BAKAR BENDERA AUSTRALIA SEBAGAI BENTUK PROTES PENYADAPAN |
Penyadapan
yang dilakukan oleh Intelijen Australia dan Amerika Serikat sebagai aktor intelektualnya
terhadap pemerintah Indonesia dibocorkan oleh Edward Snowden, orang yang paling
dicari dan buronan intelijen Amerika. Snowden telah membocorkan sejumlah dokumen
rahasia intelijen ke Australia
Broadcasting Corporation (ABC) dan harian The Guarding. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa badan
intelijen elektronik Australia, Defence
Signals Directorate (DSD) telah melakukan penyadapan dan melacak aktivitas
SBY lewat ponselnya selama 15 hari pada Agustus 2009. Selain Presiden ada 9 pejabat
negara lain yang disadap ponselnya termasuk Ibu Negara. Kesembilan orang tersebut merupakan lingkaran
terdekat Presiden yaitu; Ibu Ani Yudoyono, Wakil Presiden Budiono, Mantan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, Juru Bicara Urusan Luar Negeri Dino Pati Djalil, Menko
Polkam Widodo AS, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, Menko
Ekonomi Sri Mulyani, Mensesneg Hatta Rajasa dan Juru Bicara Urusan Dalam Negeri
Andi Malarangeng.
Penyadapan dilakukan pada masa PM Australia Kevin Rudd
yang berasal dari Partai Buruh, beberapa minggu setelah terjadi peledakan bom
bunuh diri di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Bom menewaskan tujuh orang,
termasuk tiga orang warga Australia dan dua pelaku bom bunuh diri.
Tindakan pemerintah Indonesia terhadap kasus ini bahwa tidak
bisa menerima tindakan penyadapan tersebut dengan alasan apapun. Untuk itu,
melalui Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa menyampaikan nota protes
terhadap Australia dan menarik Dubes RI untuk Australia, Najib Riphat Kesoema.
Presiden menginstruksikan penghentian sejumlah kerjasama antara Indonesia atau
Australia untuk sementara waktu sampai isu terkait penyadapan diklarifikasi
oleh pemerintah Australia.
Dampak
dari instruksi tersebut ada tiga kerjasama yang dihentikan yaitu; kerjasama
pertukaran informasi dan data intelijen antara kedua negara, latihan bersama
antara TNI dengan Australia serta kerjasama operasi militer terkait
penyelundupan manusia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia menuntut permintaan
maaf dan klarifikasi materi apa saja yang telah disadap dan berapa lama
Australia telah melakukan penyadapan. Sedangkan menanggapi desakan tersebut
Perdana Menteri Australia, Tony Abbot secara tegas di depan Parlemen menolak
meminta maaf atas apa yang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan
negaranya.
PEMBAHASAN
Penyadapan
merupakan suatu upaya untuk mendapatkan informasi penting dari pihak lain.
Pihak negara yang disadap itu bisa berarti sebagai lawan atau kawan. Tujuannya
adalah mendapatkan informasi rahasia yang tidak dapat didapatkan dari cara-cara
yang terbuka. Apabila masalah ini dibahas dari sudut Intelijen, penyadapan
hanya merupakan salah satu tehnik untuk mendapatkan informasi dari target. Meskipun
dalam hukum Internasional maupun konvensi-konvensi Internasional dinyatakan
bahwa penyadapan merupakan hal illegal, tindakan ini biasa dilakukan oleh
aparat intelijen yang memiliki kemanpuan spesialisasi intelijen tehnik. Penyadapan
merupakan perbuatan ilegal atau legal tetapi dengan prosedur yang rumit, dengan
alasan perlunya bahan keterangan atau informasi target untuk kepentingan
keamanan dan kebijakan yang bersifat urgensi maka hal itu harus dilakukan.
Sehingga melihat fungsi-fungsi badan intelijen, yaitu fungsi pengamanan (contra intelligent) dan penyelidikan
maka badan Intelijen di negara manapun pasti melakukan hal yang sama.
Sudah menjadi fungsinya intelijen untuk melakukan
pengamanan dan penyelidikan mengumpulkan informasi atau bahan keterangan dari
segala sumber, khususnya target bagaimanapun caranya. Segala tehnik dapat
digunakan untuk upaya mendapatkan informasi dan bahan keterangan yang penting,
meskipun tindakan itu mungkin harus dilakukan secara ilegal, termasuk
penyadapan.
Jadi sebenarnya masalah penyadapan sudah menjadi suatu
kepastian bahwa negara manapun untuk dapat mempertahankan diri, meningkatkan
ketahanan dan keamanan nasionalnya melakukan pengintaian terhadap negara lain
yang bertetangga, berkepentingan, maupun yang dianggap sebagai ancaman atau
bakal lawan. Intelijen negara dalam hal ini urusan luar negeri berusaha bagai
mana mengetahui kebijakan-kebijakan, perkembangan kekuatan, rencana-rencana
strategis negara lain tersebut untuk dapat melakukan antisipasi kebijakan di
dalam negerinya itu untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan strategis.
Perwakilan resmi negara; Duta Besar, Atase Pertahanan dan
yang lainnya termasuk Non Government
Organisation (NGO) dan LSM Asing juga sekaligus dapat berfungsi sebagai
intelijen bagi negara asalnya. Tetapi tehnik-tehnik yang dilakukan itu relatif
terbuka atau legal. Intelijen memiliki prinsip disiplin kerahasiaan yang ketat.
Sehingga tehnik-tehnik ilegal memungkinkan dapat saja dilakukan dengan
kerahasiaan yang ketat tersebut. Hanya saja apabila operasinya sampai
terbongkar atau diketahui maka resiko akan hancurnya operasi dan kerugian besar
nama baik user harus siap ditanggung.
Oleh karena itu melihat kasus penyadapan oleh Australia
ini merupakan hal yang biasa sebenarnya. Dalam arti itu dapat terjadi pada
siapa saja dan hanya dalam tataran tektnis intelijen. Tindakan yang harus
dilakukan pemerintah bisa secara normatif yaitu seperti yang dilakukan saat
ini, tidak perlu terlalu reaksioner yang justru dapat merusak hubungan
bilateral kedua negara. Bagaimanapun Australia merupakan salah satu negara
tetangga terdekat, yang secara geopolitis sangat berpengaruh dan dibutuhkan
dalam menjaga stabilitas ketahanan dan keamanan dalam negeri. Hanya saja protes
tegas memang harus dilakukan sebagai bentuk pembelaan dan menjaga martabat
integritas bangsa. Dalam hal ini permintaan maaf memang perlu tetapi sebenarnya
bukan itu yang menjadi tujuannya, karena tanpa permintaan maaf dan klarifikasi
dalam kasus ini pemerintah Australia sebenarnya sudah mendapatkan sanksi sosial
Internasional.
Penyadapan-penyadapan serupa dan mungkin oleh negara lain
pasti akan terus dilakukan secara ilegal sepanjang waktu karena itu memang
secara otomatis merupakan tugas dan bagian fungsi intelijen untuk mendapatkan
informasi yang paling valid. Kegagalan penyadapan dapat ditangani sebagai
tindakan kriminal dan diproses secara hukum pelakunya apabila dapat tertangkap.
Termasuk melakukan tindakan persona non
grata pada orang pelaku tersebut apabila masih di dalam negeri. Tetapi
tindakan menarik Duta Besar Australia secara permanen sebenarnya dapat
merugikan Indonesia sendiri karena mengingat Duta Besar tersebut sebenarnya
juga sebagai mata telinga (fungsi intelijen terbuka) Indonesia di Australia.
Tindakan yang tepat sebenarnya bagaimana kedepan dapat
lebih diantisipasi bentuk-bentuk spionase penyadapan tersebut. Lawan dari
penyadapan adalah melakukan counter intelligent
dalam hal ini yang utama dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap pengamanan, kerahasian dokumen dan
informasi negara. Bisa dikatakan kasus penyadapan ini merupakan kegagalan
conter intelligent atau kegagalan fungsi
Lembaga Sandi Negara. Oleh karena itu tindakan kedepan untuk pencegahan perlu
adanya peningkatan kemampuan operasional dan pembinaan terhadap lembaga ini dan
intelijen secara keseluruhan. Yang paling menonjol dalam hal ini adalah masalah
SDM dan teknologi. Pentingnya peningkatan keahlian dan penguasaan aparat dalam
menghadapi serangan-serangan Information Technology
(IT) dan peningkatan teknologi sistem pengamanan jaringan informasi dan
telekomunikasi sandi negara. Sebagai mana diketahui bahwa teknologi IT, anti
penyadapan dan satelit yang dimiliki adalah buatan luar negeri. Ini justru yang
menjadi masalah serius. Sehingga kedepan dengan peningkatan itu setiap upaya
penyadapan dapat dicegah dan dideteksi sejak dini.
REKOMENDASI
Dari uraian diatas maka dapat diberikan rekomendasi
terhadap pemerintah sebagai berikut :
1. Perlu peningkatan
sistem security Information Tehnology
di Indonesia.
2. Peningkatan
kemampuan counter intelligent.
3. Meningkatkan kesadaran pejabat negara
menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang berklasifikasi Rahasia di
hadapan media atau publik.
4.
Perlunya Lembaga Sandi Negara digabungkan dibawah Badan Intelijen Negara
sehingga tindakan dan strategi intelijen dapat terkonsentrasi dan bersinergi
antara fungsi intelijen dan counter
intelligent. Karena saat ini Lemsaneg terpisah dan langsung dibawah
Presiden.
(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar