Minggu, 17 November 2013

CERMATI PASAL 29(2) UUD 1945


 Konflik Ahmadiyah dan kerusuhan Temanggung yang diekspose media sungguh membuat saya cemas dan resah. Resah bukan karena peristiwa itu, tetapi karena pendapat para ahli yang dirilis pada media cetak maupun elektronik yang terkadang tidak jelas bahkan justru menyesatkan. Dari sekian banyak ahli dalam membahas masalah itu tidak ada satupun yang menunjuk landasan pemikiran dari konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Konsentrasi analisa cenderung berdasarkan HAM dan Demokrasi yang diyakininya secara universal. Seakan kita saat ini sudah benar-benar lupa dan menganggap bahwa konstitusi UUD 1945 dengan Pancasila di dalamnya menjadi barang yang usang dan tidak relevan maupun trend lagi menjadi sebuah referensi. Ini juga yang telah terjadi dalam menentukan kebijakan dalam pemerintahan. Padahal UUD 1945 dibuat oleh tokoh-tokoh pendiri bangsa, yang melibatkan beberapa elemen bangsa yang tahu persis karakter bangsa ini. Dan sesungguhnya justru pada UUD 1945 itulah warga Negara dijamih HAM dan Demokrasinya, Tetapi kebebasan HAM dan Demokrasi yang memang dibatasi, ada rambu-rambu yang tetap mengedepankan Kewajiban Azasi. Dan dalam pelaksanaannya, Kewajiban Azasi haruslah didahulukan dari pada Hak Azasi. Karena menuntut Hak Azasi secara berlebihan pasti akan melanggar Hak Azasi orang lain. Itulah sesungguhnya jati  diri kita, bukan HAM dan Demokrasi yang liberal.

Pada konflik Ahmadiyah atau penodaan agama lainnya, sesungguhnya pada amanat konstitusi pasal 29 ayat 2 sudah diatur secara jelas. Dan ini menjadi dasar ketentuan peraturan dibawahnya yaitu; KUHP pasal 156a, UU No 1/Pnps/1965 dan SKB 3 Menteri. Seringkali para ahli mengutip pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dengan mengatakan ” jelas bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya”, tanpa mengutip lengkap dan memahami keseluruhan bunyi ayat itu. Hal itu justru menyesatkan, karena di akhir naskah itu ada kalimat ”beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”, yang merupakan pembatasan bahwa dalam beribadat haruslah menjalankannya sesuai dengan ajaran agama yang dianut dan telah diyakininya itu. Kata ”menurut dan itu” menunjuk pada suatu agama yang syah dan diakui negara. Jadi warga negara memang dijamin kebebasan memeluk agama, tetapi dalam menjalankan ibadatnya haruslah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya itu. Bukan beribadat sesuai keyakinan, kepercayaannya masing-masing. Sehingga sesungguhnya tokoh-tokoh pendiri bangsa ini sudah memikirkan jangan sampai terjadi penyimpangan dan pemahaman menjalankan ibadat yang seenaknya bahkan bertentangan dengan ajaran agama yang sesungguhnya. Karena masalah keyakinan beragama sangatlah sensitif dan rawan terhadap konflik horizontal yang bisa berdampak pada perpecahan bangsa. Oleh dasar itu maka jelas aliran Ahmadiyah tidak sesuai dengan amanat konstitusi bangsa ini. Ahmadiyah mengaku bagian agama Islam tetapi dalam ajarannya mengingkari Kitap Suci AL Qur’an dan Nabi Muhammad, yang merupakan keyakinan dan ajaran fundamental agama Islam. Hal ini sangat prinsip dan sudah tidak dapat ditoleransi lagi sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam. Kalau penyimpangan hanya sebatas tatacara beribadat mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi apabila sudah menyangkut yang prinsip fundametal agama yaitu, kitab suci dan nabi, siapapun yang merasa beragama pasti tidak akan memberikan toleransi dan bahkan marah. Berbeda halnya jika Ahmadiyah bukan mengaku sebagai bagian agama Islam. Sehingga menyikapi hal itu maka janganlah memberikan pendapat yang masih memberikan peluang dan ruang bagi Ahmadiyah dengan berdalih landasan teori HAM dan Demokrasi yang universal. Di negara Islam lainnyapun Ahmadiyah juga telah dilarang dan dinyatakan sebagai aliran sesat; Arab Saudi, Pakistan, Brunai Darusalam dan Malaysia. Jadi kesimpulan bukan pada permasalahan SKB 3 Menteri, tetapi pada komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dengan menindak pelaku penyebaran aliran Ahmadiyah sebagai penodaan agama Islam sesuai KUHP pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara. Aturan hukum apapun bunyinya tidak akan berguna dan hanya sebagai slogan saja bila tidak ada alat pemaksaan dalam pelaksanaannya. Tidak akan mungkin Ahmadiyah dengan ajarannya itu dipersatukan, dinegosiasikan bahkan disejajarkan dengan umat Islam secara umum, karena menyangkut hal fundamental agama. Justru tindakan yang ragu dan tidak tegas pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah akan menimbulkan kemarahan dan kekerasan yang mengarah pada konflik horizontal  yang mengancam Ketahanan Nasional. Karena perlu diingat bahwa strata  masyarakat kita masih pada tataran Ontologis yang memandang ajaran agama cenderung masih pada substansionalnya, belum pada fungsional operasionalisme yang dapat lebih bisa menerima perbedaan-perbedaan. Dengan pembahasan ini diharapkan ahli, media dan masyarakat dalam melihat konflik Ahmadiyah dan penodaan agama yang lain dari sudut pandang sosiologis, historis dan culture bangsa indonesia sendiri, bukan sudut pandang  HAM dan Demokrasi universal yang semu belaka. 

(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar