Senin, 30 Desember 2013

TERORIS INDONESIA BERBISNIS NARKOBA?

 

KELOMPOK TERORIS FADLI SADAMA

K A S U S


Kelompok Fadli Sadama merupakan kelompok Medan spesialis melakukan aksi perampokan Bank (fa’i) untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan pelatihan paramiliter dan aksi terorisme. Fadli adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan yang melarikan diri pasca kerusuhan dipenjara itu pada 11 Juli 2013. Berdasarkan hasil pengembangan Fadli Sadana setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia kemudian jaringannya terus dibongkar dan akhirnya banyak diantaranya yang berhasil ditangkap. 


Pada 17 Desember 2013 berhasil ditangkap tiga teroris jaringan kelompok Fadli Sadana di Medan yaitu Hayat, Fahrul Rozi dan Tomas. Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Veteran, Medan ketika mengendarai motor. Penangkapan ini masih satu rangkaian dengan pengungkapan teroris di Lamongan, Bima, Bekasi dan Sukabumi. Peranan mereka adalah sebagai sel pelindung yang ikut serta menyembunyikan Fadli Sadana setelah kabur dari LP Tanjung Gusta. Mereka juga terlibat dalam aksi-aksi perampokan kelompok ini; Tomas terlibat perampokan Bank Mustika dan Bank Mandiri (2008), dan Bank CIMB Niaga Medan (2010). Fahrul Rozi terkait dengan perampokan di Bank mandiri dan Bank CIMB Niaga Medan. Sedangkan Fadli Sadana dan Toni Togar (pimpinan teroris Medan yang kini mendekam di LP Nusakambangan) pernah terlibat dalam konflik di Ambon, Maluku pada 2001. Setelah selesai konflik di Ambon, Fadli ikut aktif dalam aksi-aksi terorisme dengan kelompok Medan. 


Pada 2003 Fadli Sadana terlibat perampokan Bank Lippo di Jalan Dr. Mansyur, Medan. Pada 2007 Fadli Sadana ke Malaysia untuk berbisnis narkoba. Pada 2008 kelompok Fadli merampok money changer di daerah Katamso, Medan. Dalam aksi tersebut Fadli bertindak sebagai eksekutor. Kelompok Fadli Sadana masih terkait dengan jaringan kelompok Thoriq yang terkait ledakan bom di Beji, Depok dan Tambora pada 2012.


A N A L I S I S


Kelompok Fadli Sadana, Medan merupakan kelompok yang bergerak spesialis bertugas untuk pengumpulan dana dan kekayaan melalui perampokan (fa’i) sama seperti yang dilakukan oleh kelompok Abu Roban. Modus operandinya hampir sama, yaitu menggunakan senjata api, dan sasarannya adalah bank. Kelompok ini melakukan pengumpulan dana untuk mendukung pelatihan paramiliter yang ada di Gunung Jalin Jantho, Aceh Besar pimpinan Abu Tholud dan restu dari Abu Bakar Ba’asyir.
 

Sehingga apabila ditelusuri kelompok-kelompok teroris di Indonesia saat ini terpecah-pecah dalam kelompok kecil yang bersifat lokal, tetapi saling terhubung dalam suatu jaringan besar yang bersentral pada kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MTI) pimpinan Santoso alias Abu Mardah di Poso.


Tetapi yang berbeda dari kelompok Fadli Sadana ini, selain melakukan pengumpulan dana melalui perampokan (fa’i) ternyata juga melakukan bisnis narkoba. Ini menjadi sesuatu yang baru dari strategi teroris dalam pengumpulan dana. Bisa dikatakan ini sesuatu yang tidak biasanya di luar kewajaran dalam konteks terorisme Islam politik di Indonesia. Pemahaman terorisme di Indonesia spesifik berbeda dengan terorisme-terorisme di negara lain. Teroris Indonesia ada pakemnya. Teroris di Indonesia berangkat dan berakar dari pemahaman ideologi Islam yang memiliki cita-cita menegakkan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Meskipun dinilai aksi-aksi terorismenya dianggap sebagai aksi kekerasan dan melanggar hukum, tetapi mereka tetap menggunakan ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari ayat-ayat Al Qur’an dan Hadis sebagai dasar dan pembenarannya. Sehingga tidak mungkin apabila kelompok teroris melakukan aksi yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam, karena salah satu gerakan yang dilakukannya adalah anti kemaksiatan atau perang terhadap kemaksiatan.


Misalnya aksi membunuh dengan bom bunuh diri. Diperbolehkan karena anggapan pembenarannya adalah memerangi membunuh orang kafir dan darah orang kafir adalah halal. Sedangkan pengantinnya adalah sahid karena berjuang di jalan Allah dan akan mendapatkan pahala surga. Perampokan dihalalkan karena dianggap sebagai fa’i yaitu harta rampasan dari orang kafir tanpa peperangan yang merujuk dulu juga pernah dilakukan pada masa perjuangan Nabi Muhammad. Tetapi apabila hal yang dilakukan itu jelas-jelas dinyatakan tidak boleh atau haram tidak akan dilakukan. Narkoba termasuk dalam katagori khomar sama dengan arak atau alkohol yang dinyatakan haram dan dilarang ajaran Islam. Apabila teroris yang benar-benar berpegang pada pakemnya pasti tidak akan pernah melakukan perbuatan haram tersebut. Oleh karena itu terbukanya adanya kelompok teroris Indonesia yang melakukan bisnis narkoba untuk membiayai aksi terorismenya ini ada tiga kemungkinan gejala penyebabnya;

1. Teroris Indonesia saat ini sudah tidak memegang pakemnya lagi, karena merupakan kumpulan anggota-anggota baru yang secara pemahaman akidah ajaran Islamnya sangat lemah. Berbeda dengan tokoh-tokoh tua (lama) yang secara ideologis meresapi tentang ajaran syari’at Islam.

2. Teroris Indonesia telah ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang sebenarnya kriminal biasa, dalam arti sesungguhnya tidak betul-betul memperjuangkan cita-citanya menegakkan syari’at Islam atau NII (Negara Islam Indonesia), tetapi merupakan gerombolan atau kelompok perampok yang mengatasnamakan teroris. Tujuan sesuangguhnya hanyalah mendapatkan kekayaan, uang/ financial hanya untuk diri pribadinya.

3.  Dapat juga bisnis narkoba yang dilakukan sebagai indikator bahwa teroris Indonesia saat ini sudah frustasi untuk mendapatkan dana besar yang sesuai dengan pakemnya karena tekanan aparat. Sehingga dengan terpaksa menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dana besar meskipun itu harus keluar dari pakemnya yaitu berbisnis narkoba.


REKOMENDASI


Pemerintah (BNPT) perlu segera menindaklanjuti temuan ini dengan bekerja sama dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) untuk mencegah terorisme masuk dalam jaringan bisnis narkoba (Internasional). Bila ini sampai terjadi akan sangat berbahaya karena terorisme Indonesia sudah tidak memegang pakemnya lagi dan sulit untuk dideteksi. Masuk dalam jaringan bisnis narkoba akan mendatangkan dana yang sangat besar untuk dapat digunakan membiayai aksi terorisme. Selain itu jaringan terorisme dapat mendompleng masuk melalui jaringan bisnis narkoba transnasional (Internasional) untuk memperluas aksesnya. Penanggulangannyapun akan jauh lebih sulit karena kelompok teroris melebur menjadi kelompok jaringan narkoba. Semakin sulit menentukan motifnya bila aktivitas teroris tersamar oleh aktivitas jual beli narkoba.


(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)

Senin, 23 Desember 2013

AGAMA & KEPERCAYAAN



 

Perbedaan Agama dan Kepercayaan

          Agama pada lazimnya bermakna kepercayaan kepada Tuhan, atau sesuatu kuasa yang ghaib dan sakti seperti Dewa dan juga amalan dan institusi yang berkait dengan kepercayaan tersebut. Agama dan kepercayaan merupakan dua pekara yang sangat berkaitan. Tetapi Agama mempunyai makna yang lebih luas, yakni merujuk kepada satu sistem kepercayaan yang kohensif, dan kepercayaan ini adalah mengenai aspek ketuhanan.

Kepercayaan yang hanya melibatkan seorang individu lazimnya tidak dianggap sebagai sebuah agama. Sebaliknya, agama haruslah melibatkan sebuah komuniti manusia. Daripada itu, Agama adalah fenomena masyarakat boleh dikesan melalui fenomena seperti yang berikut:
·       Perlakuan
seperti sembahyang, membuat sajian, perayaan dan upacara.
·        Sikap
seperti sikap hormat, kasih ataupun takut kepada kuasa luar biasa dan anggapan suci dan bersih terhadap agama.
·         Pernyataan
seperti jambi,mantera dan kalimat suci.
·      Benda-benda material yang zahir seperti bangunan. Contohnya masjid, gereja, azimat dan tangkal.

Salah satu lagi ciri agama ialah ia berkaitan dengan tatasusila masyarakat. Ini bermakna agama bukan saja merupakan soal hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga merupakan soal hubungan manusia dengan manusia. 

Kepercayaan secara umumnya bermaksud akuan akan benarnya terhadap sesuatu perkara. Biasanya, seseorang yang menaruh kepercayaan ke atas sesuatu pekara itu akan disertai oleh perasaan 'pasti' atau kepastian terhadap pekara yang berkenaan.

Kepercayaan dalam konteks psikologi adalah bermaksud suatu keadaan jiwa yang berkaitan dengan sikap berkedudukan-memihak (propositional attitude). Manakala dalam konteks agama pula, kepercayaan adalah sebahagian daripada batu asas pembangunan moral. Dalam konteks ini, kepercayaan dikenali sebagai Akidah ataupun Iman.

Adapun kepercayaan itu dikatakan berkaitan dengan sikap berkedudukan-memihak, kerana ia sentiasanya melibatkan penekanan, penuntutan, dan jangkaan daripada seorang individu mengenai kebenaran sesuatu. Kebenaran yang dituntut itu mungkin sahih, dan mungkin palsu secara objektif, tetapi bagi individu yang berkenaan ia adalah sahih.

Pemerintah pernah berencana mengakui aliran kepercayaan sebagai agama pada pertengahan 1970-an. Namun reaksi keras bermunculan. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dan instruksi Menteri Agama pada 1978 bahwa aliran kepercayaan bukan agama, tapi bagian dari budaya yang harus dibina. 

Ada yang mengatakan bahwa kata “Agama” itu berarti “Tidak Kacau”
A = tidak, GAMA = kacau
Ada juga yang mengatakan bahwa pengertian “Agama” = “Tidak Kacau” itu adalah terjemahan dari Bahasa Latinnya. 

Beda “Agama” dan “Kepercayaan” adalah “Agamamempunyai Nabi, ada Kitab Suci, memiliki sejarah yang jelas sampai akhirnya timbul menjadi suatu “Agama”, tetapi “Kepercayaantidak ada itu semua.

Akan tetapi Aliran Kepercayaan sendiri juga punya keyakinan dan mengenal adanya Tian/Dao, memuja Kebesaran-Nya dan akhirnya menjadikan dia memperoleh Bimbingan (secara tidak langsung, berdasar nurani) untuk menjadi manusia yang baik.

Sementara itu jika kita membaca di dalam Kamus Bahasa Indonesia : “Agama” adalah “Ajaran”, “Sistem” yang mengatur “Tata Keimanan” (kepercayaan) dan “Peribadatan” kepada Tuhan Yang Mahakuasa, serta “Tata Kaidah” yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

Sedangkan “Kepercayaan” adalah 1) anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata : ~ kepada makhluk halus masih kuat sekali di lingkungan petani ; 2) sebutan bagi sistem religi di Indonesia yang tidak termasuk salah satu dari kelima agama yang resmi : tokoh itu adalah penganut aliran

Agama universal yaitu agama yang hampir sebagian masyarakat di dunia mengikutinya. Agama wahyu adalah agama yang bersumber dari wahyu Tuhan yang dikabarkan oleh manusia yang dipercaya sebagai utusan Tuhan. Utusan Tuhan ini biasanya disebut sebagai Nabi. Wahyu yang dimaksud adalah perkataan Tuhan yang disampaikan kepada manusia untuk disampaikan ke umat manusia agar tercipta ketenangan hidup. Agama yang berkembang didunia ada beberapa macam diantaranya, Islam, Kristen, Katolik, dan Yahudi. Kenyakinan yang dipegang dalam agama wahyu adalah bahwa Tuhan sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan manusia dan berkuasa di alam semesta. Tidak ada makhluk lain yang mampu menandingi kekuatanya. Oleh karena itu, manusia harus percaya dan tunduk dengan perintah-perintahnya. Agama memiliki tingkat kebenaran yang sempurna dibanding dengan kepercayaan.

Ritual keagamaan yang dilakukan dalam agama memiliki tingkat aturan yang sudah ditetapkan dan sudah disusun didalam kitab suci. Aturan ini dijadikan kenyakinan atau pedoman bagi pemeluk agama.
Agama memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Percaya adanya Tuhan yang menciptakan dan menguasai alam semesta.
b. Adanya pedoman untuk menjalani keagamaan yaitu kitab suci.
c. Kebenaran yang dinyakini adalah mutlak.
d. Isi ajarannya adalah perintah keagamaan dan larangan keagamaan.

Kepercayaan bersumber pada kekuatan alam dan bumi. Orang yang menanut agama bumi percaya bahwa di alam ada kekuatan yang dapat mengatur dan menentukan kehidupan. Agama ini berkembang pada masyarakat yang memliki tingkat solidaritas yang mekanik dan juga masih memeliki pola berpikir yang tradisional. Kegiatan adalah ritual dengan melakukan pemujaan terhadap benda-benda yang mempunyai nilai spiritual tinggi. Benda-benda itu bisa berupa pohon, batu, patung, candi, dan lain sebagainya. Kepercayaan yang berkembang di masyarakat lebih dekat dengan kebudayaan masyarakat, memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kepercayaan terhadap benda-benda yang memiliki kekuatan diluar batas kemampuan manusia.
b. Pengikutnya adalah masyarakat yang tinggal di pedalaman yang masih memiliki pola berpikir yang sederhana.
c. Dasar kepercayaannya adalah ajaran turun menurun dari para nenek moyangnya.
d. Ajaran agama tidak terpisahkan dengan adat istiadat dan kebudayaan dari penduduk.
e. Sesuatu yang disembah adalah dewa-dewi, roh-roh, ataupun kekuatan alam lainnya.


Kepercayaan tidak Bertentangan dengan Agama

     Dalam kehidupan, manusia sebagai individu tidak terlepas dari agama / religi / kepercayaan yang dianutnya. Dalam kehidupan bermasyarakat pun kita tidak lepas dari unsur-unsur agama, religi, dan kepercayaan yang dianut bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan sebagai hasil dari perjalanan sejarah. Semua aktivitas manusia yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan didasarkan pada suatu getaran jiwa yang disebut emosi keagamaan atau religious emotion. Emosi keagamaan ini biasanya pernah dialami oleh setiap orang, walaupun mungkin hanya berlangsung beberapa detik saja. Emosi itulah yang mendorong manusia melakukan tindakan-tindakan yang bersifat religi.

Setiap manusia yang hidup pasti akan mengetahui apa itu agama. Secara sederhana agama merupakan pegangan hidup agar tidak menyimpang. Tapi bagi orang-orang yang beraliran komunis mungkin agama hanya merupakan candu yang tidak membawa dalam kemajuan atau kehidupan yang sempurna. Aliran ini memang lebih mengutamakan material daripada segi religiusnitas. Memang agama memiliki aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penyebar agama dengan dasar wahyu dari Tuhan. Tuntutan hidup yang harus dilakukan harus sejalan dengan hukum-hukum wahyu Tuhan. Akibatnya masyarakat agama hanya mengikuti dan menunggu akan takdir Tuhan, dan kalau tidak dapat mengatasi masalah serius yang menimbulkan kegelisahan mereka, manusia berusaha mengatasinya dengan memanipulasi makhluk dan kekuatan supernatural. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melakukan upacara keagamaan agar terbebasdari ketersempitan hidup.

Kepercayaan tidak bertentangan dengan agama selama apa yang diajarkan dan diyakininya berupa kebaikan. Tidak menyesatkan pemeluknya, tidak bertentangan ataupun melakukan penodaan terhadap suatu agama tertentu. Ajaran agama manapun telah membebaskan umatnya untuk memilih keyakinannya dan mengajarkan bagaimana hidup saling bertoleransi antara penganut agama dan kepercayaan satu dengan yang lainnya. Pada dasarnya agama memiliki tujuan terhadap kemuliaan hidup, jadi apabila ada kepercayaan yang memiliki  tujuan yang sama berarti telah seiring dan sejalan dengan agama dan terhindar dari pertentangan dan perselisihan.

(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)

KONFLIK BLOK AMBALAT



 
Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak.
a.         Ambalat
Media biasa sebut sebagai Ambalat ini adalah sebagian blok Nunukan (11), seluruh blok Bukat (12), blok Ambalat (13), blok Ambalat Timur (14), blok ND-6 (15) & blok ND-7 (16). Penggunaan istilah ini memang dari awal cukup rancu.
Ambalat pada dasarnya hanya menunjuk kepada blok yg bernomor 13 & 14 pada peta terlampir, namun dalam perkembangannya, yang dinamakan kawasan Ambalat adalah blok Ambalat itu sendiri dan seluruh blok lainnya yg mengelilinginya. Terbentuknya istilah semacam ini secara alami dapat kita amati sejak 2005, dimana konflik antar kapal perang yang terjadi di sekitar Karang Unarang pada waktu itu disebutkan terjadi di Ambalat. Dengan demikian, Karang Unarang dalam pandangan umum dianggap sebagai bagian dari Ambalat.
b.         Karang Unarang
1)    Posisi : Latitude 04º 00' 32" North; Longitude 118º 04' 56" East; Sebelah tenggara Sebatik Indonesia.
2)       Terletak didalam laut teritorial Indonesia 12 mil : Jarak terdekat Karang Unarang dengan daratan Indonesia, adalah ± 9,5 mil (09' 36"). Yaitu dari garis air rendah Tg. Batu pantai selatan Sebatik. 
3)    Karang Unarang adalah Low Tide Elevation yang terletak diatas suatu gosong yang kedalamannya sekitar 35 meter. Kedalaman Karang Unarang sudah di atas garis air rendah, sehingga merupakan Low Tide Elevation. Kalau puncak Karang Unarang sudah diatas garis air rendah maka ia sudah berstatus sebagai objek pemilikan Indonesia (Art.47 pasal 4 Unclos).
4)      Di sebelah Timur Laut Karang Unarang pada jarak 9,5 mil  (9' 42") terdapat Light Beacon (Milik ?) diatas karang “Hand Klip” yang ditemukan oleh Belanda; Hand Klip tersebut juga berada diatas suatu gosong yang kedalamannya juga sekitar 35 meter, dan bukan Low Tide Elevation. Dalam Peta Inggris Hand Klip dirubah namanya menjadi Hand Rock.
5)       Antara kedua karang Unarang dan Hand Klip yang masing-masing terletak pada gosong yang kedalamannya sekitar 35 meter itu terdapat channel atau alur yang kedalamannya ± 40 meter.
6)     Secara geomorfologis dasar laut karang Unarang merupakan perpanjangan dasar laut pantai Timur Kalimantan, sedangkan Hand Klip merupakan perpanjangan dasar laut  pantai Sabah.
7)      Karang Unarang berada jauh dibawah Lintang 4º 10' (± 9,5 mil); Garis lintang 4º 10' North itu merupakan garis perpanjangan batas daratan antara Malaysia dan Indonesia di P. Sebatik.
Karang Unarang ini masuk dalam wilayah klaim Malaysia juga. Secara empiris, ini dapat dibuktikan dengan merasa berhaknya mereka lalu lalang di situ, bahkan dulu melakukan pengusiran terhadap pekerja kita yg sedang membangun menara suar Karang Unarang.
Karang Unarang yg berada beberapa mil laut timur P. Sebatik ini masuk dalam blok Nunukan. Karang Unarang inilah yang kita jadikan sebagai titik pangkal untuk mengukur batas teritorial sejauh 12 mil. Sampai batas teritorial 12 mil dari Karang Unarang itu kita memiliki kedaulatan penuh.

Kedudukan Karang Unarang sebagai titik pangkal ini tidak diakui Malaysia. Mereka berdalih bahwa tidak wajar sebuah karang yg tidak terus menerus timbul di permukaan laut dijadikan sebagai titik pangkal. Mereka memaksa kita untuk mundur ke titik pangkal awal, yakni ujung pantai pulau terdekat (P. Sebatik). Malaysia dengan demikian memasukkan Karang Unarang ke dalam wilayah klaimnya (peta kedua terlampir, ditandai dengan garis merah). Karang Unarang terlalu jauh dari Sipadan/Ligitan, jadi mungkin maksud Malaysia adalah bahwa Karang Unarang ini termasuk dalam wilayah hak berdaulatnya.

Tidak boleh ada tumpang tindih dalam wilayah hak berdaulat (sovereign rights) Bila Malaysia kita biarkan mengklaim wilayah itu sebagai wilayah hak berdaulatnya, otomatis kita tidak memiliki hak apa-apa lagi terhadap wilayah yang mereka klaim itu kecuali hak lintas saja. Padahal, wilayah klaim mereka ini meliputi juga titik pangkal untuk batas teritorial kita.

Awal persengketaan

a.         Konsesi Oil Companies :
1)     Malaysia menyerahkan kepada Perusahaan Jepang Teiseki  pada tahun 1964 di kawasan Sabah daratan dan lepas pantai.
2)    Indonesia (Pertamina) menyerahkan ke Total/Japex pada tahun 1966 di kawasan Kalimantan timur dan kawasan lepas pantai dibawah latitude 4º09' 30"North, artinya 1/2 mil dibawah garis lintang 4º 10' - garis batas kedua negara Belanda- Inggris yang dicantumkan dalam peta-peta formal Inggris ONC-L11 (Director of Military Survey, Minister of Defence, United Kingdom)

b.     Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo.
b.     Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia,
c.      Kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
d.    Pada tanggal 17 Maret 1970kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
e.   Pada tanggal 21 Desember tahun 1979 Malaysia menerbitkan sebuah peta resmi mengenai Continental shelf boundaries of Malaysia, yang dicetak oleh Direktorat Pemetaan Negara Malaysia, dan tidak dikirimkan secara formal kepada Deplu RI. Peta baru tersebut mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik

f.      Pemerintah RI kemudian mengirimkan Nota Diplomatik Nomor D.0118/80/29 tanggal 8 Februari 1980 yang memuat al : “Pemerintah Indonesia telah mempelajari dengan cermat garis-garis batas yang ditunjukkan dalam peta-peta dan mencatat dengan penyesalan yang dalam dan kekecewaan yang sangat bahwa Pemerintah Malaysia telah menarik garis batas landas kontinen Malaysia di laut Sulawesi, sebelah Timur dari Kalimantan Timur, dengan menggunakan pulau-pulau Indonesia Sipadan dan Ligitan sebagai titik-titik pangkal”. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.


ANALISA PEMBAHASAN
 
Upaya diplomasi perbatasan atau diplomacy border yang paling urgen adalah perbatasan darat dan laut  Malaysia dengan Indonesia. Tingkat sensitifitasya cukup tinggi dan selalu mengancam secara laten timbulnya ketegangan dan permusuhan hubungan kedua negara wilayah perbatasan umumnya sangat rentan karena mengandung persoalan keamanan, pertahanan, kejahatan lintas Negara. Termasuk kepentingan kedaulatan dalam arti ekonomi dan politik kedua negara, merupakan sumber potensiel pemicu konfrontasi fisik yang sangat berbahaya.

Kegerahan ancaman militer antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menyeruak dan menjadi pemberitaan aktual media masa. Terutama karena kapal Malaysia telah berulang kali melakukan pelanggaran teritorial di blok Ambalat.  Sesunguhnya keadaan memanas seperti itu bukan peristiwa kali pertama terjadi. Pada tahun 2007, keadaan genting ancaman perang timbul antara pemerintahan Indonesia dengan Malaysia. Ketika itu, pemicu ketegangan adalah disebabkan oleh sikap Tentara Laut  Malaysia yang menghardik kapal-kapal nelayan Indonesia di sekitar blok Ambalat.

Gelar kekuatan militer, khususnya angkatan laut dan udara kedua Negara  itupun tidak dapat disembunyikan. Beberapa waktu lalu KRI Kapal Malaysia nyaris bentrok dengan angkatan laut RI di Ambalat. Karena pihak Kapal Perang Tentara Laut Diraja Malaysia, Fast Attak Craft KD Baung- 3509, terang-terang melakukan provokasi. Mereka juga dipandang melanggar peraturan kode etik diplomasi. Ketika Angatan Laut RI memberikan peringatan melalui radiogram pada angkatan laut Malaysia malah mereka menutup komunikasi dialogis. Suatu sikap pelecehan terhadap rasa kurang memperlihatkan I’tikad baik sesama Negara bertetangga.

Keberanian Tentara Laut Malaysia untuk melakukan sikap demikian ini tampaknya berkesesuaian dengan fakta Negara-negara digdaya. Menurut William, E. Scheurman, dalam bukunya Carl Schmit and Hans Morgenthau (2007:72) bahwa praktek non-intervensi terhadap kesepakatan internasional sangat penting untuk memperlihatkan hegemony politik suatu kekuasaan Negara. Dan kekuatan tersebut dalam faktanya memperlihatkan peran Amerika Serikat dalam kekuatan daya militernya yang dijadikan landasan kebijakan dalam dan luar negerinya. Seberapa jauh, kerangka kebijakan AS juga dipergunakan oleh negeri jiran Malaysia. 

Kita disadari secara langsung atau tidak, rendahnya anggaran biaya alokasi pertahanan dan keamanan yang nasional, termasuk daya beli pemerintah Indonesia terhadap alat-alat persenjataan memang diakui jauh kalah dibandingkan dengan Malaysia, ditambah kondisi alusista pertahanan laut memprihatinkan. Sehingga tidak mengherankan jika Tentara Laut Diraja Kerajaan Malaysia memiliki nyali keberanian mengingat peralatan tempur mereka jauh lebih moderen. Sikap mereka meremehkan tersebut boleh jadi berkaitan dengan absen kekuatan peralatan militer dan fasilitas tempur Indonesia sebagai penyebab deligitimaasi kekuatan.

Karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan sikap tegas atas posisi blok Ambalat dan harus berani mengusir dan memaksa kapal Diraja Malaysia keluar dari wilayah Indonesia merupakan tindakan kedaulatan yang syah, dengan pertimbangan sebagai beikut :
Pertama, blok Ambalat bukan wilayah laut Malaysia didasarkan kepada fakta sejarah penguasaan wilayah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Penentuan batas wilayah, baik di darat maupun laut harus didasarkan pada parameter adanya prinsip uti posidetis. Suatu prinsip dalam hukum internasional, yang menegaskan wilayah Indonesia sejak pasaka kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah mencakup seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meauke, dan dari pulau Miangas di ujung Sulawesi Utara sampai Pulau Dana di bagian Selatan Rote NTT.

Sebagai Negara induk, pemerintahan Belanda, telah meninggalkan seluruh wilayah Indonesia, dimana seluruh wilayah jajahannya, termasuk blok Ambalat, yang posisinya persis beberapa mill di depan Kalimantan Timur.

Fakta sejarah menujukan bahwa sebagian Barat dari pula Kalimantan dulu merupakan jajahan pemerintahan kolonial Inggris sebagai bukti petunjuk teritorial wilayah  Malaysia. Namun, persoalan dapat timbul ketika penentuan tapal batas (delimitation) dan pemisahan (demarcation) secara lebih tegas dan rinci. Sepertinya blok Ambalat berada dalam posisi persoalan yang memerlukan metode diplomasi dan perundingan perbatasan. Mustahil upaya tersebut dilakukan secara sepihak.

Kedua, klaim pemerintah Malaysia atas blok Ambalat secara unilateral, didasarkan kepada UU yang dikeluarkan sejak tahun 1979. Suatu klaim penetapan batas unilateral oleh pemerintah  Malaysia atas blok Ambalat tidak memiliki argumen hukum kuat. Sekiranya  argumentasi pemerintah Malaysia timbul atas hak Ambalat datangnya kemudian, yaitu setelah Mahkamah Internasional  pada tahun 2002, memenangkan Malaysia atas kasus pulau Sipadan dan Ligitan. Maka, putusan Mahkamah Internasional tersebut tidak dapat serta merta dapat dipergunakan sebagai  argumentasi hukum.

Pengaturan tentang penentuan suatu wilayah berbatasan, baik di laut dan darat mewajibkan adanya suatu kesepakatan Negara-negara tetangga. Penentuan batas termasuk blok Ambalat di wilayah perairan Kalimantan Timur oleh Malaysia jelas tidak mendapakan pembenaran hukum. Sebaliknya cara unilateral tersebut bertentangan dengan prinsip hubungan internasional, khususnya melanggar prinsip tidak  saling  menghormati kedaualatn ekseklusif suatu Negara.

Dalam United Convention on the Law of the Sea, UNCLOS 1982, ditegaskan “penentuan batas wlayah laut suatu Negara harus dilakukan dengan suatu kesepakatan bilateral  yaitu dengan melibatkan Negara Negara tetangga (neighboring countries). Selama ini, penyelesaian sengketa laut yang telah dilakukan oleh pengadilan nasioal dan pengadilan internasional (International Court of Justice) telah begitu banyak jumlahnya.

Dalam Malcolm N. Shaw, International Law, 2004, menyebutkan berbagai kasus yang diselesaikan secara internasional antara lain, kasus Fisheries Jurisdiction, 1973, suatu sengketa melibatkan Norwegia melawan Inggris. Kasus Maritime delimitation in the Area between Greendland and Jan Mayen (1992), kasus penentuan batas laut kontinental Continental Shelf 1985 melibatkan Libia dengan Malta. Atas sengketa batas laut internasional tersebut, pada akhirnya Negara-negara mematuhi putusan-putusan, baik yang dibuat oleh Mahkamah Internasional di  Den Haag, maupun putusan arbitrase internasional.

Ketiga, sekiranya  memang diakui sejak tahun 1970-an, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah terikat kontrak-kontrak eksplorasi dan eksploitasi, minyak dan sumber daya alam lainnya, dengan pihak asing, seperti dengan perusahaan Total, Unilocal, atau Petronas, dengan pihak investor asing Inggris atau Perancis, seharusnya kedua Negara dapat menyelesaikannya secara damai, gentlement agreement. Hubungan kedua Negara untuk memperoleh keuntungan bersama secara ekonomi mengisyaratkan adanya perudingan.

RESOLUSI 

a.         Gelar kekuatan dan gelar persenjataan merupakan langkah awal dalam mengamankan Wilayah Ambalat.
b.   Membangunan fasilitas sarana dan prasarana yang memungkinkan, misalnya mercusuar/menara pengawas sebagai sebagai tanda kepemilikan wilayah NKRI sebagai Negara kepulauan.
b.        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang cinta damai, sehingga masih mengedepankan menempuh proses perundingan padahal posisi Indonesia di kawasan Ambalat cukup kuat,
c.        Sesuai konvensi hukum laut internasional 1982 batas wilayah laut tidak bisa diklaim oleh satu pihak saja namun harus melalui kesepakatan dengan pihak lain melalui proses perundingan. “Konvensi hukum laut 1982 sangat jelas mengatakan perbatasan laut itu seperti juga darat adalah satu produk dari perundingan, dengan kata lain kita tidak bisa menetapkan batas laut kita secara sepihak. Kita juga tidak bisa menduduki katakanlah secara militer dengan begitu bisa diakui oleh masyarakat international, karena garis batas perairan kita harus merupakan hasil dari perundingan,”
d.    Bagi pemerintah Indonesia, sikap pro-aktif untuk memberdayakan Tim  Kerjasama perundingan lintas perbatasan (transbaundary cooperation) yang dipelopori oleh Departemen Luar Negeri perlu untuk menjadi langkah strategis.
e.         Kerjasama kultural menggunakan konsep perdamaian demokratis (democratic peace), yaitu mengusulkan agar kedua Negara berupaya mencegah segala bentuk konfrontasi fisik dan mengutamakan dialog terbuka.
f.     Namun, upaya pemerintah Indonesia dalam diplomasi secara bilateral akan mudah dilecehkan Malaysia jika tidak dilakukan perubahan meningkatkan pemberdayaan alat-alat tempur dan menujukan kemampuan militer Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan untuk membela kedaulatan Negara, termasuk blok Ambalat yang bukan wilayah Malaysia.
g.    Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan perusahaan minyak dan gas asal Italia, PT ENI E&P mengembangkan proyek migas di Ambalat, Bukat, dan sejumlah lahan di sekitarnya. Izin penambangan migas tersebut diberikan lantaran pemerintah merasa blok tersebut merupakan bagian wilayah kedaulatan NKRI.(Sumber : Persda Network). Keberanian Presiden SBY memberikan ijin pengelolalaan Wilayah Blok Ambalat selain untuk tentutan kebutuhan ekonomi menambah devisa Negara juga merupakan langkah politis atas pengakuan wilayah Ambalat sebagai milik Negara Kesatuan Republik Indobesia, perlu diacungi jempol, akan tetapi tentunya dengan eksploitasi dan eksplorasi yang bertanggung terhadap masa depan Negara dan Bangsa Indonesia.

Kesimpulan 
 
a.      Permasalahan Blok Ambalat terjadi karena merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam (minyak bumi)  sehingga Malaysia mengklain dan menganggap Blok Amabalat merupakan wilayah ZEE Pulau Sipadan dan Lingkidan.
b.      Berdasarkan sejarah blok Ambalat bukan wilayah laut Malaysia didasarkan kepada fakta sejarah penguasaan wilayah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Penentuan batas wilayah, baik di darat maupun laut harus didasarkan pada parameter adanya prinsip uti posidetis.
c.      Penyelesaian masalah Ambalat secara menjadi agenda secondary, dalam artian bukan menjadi isu besarnya. Isu besarnya adalah penentuan garis batas wilayah keadulatan negara.”

Saran.
a.    Keseriusan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengamankan kedaulatannya perlu diriilkan dengan jalan patroli diperaiaran laut Indonesia, membangunan sarana dan prasarana pada pulau-pulau/wilayah perbatasan perbatasan serta kepedulian terhadap kehidupan masyarakatnya.
b.   Sebagai Negara Kepulauan dan Negara Maritim, Isebagaian besar Wilayah ndonesia adalah perairan, sehingga perlunya peningkatan alutsista (alat utama sistem pertahanan) khususnya bagi Angkatal Laut dan Udara demi menjaga perairan dan udara wilayah Nusantara. Dimana langkah awalnya adalah dengan menambah anggaran pertahanan.
c.     Terbukti pada kasus Sipadan dan Ligitan, sikap lunak yang kooperatif bukanlah solusi, tetapi hanya akan menjadi sebuah malapetaka. Sikap yang benar adalah bersikap tegas, tetapi dengan tetap membuka jalan diplomasi.