Minggu, 17 November 2013

REFERENDUM SEBAGAI DEMOKRASI ALTERNATIF

         Teori demokrasi sangat mudah dipahami, tetapi dalam pelaksanaannya sangat sulit dilaksanakan karena apabila memandang demokrasi sebagai suatu sistem maka banyak faktor eksternal, misalnya politik dan kepentingan lain yang masuk dalam prosesnya sehingga mempengaruhi out putnya. Demokrasi dapat berupa proseduralis dan substantif, tetapi dalam kenyataannya sistem demokrasi di Indonesia baru bersifat proseduralis. Sedangkan substantifnya masih jauh dari yang diharapkan. Di dalam demokrasi dimana kedaulatan ada di tangan rakyat, adanya informasi yang menyangkut kebijakan yang dijalankan pemerintah merupakan hal yang sangat penting. Dari Informasi maka memungkinkan adanya popular control atau ikut sertanya rakyat dalam mengontrol kebijakan pemerintah. Popular control itulah sebenarnya hakekat demokrasi yang sesungguhnya. Oleh karena itu Pemilu atau Pilkada  hanyalah bagian kecil dari demokrasi dan tidak bisa dijadikan tolak ukur keberhasilan berdemokrasi secara umum, apalagi pelaksanaannya yang sarat dengan kecurangan dan politik uang.
        Pada masyarakat yang lingkupnya kecil popular control dapat di lakukan secara langsung, tetapi apabila urusan dan tuntutan individu atau publik begitu komplek dan particular maka popular control terhadap otoritas pemerintahan harus melalui saluran-saluran baik itu bersifat formal dan non formal. Derajat keutamaan tentu terletak pada saluran formal yaitu lembaga negara DPR / DPD, tetapi apabila ternyata saluran itu tidak lancar maka kecenderungan rakyat akan menggunakan saluran non formal seperti; LSM, media, demonstrasi, referendum, lembaga akademik dan sebagainya. Semakin sering rakyat menggunakan saluran non formal dapat menunjukkan semakin ketidakpercayaan terhadap lembaga formal.
            Seperti terjadi di Yogyakarta terkait RUUK dahulu, Rapat Paripurna yang digelar secara terbuka di gedung DPRD DIY pada tanggal 13 Desember 2011 pukul 13.00 yang dihadiri oleh ribuan elemen masyarakat Yogyakarta membuktikan bahwa rakyat mendukung dan menghendaki adanya ”penetapan” dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Hasil dari rapat paripurna DPRD DIY itu sendiri memutuskan pengisian secara ”penetapan”. Melihat fenomena rapat paripurna tersebut mestinya pemerintah pusat dan DPR bisa memahami apa yang menjadi aspirasi rakyat Yogyakarta.
            Dimana aspirasi rakyat untuk mempertahankan daerah keistimewaan dengan sistem ”penetapan” Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur merasa tidak terakomodir oleh lembaga formal pemerintah / DPR dan menganggap kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kearifan lokal, maka rakyat akan terpaksa menggunakan saluran non formal yaitu dengan wacana referendum. Dalam hal ini referendum sebetulnya dapat dikatakan sebagai bentuk perlawanan rakyat, tetapi lebih bijak lagi kalau di nilai sebagai popular contol atau kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait RUUK.
            Referendum tidak dikenal dan diatur dalam konstitusi, tetapi hal ini muncul ketika prosedur formal tidak dapat lagi menjangkau dan menyelesaikan permasalahan. Pengalaman di Indonesia referendum dilaksanakan oleh pemerintah pada konflik  Timor-Timor yang berakibat lepasnya negara tersebut dari NKRI. Dan ketika kompromi pembahasan RUUK Yogyakarta mengalami deadlog, dimunculkan alternatif jalan tengah antara penetapan dan pemilihan melalui referendum. Maka sebenarnya selama ini pemerintah telah membawa dan menggeser prosedur non formal ke ranah formal. Tentu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana landasan dan kekuatan hukumnya. Sungguh ini menunjukkan lemahnya saluran popular control bagi rakyat Indonesia dan buruknya piranti hukum yang ada, sedangkan kehendak demokrasi rakyat tidak bisa terbendung.
            Permasalahan RUUK Yogyakarta ini merupakan momentum yang penting dan bisa berdampak luas. Apabila pemerintah salah dalam merumuskan dan mengambil langkah dalam penyelesaiannya maka akan berdampak pada sistem hubungan pusat-daerah yang telah ada. Tidak hanya Yogyakarta, tetapi pasti daerah-daerah lain juga telah dengan seksama mengamati proses dan hasil rumusan RUUK tersebut. Tentu dengan melihat peluang bagi daerahnya. Apabila pemerintah membiasakan menyelesaikan permasalahan dengan jalan referendum, taruhlah misalnya Yogyakarta benar-benar melaksanakan referendum, maka tidak menutup kemungkinan daerah-daerah lain akan juga berpeluang mengajukan referendum. Dengan alasan menyalurkan aspirasi rakyat demi peluang daerahnya, apakah menuntut daerah otonomi khusus atau Istimewa, misalnya wacana daerah Surakarta juga berkeinginan menjadi Daerah Istimewa atau mungkin juga daerah-daerah lain yang memiliki sejarah kerajaan atau potensi besar seperti Bali dan Kaltim.
            Oleh karena itu, kemungkinan terjadi referendum sebagai saluran non formal kontrol dan aspirasi rakyat harus disikapi dengan benar dan hati-hati oleh pemerintah terhadap pengaruh yang lebih luas terhadap hubungan pusat-daerah. Untuk menghindari hal tersebut maka perlu kiranya lembaga formal, pemerintah, DPR/DPD bisa lebih mengakomodasi saluran aspirasi yang bersifat lokal sehingga tidak menimbulkan resistensi.

(Fajar Purwawidada, MH.,M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar