PERBATASAN KALIMANTAN-MALAYSIA |
Ada
beberapa langkah untuk dapat mengembangkan kesukarelaan pemuda di perbatasan
dan hal ini merupakan kebijakan penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah
Pusat maupun Daerah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pembangunan Daerah
Perbatasan.
Pembangunan daerah perbatasan
merupakan hal yang mutlak dan mendasar, dengan pembangunan infrastuktur berupa
fasilitas umum; jalan, jembatan, sekolah, sarana kesehatan dan sarana ekonomi di
daerah perbatasan yang memadai. Sehingga tidak
ada kesenjangan dengan daerah perbatasan negara lain.
2. Peningkatan Perekonomian
Melalui kebijakan pemerintah menyediakan cukup sarana pendukung
perekonomian, seperti pasar, tempat perindustrian, memperluas lahan garapan
sawah dan perkebuanan dan menyediakan cukup lapangan kerja khususnya bagi
pemuda-pemuda di perbatasan.
3. Peningkatan Pendidikan
Setelah peningkatan ekonomi, maka perlu juga meningkatkan taraf pendidikan
pemuda di perbatasan. Hal ini selain Pemerintah menyediakan fasilitas
pendidikan formal dari tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi, juga dapat
mengembangkan pendidikan non formal. Didalam materi kurikulum pendidikan
tersebut perlu banyak diberikan materi-materi ideologi, kewarganegaraan, dan
rasa nasionalisme.
4. Pembinaan Organisasi Kepemudaan
Membentuk dan membina organisasi-organisasi kepemudaan di daerah perbatasan
seperti; LKMD, Karangtaruna, Organisasi Pemuda Pancasila, Linmas, Organisasi
Keagamaan, Pecinta alam dsb. yang diarahkan pada penanaman ideologi, cinta
tanah air, kewarganegaraan dan rasa nasionalisme.
5. Pelatihan Bela Negara
Perlu adanya kebijakan kewajiban bela negara bagi pemuda-pemuda antara umur
15-35 tahun khususnya di daerah perbatasan. Materi dari latihan ini adalah
pemahaman doktrin ideologi, cinta tanah air, kewarganegaraan dan bela negara.
Pelaksana dari program ini dapat dilakukan oleh Aparat Satuan Teritorial
setempat.
6. Perlunya Undang-Undang Tenaga Cadangan
Hingga saat ini pemerintah belum membuat undang-undang tentang tenaga
Cadangan. Hal ini sangat fatal mengingat tenaga cadangan adalah sebagai kekuatan
pendukung apabila terjadi darurat perang. Dengan terbatasnya jumlah dan sarana kekuatan
inti ( TNI dan Polri) tentu tenaga cadangan sudah harus disiapkan jauh-jauh
hari apabila sewaktu-sewaktu dibutuhkan. Penyiapan tenaga cadangan tidak dapat
di siapkan dan dikoordinasikan dalam waktu singkat ketika akan di butuhkan,
tetapi haruslah merupakan
Program yang sistematis dan konsisten. Oleh karena itu perlu adanya
undang-undang yang mengaturnya dan sebagai dasar legal formalnya.
7. Pemberdayaan Aparatur Daerah
Perlu adanya pemberdayaan aparatur daerah dari tingkat RT, RW, kelurahan
sampai provinsi dan instansi-instansi perintah lain di daerah agar dapat menjaga,
mengelola dan melayani masyarakat di daerah perbatasan.
8. Perlunya Perwakilan Pemuda Daerah di Pusat
Perlu kiranya adanya perwakilan pemuda dari daerah, khususnya dari
perbatasan di lembaga-lembaga Legislatif maupun Ekskutif. Misalnya masuk
menjadi anggota DPD ataupun kelembagaan lain, sehingga dapat terserap aspirasi
dari pemuda-pemuda yang ada di perbatasan. Hal ini tentu dapat menjadi masukan
bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan pembangunan di daerah perbatasan.
Langka-langkah tersebut
dapat dirumuskan oleh pemerintah Pusat, tetapi aplikasinya dapat di lakukan
oleh pemerintah Daerah dan departemen atau kementerian terkait. Langkah-langkah
cukup mudah, tetapi yang lebih penting dan menentukan tingkat keberhasilannya
adalah komitmen dan konsistenitas pemerintah untuk membangun dan mengembangkan tingkat
kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. Apabila sampai terjadi
kesenjangan kesejahteraan daerah perbatasan dengan negara lain, maka dampaknya
akan sangat buruk, yaitu adanya eksodus warga negara di perbatasan ke negara
lain untuk mencari nafkah dan rentannya rasa nasionalisme, cinta tanah air yang
dapat di manfaatkan oleh negara lain.
(Fajar Purwawidada, MH.,M.Sc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar