengan cara melengkapi contoh-contoh perwakilan dan atau tipe tata lingkungan hidup, penetapan status hukum, pengukuhan, pengamanan dan pengelolaannya yang diawali dengan kegiatan inventarisasi dan evaluasi.

 2.    Konservasi di luar kawasan, yang meliputi penyelenggaraan iventarisasi dan identifikasi keanekaragaman sumber daya alam, pembinaan koleksi, antara lain dalam bentuk kebun binatang, kebun botani, cagar budaya, museum geologi dan sebagainya.

 3.    Inventarisasi sumber daya alam dengan jalan menyelenggarakan inventarisasi dan penilaian atas sumber daya alam dengan maksud untuk melakukan penunjukkan dan menetapkan status hukumnya, melaksanakan pengukuhan, penataan, pengamanan& pengelolaannya.  

4.    Pembinaan wisata alam dengan cara pengembangan wisata di kawasan pelestarian alam dan di luar kawasan konservasi serta lokasi lain bagi kepentingan rekreasi, budaya dan pariwisata secara alami dalam rangka pendidikan dan pengikutsertaan masyarakat atas kegiatan konservasi.  

5.    Pembinaan cinta alam melalui kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat atas pentingnya konservasi, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal, serta menyelenggarakan upaya penyuluhan / penerangan serta koordinasi dengan instansi vertikal dan horisontal.
 
6.    Monitoring dampak lingkungan bagi semua kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam,

7.    Rehabilitasi serta pengawetan terhadap sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun  yang tidak dapat diperbaharui.  

Kawasan Pelestarian Alam  :

1.    Kawasan suaka alam
Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

2.    Cagar alam
Adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

3.    Suaka margasatwa
Adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

4.    Cagar biosfer
Adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.

5.    Kawasan pelestarian alam
Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

6.    Taman nasional
Adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

7.    Taman hutan raya
Adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

8.    Taman wisata alam
Adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

 9.    Taman buru  
Adalah habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu.

10.    Hutan lindung
Adalah kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi.  

BAB III.    PEMBAHASAN

Dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia terutama sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka telah dilakukan langkah-langkah konservasi  oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.

Peran serta rakyat diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam mengembangkan peran serta rakyat tersebut, maka pemerintah telah berupaya menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

Namun masih ada saja kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang sedang berjalan sekarang ini, yaitu :
1.    Belum semua tipe ekosistem, tipe cagar budaya, gejala / keunikan / keindahan alam terwakili di dalam kawasan konservasi,
2.    Kawasan konservasi baik yang telah dikukuhkan maupun berupa areal cadangan banyak mengalami kerusakan oleh adanya kegiatan yang kurang serasi (pemukiman, penggembalaan, perladangan,tumpang tindih dengan peruntukan lain seperti transmigrasi, pertambangan, pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, perindustrian, dll),
3.    Di beberapa daerah perlindungan, proses ekologi yang menunjang penyangga kehidupan keadaannya sudah kritis. Pemanfaatan, penggunaan tanah, air, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan kawasan konservasi termasuk cagar budaya, gejala / keindahan alam belum mengikuti kaedah-kaedah yang diharapkan,
4.    Beberapa kekayaan sumber daya alam dan ekosistemnya, seperti flora dan fauna, cagar budaya / gejala / keunikan / keindahan alam dan lain-lain telah punah dan masih banyak lagi yang terancam punah sebagai akibat manusia,
5.    Di beberapa daerah perairan, pantai, pelabuhan dan lain-lain tingkat pencemaran sudah melampaui batas toleransi yang dapat mengganggu lingkungan hidup dan memusnahkan sebagian sumber daya alam dan ekosistemnya,  
6.    Pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanan kawasan konservasi termasuk jenis flora dan fauna belum dilakukan secara efektif karena belum memadai sarana dan prasarana, terbatasnya dana yang tersedia serta kurangnya tenaga dan sumber daya manusianya,
7.    Tingkat kesadaran masyarakat atas pentingnya konservasi masih kurang sehingga langkah kegiatan konservasi belum ditunjang sepenuhnya, antara lain terbatasnya kesempatan kerja,
8.    Belum mantapnya pengertian dan keterpaduan gerak dan langkah para aparat pelaksana dan antar sektor, baik di Pusat dan di Daerah,
9.    Belum mantapnya peraturan perundangan yang ada untuk mendasari seluruh kegiatan.  

BAB IV.    KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

Berdasarkan ulasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam rangka pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam terutama sumber daya alam hayati di Indonesia, maka pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai  tanggung jawab yang sama dalam pelaksanaannya. Beberapa upaya  telah dilakukan pemerintah yakni melaksanakan Strategi Konservasi Indonesia dengan Program-program Konservasi dan penetapan Kawasan Pelestarian Alam. Pengembangan peran serta rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi, sehingga nantinya akan terwujud pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

B.    Saran

Masih adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, mendorong kita untuk lebih menyadari pentingnya konservasi serta melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari, untuk mencegah bencana-bencana akibat kerusakan alam dan ekosistemnya yang dibuat oleh manusia sendiri.    


DAFTAR  PUSTAKA

1.    Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. http://www.profauna-uk.org/
    
2.      Widada, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Upaya Pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun, Program Pasca Sarjana / S3 Institut Pertanian Bogor. htm.posted : 24.12.2001 E-mail from: wid13@indo.net.id

3.    Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya. http://www.bksda-jb1.go.id/tentang_files/organisasi.html.

4.    CAULCU6B http://www.coremap.or.id/i/design/Ds-Duara_Kepri05.jpg.