Minggu, 17 November 2013

HUKUM HUMANISME DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

 

            Penegakan hukum di Indonesia selama ini terkesan carut marut. Banyak kasus yang dapat menggambarkan rasa frustasi di masyarakat akibat rasa keadilan hukum jauh dari apa yang diharapkan. Ada ketimpangan dalam penegakan hukum, seperti kasus korupsi milyaran rupiah terbebaskan, ironis dengan kasus sandal jepit, tiga buah kao dan semangka. Akibatnya ketidakpuasan itu, di media sering diberitakan adanya aksi kekerasan, seperti; main hakim sendiri, bentrokan antar warga atas sengketa tanah, pengrusakan gedung pengadilan, penyerangan terhadap penegak hukum dan sebagainya.

            Fenomena penegakan hukum tersebut akhirnya membuahkan suatu pertanyaan. Apa sebenarnya yang salah dengan hukum di Indonesia? Seolah hukum tidak bermanfaat sesuai fungsinya, memberikan rasa aman dan dapat menyelesaikan masalah secara adil. Kekacauan penegakan hukum di Indonesia tersebut ternyata bersumber dari pembuatan dan penerapan hukum yang tidak manusiawi atau humanis. Dalam arti selama ini di Indonesia seolah berlaku manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia. Sehingga hak-hak keadilan bagi masyarakat telah terabaikan. Hal ini terlihat mulai dari mekanisme pembuatan hukum positif di Indonesia yang sarat dengan intervensi politik. Politik selalu mengutamakan kepentingan individu atau golongan, sehingga menghasilkan apa yang disebut sebaagai “hukum nafsu” (kekuasaan, materiil, dsb.). Hukum seperti pisau yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum yang hanya menguntungkan, melindungi dan memperkaya penguasa, sedangkang di lain sisi mengabaikan dan bahkan menginjak masyarakat kecil. Tentu perilaku hukum seperti ini adalah tidak manusiawi atau humanistis.

            Humanisme atau perasaan humanis memang sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini, karena bagaimanapun juga bangsa ini seakan-akan sedang sakit. Humanisme berasal dari kata humanus dan mempunyai akar kata homo yang berarti manusia.  Humanus berarti bersifat manusiawi sesuai dengan kodrat manusia. Humanisme merupakan aliran dalam filsafat yang memandang manusia itu bermartabat luhur, mampu menentukan nasib sendiri dan dengan kekuatan sendiri mampu mengembangkan diri. Pada dasarnya humanisme adalah meletakkan dasar hak kodrati manusia secara sama atau sejajar sebagai mahluk Tuhan.

        Perlakuan-perlakuan hukum yang tidak manusiawi tersebut akhirnya melahirkan kekerasan di masyarakat sebagai bentuk perlawanan dan penuntutan terhadap haknya. Kekerasan yang terjadi masyarakat atau dalam lingkup yang lebih besar dalam suatu negara memang bersifat alamiah.  Nilai-nilai lama yang ada dan mapan pada suatu saat akan berganti dengan nilai-nilai yang baru, entah itu dengan jalan kekerasan, damai maupun setahap demi setahap.  Kekerasan tidak dapat diketahui kapan datangnya, tetapi yang pasti akan datang bersama ketidakpuasan yang dirasakan oleh para pelaku kekerasan. Kekerasan juga diperlukan, karena  kekerasan yang diakibatkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum akan dapat melahirkan teori, doktrin atau pendapat baru yang mungkin lebih baik untuk memperbaiki sistem penegakan hukum sebelumnya. 

            Kita tidak perlu begitu risau dengan keadaan negeri yang sedang kacau ini.  Ini adalah proses pendewasaan diri atau proses untuk melahirkan paradigma yang baru. Kekacauan justru membuat orang untuk berfikir bagaimana berbuat yang terbaik agar keteraturan yang didambakan itu muncul. Kekacauan adalah ibunya keteraturan dan sebaliknya keteraturan adalah ibunya ketakteraturan.

          Dengan memperhatikan hal tersebut maka ketidakberdayaan hukum dalam menghadapi kekacauan sosial dan kekerasan yang terjadi di Indonesia saat ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk melakukan pembaharuan hukum yang lebih baik. Bukan hukumnya penguasa ataupun hukumnya rakyat jelata, tetapi hukum untuk semua orang tanpa membedakan status sosial yang melekat pada diri seseorang.  Hukum saat ini dipandang tidak mampu menghadapi kekacauan ini, karena hukum yang ada sekarang tidak dibuat atas dasar landasan-landasan humanis.  Untuk itulah dalam membangun masyarakat yang telah jatuh akibat kekacauan, maka perlu dibangun hukum yang humanis.  Tidak hanya produk hukumnya (peraturan), orang-orangnya (penegak hukum) tetapi juga ilmu pengetahuannya juga perlu dihumaisasikan.

     Penerapan hukum humanis selain berpegang pada kodrati manusia juga harus memandang lingkungan budaya yang meliputi masyarakat tersebut (kearifan lokal). Hal ini disebabkan karena perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang telah membentuk kehidupannya. Sehingga aparat penegak hukum dalam memproses suatu kasus hukum harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani maka akan dapat menentukan nilai etika dan moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal perundangan secara kaku, yang akhirnya justru tidak memberikan keadilan yang semestinya.

        Selain pendekatan hukum, hukum humanisme harus juga melakukan pendekatan terhadap perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Dimana pada setiap waktu ada pergeseran nilai dan perilaku di masyarakat. Misalnya pada saat ini demokrasi menjadi tuntutan dalam kehidupan masyarakat. Kehidupan Indonesia dalam berbagai bidang memang belum demokratis, pencampuradukan antara kepentingan politik dan pribadi masih sering terjadi, toleransi untuk menerima perbedaan masih rendah, sikap masyarakat dan tanggung jawabnya belum dapat diandalkan dan kedudukan perempuan dalam percaturan politik khususnya masih diperdebatkan.  Jika Indonesia ingin agar kekerasan dapat diakhiri, maka pendekatan-pendekatan ini harus segera dilakukan.

        Selain pendekatan-pendekatan yang bersifat lebih sosial itu, maka kembali kepada uraian pokoknya, hukum juga digunakan sebagai salah satu alat untuk memecahkan masalah tersebut. Tetapi hukum yang sekarang masih menderita, dalam arti tidak mampu membendung gejolak kekerasan yang merebak di mana-mana.  Oleh karena itu diperlukan hukum yang humanis yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dapat diterima oleh semua orang.

         Hukum yang humanis bukanlah sebuah teori yang tidak berlandaskan pada budaya yang ada di masyarakat.  Hukum yang humanis adalah hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, moral dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Pembentukan hukum yang humanis perlu dilakukan karena teori hukum yang dipakai dan dikembangkan pada jaman orde baru tidak bisa menjawab tantangan jaman khususnya persoalan yang berdimensi global.  Hukum yang humanis ini sekaligus menjawab tantangan dari sifat hukum yang bersifat mencekam.  Hukum yang humanis tidak membuat hidup masyarakat merasa tercekam, tetapi masyarakat akan merasa nyaman dan aman serta terlindungi dari rasa takut. Untuk itu agar dapat dikatakan hukum itu humanis harus diperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Teori ini harus mengandung asas kebebasan.  Hal ini penting mengingat manusia itu mahluk yang terbatas tetapi belum tertentu.  Kebebasannya tidaklah absolut tetapi riil.   
  
2. Teori hukum yang humanis itu harus mengandung asas rasionalitas. Dalam tradisi humanistik, akal dengan konsisten telah dinyatakan sebagai keagungan manusia yang tinggi.  

 3.  Asas naturalisme juga penting untuk dimasukkan dalam teori hukum yang humanis karena asas ini mengisyaratkan adanya keunggulan alam atas manusia, suatu kontinuitas antara keduanya, kejelasan alam dan kekuatan alegorisnya. 

4.  Asas moralitas.  Suatu humanisme yang kokoh haruslah memperlihatkan suatu kepekaan moral.  Humanisme pada dasarnya adalah suatu konsep moral dalam hal  diarahkan kepada suatu cita-cita etis dan kepada suatu imbalan moral.   

5.  Asas masyarakat.  Asas ini merupakan suatu contoh spesifik mengenai asas moralitas.  Asas ini mengatakan bahwa manusia itu mahluk moral, sama saja dengan mengatakan bahwa ia adalah mahluk sosial.           

6.   Pengalaman manusia menunjukkan suatu dimensi sakral (asas agama), suatu gerakan ke arah yang transenden, mistis, misterius. Para humanis harus mengakui kecenderungan universal jiwa manusia ini.   

7. Asas kreativitas.  Asas ini mengajarkan kita untuk menyambut yang baru, membentuk kembali materi-materi eksistensi, mencari pola-pola makna yang asli.  

            Hukum humanis diharapkan mempertimbangkan keadilan dari dua aspek, yaitu dari aspek pelaku dan aspek korban. Selama ini yang terjadi khususnya pada hukum pidana solah hanya fokus pada pelaku kekerasan (kejahatan) saja. Tetapi mengabaikan hak-hak korban, seperti kemungkinan ganti rugi, pengobatan atau rehabilitasi.

            Oleh karena itu perlu adanya perubahan konsep, membuat hukum yang manusiawi yang memiliki tujuan, keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Menjadikan hukum yang berketujuan yaitu memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat mencegah orang melakukan kejahatan. Hukum berkeadilan yang dapat memberikan rasa adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa atau bagi pelaku dan korban. Sedangkan kepastian hukum mampu memberikan perlindungan dan rasa aman serta dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat.

(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar