Minggu, 17 November 2013

KAPITALISME HUKUM


 Kasus hukum di Indonesia saat ini sungguh membuat jengah kita semua. Hampir semua penyelesaian dan putusan kasus hukum selalu menimbulkan polemik di masyarakat. Misalnya yang menghebohkan adalah putusan hakim terhadap mafia pajak Gayus Tambunan. Apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia?

Memang benar kitab hukum di Indonesia masih peninggalan Belanda. Pembaharuan dengan mengajukan rancangan KUHP sampai saat ini belum juga dibahas di DPR, padahal konsepnya sudah lama dibuat dan akhirnya isi dari konsep tersebut sudah menjadi terpisah-pisah dalam bentuk Undang-Undang yang baru seperti UU korupsi, UU Pemilu, UU terorisme, UU pornografi dsb. Sehingga harus menyusun rancangan KUHP dari awal lagi. Kenapa Rancangan pembaharuan KUHP begitu tidak mendapat perhatian dari pemerintah atau DPR? padahal itu sangat urgent sebagai landasan penerapan hukum (Pidana) di negeri ini. Mudah saja jawabannya karena pembahasan rancangan KUHP kering, tidak ada yang berkepentingan atau dana segar untuk memuluskan dalam pembahasan di DPR. Berbeda dengan pembahasan UU yang basah, seperti UU tentang pemerintahan daerah misalnya yang begitu cepat direspon dan bahkan berkali-kali direvisi. Jadi sesungguhnya hukum di Indonesia mulai dari proses pembuatan landasan hukumnya sudah dilihat dari nilai materiilnya yaitu uang. Inilah yang disebut sebagai kapitalisme hukum. Istilah kapitalisme muncul sebagai paham di Eropa Barat pada abad ke-18. Yang intinya adalah segala sesuatu dipandang dari segi keuntungan dan penguatan modal. Konsep diluar hukum untung rugi dianggap tidak berlaku. Di era globalisasi ini kapitalisme telah berubah dalam wujud baru menjadi Neo Liberalisme dengan sarana demokrasi dan pasar bebasnya. Kapitalisme baru ini telah menggilas Negara dunia ketiga, termasuk Indonesia. Meskipun dominan pada sektor ekonomi, tetapi saat ini telah merambah semua aspek kehidupan bangsa; ideologi, politik, sosial budaya termasuk hukum di dalamnya. Jadi pengaruh-pengaruh kapitalisme inilah yang membuat hukum kita menjadi hancur. Sesungguhnya bukan karena kitab hukumnya yang masih peninggalan Belanda, tetapi letak permasalahannya lebih cenderung pada orang pelaku hukumnya. Para penegak hukum sudah tercuci otaknya oleh paham kapitalisme itu. Pandangannya selalu bertujuan materialistik. Sehingga setiap kasus dipandang dari segi keuntungan dan pendapatan materiil uang. Mulai tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lapas dan advocat selalu berfikir uang dan uang dalam menagani kasus. Oleh karena itu suap menjadi sebuah budaya. Apabila kasus basah, kasus korupsi misalnya penegak hukum berebut cepat merespon dengan penanganan sesuai order dan berdasarkan nominal uang yang didapat, mulai ratusan juta hingga milyaran rupiah. Bisa dicontohkan bagaimana penanganan kasus Century dan Gayus. Kasus menjadi tidak jelas arahnya karena semua berebut menangani karena dianggap akan memberikan keuntungan uang. Tetapi coba dilihat seperti kasus Tiga Kakao Minah dan kasus Semangka yang merupakan orang tidak berdaya dan nilai materi kasusnya sangat kecil mendapat perlakuan hukum yang semena-mena dan tidak ada yang mau peduli. Sungguh merupakan ironisme penegakan hukum. Pikiran dan sifat kapitalisme pada aparat hukum kita saat ini talah menghilangkan sifat sosiologis hukum dan filsafat hukum yang ada. Hukum yang harusnya memenuhi tiga unsur yaitu hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan hukum yang berketujuan, telah digantinya dengan hukum yang berkeuangan. Berpegang prinsip berani membela yang bayar. Ini merupakan kejahatan profesi yang nyata. Hakim sudah tidak menggunakan hati nurani lagi dalam memutus suatu kasus dan hanya cenderung menerapkan pasal-pasal secara dogmatis. Padahal sosiologis dan filsafat hukum haruslah menjadi pertimbangan untuk mengantarkan pada putusan yang berkeadilan. Vonis hukum harusnya mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat akibat kasus tersebut dan nilai kemanusiannya serta apa tujuan dari penjatuhan hukuman tersebut. Vonis hukum saat ini hanya benar secara legal kepastian hukum, tetapi belum berkeadilan dan berketujuan. Jadi sebenarnya bukan ilmu hukumnya yang membuat hukum kita menjadi hancur, tetapi orang hukumnya sendiri yang tidak mau melakukannya dengan benar sesuai disiplin ilmu yang didapatnya di bangku kuliah. Pengembangan yang dilakukan di lapangan telah jauh menyimpang akibat terpengaruhnya desakan kapitalisme yang semakin dominan di negeri ini. Apabila penegak hukum belum bisa melepaskan diri dari kapitalisme hukum, maka kesejahteraan berupa kenaikan gaji atau remunerasi setinggi apapun tidak akan merubah kinerja dan sistem penegakan hukum itu sendiri.

Mari kita saling mengingatkan tentang ancaman kapitalisme dalam hukum ini, dengan mengembalikan pikiran dan sifat aparat penegak hukum kita pada garis profesi yang benar. Agar citra hukum kita kembali baik yang dapat benar-benar memberikan kepastian, keadilan dan berketujuan bagi masyarakat kita.

(Fajar Purwawidada, HM., M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar