Minggu, 17 November 2013

HUKUM TUHAN DALAM PEMBAHARUAN PERILAKU HUKUM DI INDONESIA



                                    “Jika kalian berada di Indonesia, maka negeri ini ditegakkan atas dasar hukum Thaghut (syetan)! Maka penguasa ini adalah Thaghut, bukan Amirul Mukminin….Maka para pemimpin, para pembesar dan para pemuka atau para pejabat yang memimpin manusia dalam kesyirikan, dalam keburukan, hakekatnya adalah syetan. Kita berlindung kepada Allah dari syetan-syetan itu. Yang naik mercy, berdasi, jaga gengsi, korupsi, tak tau diri, kadang-kadang menawar-nawarkan grasi! Manusia berhukum kepadanya! Kepada syetan itu, yang berwujud manusia itu kenapa? Karena mereka, para syetan itu mengendalikan urusan manusia dengan undang-undang tentunya. Maka, itulah Thaghut!"

                        (Imam Samudra, 2009)

                       

                        Kutipan tersebut diatas bukan berasal dari kata-kata orang gila, tetapi dari seorang pelaku Bom Bali I 2002, yaitu Abdul Aziz alias Imam Samudra yang sangat waras. Bukan kemudian kita harus terus larut untuk mengutuknya sebagai seorang teroris. Tetapi dari kata-kata itu patut juga kita cermati sebagai bahan intropeksi diri. Jangan-jangan memang benar apa yang telah diucapkan oleh Imam Samudra tersebut. Yang mungkin merupakan bentuk rasa frustasi terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini, khususnya dalam hal penegakan hukum. Mungkin juga banyak masyarakat Indonesia yang mengalami frustasi seperti itu, hanya saja sosok Imam Samudra beserta kelompoknya memberikan reaksi yang lain, bersifat radikal dalam bentuk aksi terorisme.

                        Bagaimana tidak, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bangsa Indonesia diguncang oleh skandal hukum yang sangat memalukan; banyaknya korupsi, suap, pencucian uang, mafia peradilan, mafia pajak, bobroknya sistem lembaga pemasyarakatan, narkotika, kasus asusila dan sebagainya. Begitu populernya istilah-istilah tersebut bagi masyarakat awam, akibat dari tiap hari di media kita hanya disuguhkan berita semacam itu. Dan yang lebih memalukan lagi bahwa kasus-kasus itu justru dilakukan oleh para pejabat dan penegak hukum itu sendiri.

                        Permasalahannya sekarang, kenapa perilaku penegakan hukum di Indonesia saat ini begitu “amburadul”, bahkan kewibawaan lembaga hukum di Indonesia saat ini dapat dikatakan berada di titik nadir. Apa yang salah dengan hukum di Indonesia?

                        Sebagai contoh dalam kasus korupsi. Bangsa Indonesia saat ini dalam “keadaan bahaya”. Bahaya bukan karena adanya serangan musuh dari luar, tetapi oleh merajalelanya korupsi di negeri ini. Bisa dibayangkan bahwa saat ini ada sekitar 170 mantan pejabat daerah Bupati dan Gubernur yang terbukti melakukan kejahatan korupsi dan masuk penjara. Seperti apa bangsa ini apabila ternyata dipimpin oleh orang-orang pencuri dan serakah. Ada bedanya, dahulu era 70-an pada saat itu memang korupsi sudah ada, tetapi sangat malu-malu dan hanya sekedar karena kebutuhan. Kalau saat ini korupsi sudah tanpa malu-malu lagi, bahkan terbuka, terang-terangan dan untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya. Bahkan setelah terbukti dipengadilan dan berstatus sebagai terpidana seakan-akan tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mungkin saja karena korupsi dianggap sebagai budaya di Indonesia dan sebuah perilaku yang umum.

                        Masyarakat pada event tertentu sering menyebut korupsi sebagai budaya, yaitu “budaya korupsi”. Kata-kata ini tidaklah tepat, karena kata budaya itu mempunyai makna positif yang bermuatan moral dan etika. Sehingga apabila kita sering menyebutkan budaya korupsi, maka dikhawatirkan korupsi dianggap sesuatu yang biasa dan sudah mengakar di negeri ini, sehingga sangat sulit untuk dibarantas. Persepsi ini akan membuat masyarakat dan penegak hukum menjadi pesimis dalam menanggulanginya. Kemudian apa yang salah dari hukum kita. Undang-undang tentang pemberantasan korupsi sudah dibuat dan KPK sudah dibentuk, ternyata korupsi tetap saja masih banyak.

Produk hukum dan kelembagaan yang kita miliki memang sudah cukup lengkap, undang-undang apa saja sudah dibuat. Tetapi ternyata dalam hukum positif atau hukum buatan manusia ini masih banyak kelemahannya. Kelemahan berasal sejak dari proses pembuatannya. Dalam mekanisme pembuatan perundang-undangan di tingkat Lembaga Negara, sudah dibahas rancangan materi oleh para pakar dan ahli sehingga mendapatkan rumusan yang ideal bagi keadilan. Tetapi setelah akan diputuskan masuklah intervensi politik sehingga hasil putusan berubah. Politik dalam teori adalah baik, yaitu bagaimana mencapai tujuan untuk kemakmuran rakyat. Tetapi untuk di Indonesia politik identik dengan sarat kepentingan individu dan kelompok semata. Sehingga hasil dari perundangan itu tidak sesuai dengan apa yang dicitakan. Jauh dari keadilan yang semestinya dinikamati oleh masyarakat.

Bukan hanya itu, perilaku penegak hukum sendiri tidak dapat dijadikan teladan, tidak memiliki moral, etika dan rasa malu. Banyak kasus suap terhadap polisi, jaksa, hakim dan bahkan sampai pegawai Lapas. Sebagai contoh kasus suap tiga hakim Tipikor PN Semarang: Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung yang membebaskan banyak kasus korupsi yang ditanganinya.

Adanya intervensi politik dalam pembuatan undang-undang akan menghasilkan produk nafsu keserakahan itu (kekuasaan, ekonomi, materiil dsb.). Ini sebenarnya yang kemudian disebut hukum positif tersebut telah kehilangan rohnya. Roh karena sebenarnya hukum positif adalah perpanjangan dari hukum Tuhan.

Apabila melihat teori dari Thomas Aquinas membedakan hukum menjadi empat kategori yaitu; lex aeterna, lex naturalis, lex divina dan lex humania. Lex aeterna adalah hukum yang berasal dari Tuhan yang mengatur alam semesta, Lex naturalis adalah hukum yang berisi petunjuk umum tentang insting mempertahankan hidup, berkeluarga, mengenal Tuhan, dan bermasyarakat. lex divina adalah merupakan penjabaran dari Lex aeterna yang tercantum dalam kitab atau merupakan hukum Tuhan yang tertulis. Sedangkan lex humania adalah hukum buatan manusia atau yang lebih dikenal dengan hukum positif.

Kemudian lebih lanjut hukum Tuhan (Teologi Hukum) berlaku sepanjang waktu dan senantiasa dibutuhkan kehadirannya sebagai dasar, penuntun, penjaga dan skaligus obat bagi kesempurnaan hukum, dikarenakan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.      Teologi Hukum merupakan seperangkat norma-moral sosial.

2.      Teologi Hukum merupakan realitas kodrati, universal.

3.      Teologi Hukum bersifat normative, eksis di alam sollen dan bersifat a priori.

4.      Teologi Hukum berfungsi sebagai pengaruh, control dan ukuran terhadap perilaku manusia.

Dengan demikian hukum positif merupakan hukum  terbawah, dalam arti bahwa dalam merumuskannya haruslah memadukan ketiga kategori diatasnya, yaitu hukum Tuhan, hukum alam dan Kitab. Sehingga tidak melampau kewenangan yang diberikan Tuhan. Undang-undang haruslah dibuat semata-mata dalam rangka menopang kebaikan umum. Oleh karena itu apabila terdapat undang-undang yang sewenang-wenang terhadap masyarakat, maka itu merupakan produk nafsu (Sudjito, 2007).

Maka kemudian dapatlah diketahui akar penyebabnya terhadap kekacauan hukum Indonesia, yaitu bahwa selama ini hukum positif kita telah lama meninggalkan Teologi Hukum sebagai dasarnya. Hukum positif kita hanya dipenuhi oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal Teologi Hukum apabila diterapkan sebagaimana ciri-cirinya maka dipastikan dapat membimbing pada hukum positif yang berketujuan, berkeadilan dan memberikan kepastian untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan sosial, baik kebutuhan materiil maupun spiritualnya.

Kemudian dari Teologi Hukum tersebut akan dapat pula menghasilkan penegak hukum yang memiliki moral dan etika. Prinsip bahwa seorang hakim memiliki moral dan etika dalam memutuskan suatu kasus. Karena hakim adalah pengambil keputusan yang menentukan nasib hidup seseorang. Dan bahkan lebih dari itu seorang hakim merupakan perpanjangan kekuasaan hukum Tuhan, sebagai wakil Tuhan di bumi. Diberi kekuasaan yang luas hingga dapat menemukan hukum sendiri. Oleh karena itu dalam memutuskan kasus dipengadilan hakim harus mampu menggunakan hati nurani. Menilai benar salah, baik buruk yang berpedoman pada moral dan etika untuk menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya, dan bukan sebagai “kuli pasal-pasal”. Niscaya dengan kita berpegang kembali pada hukum Tuhan (Teologi Hukum) maka kewibawaan hukum di Indonesia dapat tegak kembali sebagai panglima dan sesuai cita hukum Indonesia.

(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar