Minggu, 17 November 2013

HUKUM PARADIGMA PANCASILA



            Pada sepuluh tahun belakangan ini telah terjadi kerisauan terhadap kondisi hukum di Indonesia yang cenderung carut marut. Reformasi hukum dirasakan gagal disebabkan pradigma yang mendasarinya tidak berubah, yakni paradigma positivisme. Keadaan tersebut menjadikan hukum sekedar untuk hukum itu sendiri dan bukan hukum untuk manusia. Akibatnya hukum diterapkan secara kaku dan memaksa manusia untuk digiring dalam kerangka hukum positif. Paradigma positivisme ternyata telah mengakibatkan kepincangan hukum dalam menegakkan keadilan, kesejahteraan, ketentraman dan kepastian. Contoh perilaku hukum yang “amburadul” di Indonesia rasanya tidak perlu diungkapkan kembali karena dipastikan merupakan suatu hal yang bukan rahasia umum lagi. Masyarakat telah mengetahui, paham dan semakin cerdas akibat tiap hari disuguhkan berita-berita di media tentang perilaku hukum yang amburadul tersebut. Lalu kemudian pertanyaannya kenapa kondisi hukum di Indonesia terjadi seperti itu?

            Analisa yang paling kuat penyebab hukum amburadul tersebut adalah karena hukum di Indonesia tidak menggunakan paradigma Pancasila. Sebagai arti kata paradigma adalah bentuk dari keyakinan, maka berarti yang terjadi adalah tidak adanya keyakinan atau kepercayaan terhadap Pancasila itu sendiri. Posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi berimplikasi terhadap Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sehingga perilaku hukum di Indonesia memang tidak dapat dipisahkan dari perilaku masyarakatnya terhadap ideologinya. Jelas bahwa hubungan empiris ini jarang dilihat oleh para ahli hukum dalam analisanya.

Pancasila memang digali dari budaya bangsa dan dinyatakan sebagai sesuatu yang final dalam kehidupan berbangsa dan negara. Pancasila merupakan akumulasi dari nilai-nilai yang ada di masyarakat. Tetapi yang menjadi permasalahannya adalah bahwa kelima sila tersebut seperti kata-kata dewa yang berada di awang-awang surga. Dalam arti bahwa bahasa kelima sila tersebut sangatlah berarti luas dan mengandung idealisme yang sempurna. Harus ada jembatan penghubung antara surga dan bumi, agar bagaimana kata-kata dewa tersebut dapat membumi dan dapat dipahami oleh masyarakat. Perlu adanya penjabaran dalam bentuk petunjuk tingkahlaku tiap sila tersebut sehingga masyarakat akan lebih mudah menerapkannya dalam kehidupannya.

Pada Era Orde Baru telah dirumuskan butir-butir P4 sebagai penjabaran dari tiap-tiap sila Pancasila. Namun pada Era Reformasi P4 telah dihapuskan akibat adanya apriori politik. Tindakan “politik emosional” tersebut telah menjadikan petaka terhadap ideologi dan kehidupan bangsa pasca reformasi. Butir-butir P4 yang berisi petunjuk tingkah laku, penjabaran dari pengamalan sila-sila Pancasila sebagai jembatan penghubung antara bahasa dewa di surga dan menjadikannya bahasa yang membumi yang dapat lebih mudah dipahami sebagai panduan masyarakat dalam mengamalkannya. Dengan butir-butir P4 tersebut dapat diaktualisasikan dalam bentuk pembelajaran dan pelatihan-pelatihan P4 yang terprogram dan sistematis.

Berbeda dengan kondisi saat ini bahwa sila-sila Pancasila tetaplah sebagai bahasa dewa yang seakan merupakan idealisme sempurna yang ternyata sulit dimengerti apalagi dilaksanakan oleh masyarakat. Misalnya sila ketuhanan yang Maha Esa. Apa dan bagaimana yang dimaksud dengan ketuhanan yang Maha Esa itu? Bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan? Tidak jelas, sangatlah umum dan sesuai persepsi masing-masing. Oleh karena itu tetap perlu adanya bahasa penjabaran dari sila-sila Pancasila tersebut. Mungkin bukan P4 yang secara apriori disebut produk Orde Baru. Tetapi perlu kiranya dibuatkan kembali rumusan penjabaran pelaksanaan terhadap sila-sila Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya rumusan itu maka akan dapat mempermudah pemahaman melalui program pelatihan dan pembinaan terhadap masyarakat.

Dalam sebuah ideologi memang perlu adanya doktrinasi terhadap masyarakatnya. Tidak mungkin ideologi tanpa doktrinasi. Oleh karena itu memang sangatlah wajar dan seharusnya Pancasila sebagai ideologi bangsa ditanamkan kepada masyarakatnya melalui doktrinasi. Semua negara pasti melakukan doktrinasi ideologi terhadap warga negaranya. Pemerintah hendaknya tidak ragu-ragu dan takut lagi menanamkan ideologi tersebut melalui program doktinasi (pendidikan, penataran, pelatihan dsb.) terhadap masyarakatnya. Berbeda sekali dalam pemahaman penggunaan kata “doktrinasi” dengan “sosialisasi”. Saat ini pemerintah serasa takut menggunakan kata doktrinasi akibat intervensi HAM dan demokratisasi. Tetapi sesungguhnya doktrinasi merupakan kata yang tegas bahwa ideologi memang harus diterima, dimengerti, dipahami dan dilaksanakan. Pemerintah cenderung memperhalus bahasa dengan menggunakan kata sosialisasi. Sosialisasi tidak mempertegas bahwa ideologi tersebut harus diterima karena hanya bersifat pemaparan saja. Untuk memahami ideologi memang harus dipaksakan pada awalnya, tetapi apabila ideologi tersebut sudah tertanam dengan kuat dan sadar, maka langkah selanjutnya hanyalah tinggal pembinaan.

Tetapi perlu diingat juga bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang universal. Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian mengilhami hukum dalam pasal-pasal batang tubuhnya.  Sedangkan kondisi masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, beraneka ragam nilai budayanya. Kondisi tersebut memungkinkan adanya nilai-nilai masyarakat tertentu tidak terwadahi dalam nilai-nilai Pancasila maupun UUD 1945. Berdasarkan pengalaman sejarah perjalanan Pancasila, bahwa pemaksaan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 telah melahirkan konflik yang berkepanjangan dan merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia itu sendiri. Pada saat penentuan Pancasila sebagai dasar negara pada 1945 menimbulkan pertentangan keras antara kelompok yang menghendaki negara berdasarkan nilai-nilai syariat Islam yaitu Piagam Jakarta, dengan kelompok yang menghendaki negara berdasarkan Pancasila. Dengan akhirnya Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan terpinggirkannya Piagam Jakarta mengakibatkan kekecewaan dan konflik, yang kemudian melahirkan Kartosuwiryo dengan gerakan Darul Islamnya (DI/TII), PRRI/Permesta dan hampir semua gerakan Islam di Indonesia termasuk di Aceh terkait dengan konflik ini. Kemudian Era Orde Baru pada 1985 menetapkan bahwa Pancasila  sebagai satu-satunya azas atau sebagai azas tunggal telah melahirkan konflik di berbagai daerah diantaranya adalah kerusuhan Tanjung Priok. Penerapan azas tunggal juga melahirkan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir dengan Jama’ah Islamiyahnya, yang kemudian jaringannya mengakibatkan adanya hujan bom di Indonesia hingga kini. Kelemahan pada Era Orde Lama dan Orde Baru dalam menanamkan atau doktrinasi ideologi Pancasila adalah tidak adanya ruang atau saluran bagi kelompok masyarakat yang merasa nilai-nilai yang diyakininya tidak dapat terserap atau terwakili dalam rumusan Pancasila atau UUD 1945. Dengan tersumbatnya saluran tersebut secara formal, maka kelompok yang tertekan tersebut tentu akan mencari saluran lain yang non-formal, yaitu dalam bentuk aksi kekerasan, pemberontakan ataupun terorisme. Sebagai solusi dari adanya konflik-konflik tersebut, maka diperlukan adanya konsensus yang merupakan pengakuan terhadap adanya nilai-nilai masyarakat yang belum terakomodir dalam Pancasila dan UUD 1945 tersebut dengan memberikan ruang pada peraturan perundangan dibawahnya. Khususnya peraturan daerah dapat sebagai saluran dari nilai-nilai tersebut yang bersifat kedaerahan, adat, kelompok minoritas atau kelompok tertentu. Sebagai contoh yang konkrit adalah dengan diterapkannya syariat Islam melalui peraturan daerah di beberapa wilayah Indonesia. Apalagi materi pembuatan peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian ideologi negara dapat diyakini oleh masyarakatnya tentu bukan hanya sekedar karena doktrinasi atau dihafalkan saja, tetapi juga harus ada empirisnya terhadap kesejahteraan kehidupan bagi masyarakatnya. Ideologi apabila ternyata terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, maka cepat atau lambat ideologi tersebut akan ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakatnya. Sebagai contoh ideologi komunis yang terkenal dengan sosialisnya ternyata negara-negara yang menganut ideologi tersebut sulit untuk berkembang, dan bahkan jatuh terpuruk dalam kemiskinan. Unisoviet sendiri sebagai pengusung ideologi itu runtuh dengan sendirinya. Berbeda dengan China. Negara China merupakan negara ideologi komunis, tetapi ia tetap bisa eksis dan berkembang pesat ekonominya, bahkan menjadi kekuatan terbesar di Asia karena dalam ekonominya ternyata menerapkan liberalisme.

Di Indonesia sudah sekian lama merdeka dan menggunakan ideologi Pancasila ternyata belum juga menjadi negara maju dan rakyatnya sejahtera. Bahkan sebaliknya saat ini banyak terjadi kegoncangan-kegoncangan politik dan perilaku hukum yang bersumber dari rendahnya nilai moral, etika, kesopanan dan kesusilaan para penguasanya. Apabila tidak segera diatasi maka tidak heran apabila cepat atau lambat Pancasila akan ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakatnya sebagai ideologi. Sebagai contoh kasus yang menarik bahwa masyarakat yang berada di perbatasan dengan Malaysia rela membayar untuk dapat pindah menjadi warga negara Malaysia. Masyarakat di perbatasan tidak perduli tentang apa itu ideologi Pancasila, siapa Presidennya dsb. Tetapi yang penting bagi mereka adalah bagaimana anak-anak mereka dapat sekolah yang layak, mudah mendapatkan penghasilan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Dari pemaparan yang singkat diatas, maka sependapat bahwa memang sudah sangat mendesak diperlukan adanya revitalisasi Pancasila sebagai Ideologi. Begitu buruknya kondisi idologi Pancasila apabila tidak segera diatasi maka dapat diyakini tidak lama lagi Pancasila akan ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakatnya. Bahwa visi ideologi Pancasila sebagai ideologi yang dapat sejajar dan berpengaruh di internasional seperti ideologi komunis dengan sosialisnya dan liberal dengan kapitalisme tidak akan terwujud. Justru sebaliknya saat ini Indonesia telah terpengaruh dengan kuat ideologi liberalis dengan kapitalismenya dalam segala sendi kehidupan berbangsa. Sesuai sifatnya, liberal kapitalisme telah menempatkan kepentingan kelompok “borjuis” dan pemilik modal dalam segala hal. Liberal kapitalisme di Indonesia telah meminggirkan nilai-nilai masyarakat yang Pancasila dengan ekonomi kerakyatannya.

Oleh karena itu berbicara hukum paradigma Pancasila tidak terlepas dari pembahasan tentang Pancasila sebagai ideologi itu sendiri. Apabila ideologi Pancasila lemah tidak tertanam kuat dalam masyarakat akibat salah “urus” politik dan tidak menyejahterakan, maka Pancasila akan tergeser oleh ideologi asing. Akibatnya kepercayaan (paradigma) masyarakat terhadap Pancasila juga semakin terkikis dan tidak lagi memandang Pancasila sebagai ideologi yang bermanfaat. Pancasila hanya akan menjadi slogan belaka tanpa makna. Sehingga pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia, pantaslah saat ini hukum tidak lagi menggunakan paradigma Pancasila karena lemahnya keyakinan pembuat undang-undang (hukum) terhadap ideologi tersebut. Kemudian masuklah ideologi asing sebagai pengganti yang bersifat liberalis kapitalis itu. Tidak heran makanya hasil dari produk hukum tidak ubahnya sebagai undang-undang untuk melindungi dan memperkaya kaum borjuis dan pemilik modal. Sedangkan rakyat jelata semakin tertindas dan terbelenggu oleh hukum itu sendiri. Kondisi  tersebut akhirnya mengakibatkan adanya kesenjangan keadilan dalam penerapan hukum. Hukum yang bertujuan memberikan kesejahteraan, ketentraman, keadilan dan kepastian semakin jauh dari harapan.

Kondisi perilaku hukum yang amburadul pasti akan berakhir dengan konflik. Dan konflik yang berkepanjangan akibat hukum yang tidak terbarukan paradigmanya akan mengancam stabilitas dan integritas bangsa. Perlu adanya rekonstruksi hukum secepatnya. Revolusi hukum harus dilakukan untuk melepaskan sifat positivisme dan kembali pada hukum yang berparadigma Pancasila, dengan memberikan roh nilai-nilai Pancasila pada setiap pembuatan perundang-undangan.

Pengaruh paradigma Pancasila tidak berhenti pada saat pembuatan perundang-undangan saja, tetapi juga sekaligus akan berpengaruh terhadap moral, etika, kesopanan dan kesusilaan masyarakat yang akan melaksanakan hukum tersebut secara baik dan bertanggung jawab. Akhirnya kuatnya ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup akan dapat menuntun dan membimbing masyarakatnya untuk dapat berbudaya hukum. Kemudian Indonesia sebagai negara hukum dapat mewujudkan cita hukumnya yaitu hukum sebagai panglimanya.

(Fajar Purwawidada, MH.,M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar