Rabu, 20 November 2013

MERUMUSKAN KEAMANAN NASIONAL INDONESIA




         Penanganan masalah salah Keamanan Nasional dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak melalui forum koordinasi lintas sektor. Sejalan dengan itu, dalam menangani berbagai ancaman terhadap Keamanan Nasional yang terjadi selama ini, pemerintah selalu mengedepankan aspek hukum sebagai koridor kegiatan aparat serta pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pemerintah secara terus menerus mengupayakan sinkronisasi perangkat hukum yang jelas dan memadai untuk menangani masalah Keamanan Nasional. Kejelasan dalam aturan hukum ini diperlukan untuk menghindari mis interpretasi terhadap penjabaran peran, tugas dan tanggung jawab aparat dan pihak-pihak yang terkait di lapangan. Berkaitan dengan itu, pemisahan secara tegas peran TNI dan Kepolisian berdasarkan TAP MPR No. VII tahun 2000, pada pelaksanaannya sering menimbulkan permasalahan di lapangan, karena adanya multi interpretasi terhadap makna Keamanan Nasional Indonesia. Untuk mengatasi multi interpretasi ini, selain disyaratkan kesamaan pemahaman tentang makna Keamanan Nasional juga diperlukan kesadaran dan jiwa besar semua pihak untuk tidak mempertentangkan peran TNI, Polri dan pihak-pihak terkait secara berlebihan. Dalam hal ini, yang perlu lebih dikedepankan adalah bagaimana suatu tujuan bersama (common goals) dapat tercapai yakni terciptanya kondisi Keamanan Nasional yang didambakan semua pihak.

PERMASALAHAN POKOK

      Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan pokok yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan sinkronisasi perangkat hukum tentang Keamanan Nasional?

ANALISIS PEMBAHASAN

     Pengertian umum Keamanan Nasional (national security) Fungsi Keamanan Nasional (national security) pada hakekatnya adalah himpunan berbagai kegiatan untuk menjamin dan meningkatkan kondisi kualitas kehidupan social kemasyarakatan sebuah negara bangsa (nation state). Fungsi ini dijabarkan ke dalam fungsi yang lebih spesifik yaitu:
- Fungsi keselamatan masyarakat (public safety),
- Fungsi perlindungan masyarakat (community protection),
- Fungsi ketertiban umum, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat (law enforcement and good order).
- Fungsi pertahanan nasional (national defence).

Dengan demikian maka fungsi Keamanan Nasional cakupannya amat luas dan beragam. Pengertian Keamanan Nasional yang sangat luas ini kadang sering diartikan sempit dan menjadi rancu ketika keamanan dan ketertiban masyarakat diberi label keamanan saja. Pengertian keamanan seharusnya tidak berdiri sendiri, karena mempunyai pengertian yang berbeda dan spesifik bila mempunyai atribut tertentu. Atribut itulah yang membedakan konteks dan bobot dari makna keamanan itu sendiri. Beberapa contoh konkrit misalnya keamanan global (global security), keamanan regional (regional security), keamanan manusia (human security), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan dan ketertiban masyarakat (public security and good order). Mengalir dari logika ini maka penggunaan kata keamanan tanpa atribut, menjadi netral, artinya ia tidak menjadi bagian apapun dan siapapun, ia hanya menunjukkan tentang kondisi yang tidak jelas tentang/perihal apa. Oleh sebab itu penggunaan kata keamanan sebaiknya lengkap dengan atributnya sehingga ia menjadi jelas menerangkan tentang apa dan atau siapa. Mengalir dari pengertian di atas Keamanan Nasional adalah sebuah spektrum keadaan yang menggambarkan kondisi keamanan sebuah masyarakat, bangsa dan negara. Kondisi ini berubah dinamik bergantung kepada keberhasilan para penyelenggara pemerintahan negara dalam mengendalikan berbagai ancaman yang mempengaruhi kondisi Keamanan Nasional itu yaitu ancaman. Ancaman itu sendiri mempunyai hakekat majemuk (the nature of threat). Ancaman dapat berbentuk fisik atau non fisik, konvensional atau non konvensional, global atau lokal, segera (immediate) atau mendatang (future), potensial atau aktual, militer atau non militer, langsung atau tak langsung, dengan kekerasan bersenjata atau tanpa kekerasan bersenjata, ancaman perang tak terbatas atau perang terbatas, datang dari luar negeri atau dari dalam negeri. Atas dasar pertimbangan ini banyak negara yang melengkapi instrument pengaturnya dengan Undang-undang tentang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act/ISA) seperti Singapura, Malaysia, Thailand bahkan Amerika Serikat baru saja menerbitkan ISA. ISA adalah instrumen pengatur untuk mendukung tindakan cepat otoritas Keamanan Nasional dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri yang disebabkan oleh ancaman non tradisional.

      Sebenarnya baik Singapura, Malaysia maupun Thailand "meniru" Indonesia yang telah sejak lama mempunyai Undang-undang tentang Anti Subversi guna menanggulangi ancaman non tradisional, namun seiring dengan gencarnya reformasi nasional UU ini dianggap sangat represif dan melanggar HAM sehingga UU ini kemudian dicabut. Mengalir dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara universal banyak negara melengkapi manajemen Keamanan Nasionalnya dengan beberapa instrumen pegatur seperti UU tentang Keamanan Nasional (NSA), UU tentang Keamanan Dalam Negeri (ISA), UU tentang Intelijen Negara, UU tentang Keadaan Darurat/Emergency Act,  UU tentang Kepolisian, sebaliknya belum ada negara mempunyai UU tentang Pertahanan Negara kecuali Indonesia paska reformasi. Pada masa lalu, UU tentang Pertahanan Keamanan Negara RI dapat disetarakan dengan NSA.

Perubahan produk peraturan perundang-undangan tentang Pertahanan Keamanan Negara

     Pengertian awal tentang Hankamneg RI adalah satu nafas, holistik dan integral dalam penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara RI yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam arti bahwa penyelenggaraan Hankamneg diarahkan pada satu tujuan yang integral. Salah satu permasalahan di masa lalu adalah mengintegrasikan Polri ke dalam tubuh ABRI dalam satu komando dan satu doktrin. Hal inilah yang kemudian menimbulkan bias bahwa Polri adalah kombatan, mengikuti budaya militer, mempunyai tatalaku militer yang berarti menyimpang dari hakekat keberadaannya sebagai non kombatan, atau civilian police. Secara universal Polisi tak dapat di identikan dengan tentara karena keberadaannya sangat berbeda. Konvensi Hukum Internasional tentang konflik bersenjata yang telah diratifikasi RI membedakan Tentara dan Polisi ke dalam kombatan dan non kombatan. Tentara tunduk pada hukum militer dan dalam keadaan tertentu tunduk pada hukum sipil, sedangkan Polisi hanya tunduk pada hukum sipil saja. Habitat Tentara dan Polisi sama sekali berbeda, dimana Polisi adalah penegak hukum dan pembasmi kejahatan/kriminalitas, subyek dan obyek hukumnya adalah individu, instrumen utamanya adalah hukum. Tentara berkaitan dengan kekerasan bersenjata, penegak kedaulatan negara, subyek dan obyek hukumnya adalah negara bangsa (nation state), instrument utamanya adalah sistem senjata untuk menjamin kedaulatan dan kewibawaan bangsa dan negara. Perubahan internal yang dilakukan oleh TNI dan Polri antara lain berupa revisi berbagai undang undang, doktrin, petunjuk lapangan dan petunjuk teknis serta pemuliaan profesionalisme TNI dan Polri yang pada kenyataannya memakan waktu cukup lama, sehingga hasilnya belum mampu mengimbangi dinamika perubahan dan tuntutan masyarakat yang serba cepat. Akibat di lapangan, pemulihan citra TNI dan Polri mengalami hambatan yang cukup serius. Apabila hal ini tidak diimbangi dengan tekad yang sungguh-sungguh dari Lembaga Legislatif dan Eksekutif untuk segera melakukan penataan produk peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional dan menuangkannya ke dalam undang-undang yang lebih rinci, bukan hal yang luar biasa apabila TNI dan Polri pasif dalam menanggapi berbagai situasi konflik yang berkembang di masyarakat. UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI semula merupakan induk dari UU No. 28/1997 tentang Polri. Dengan terbitnya Ketetapan MPR No. VI dan VII/MPR/2000 muncul image seolah-olah UU No. 20/1982 direvisi menjadi UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI dalam kedudukan yang setara. Hal ini lebih diperkuat oleh adanya kenyataan bahwa Kapolri dan Menhan berada langsung di bawah Presiden. Pada konteks ini maka permasalahan berawal dari pemisahan TNI dan Polri yang diterjemahkan secara pragmatis dengan memisahkan istilah Pertahanan Keamanan Negara sebagai satu kesatuan yang utuh menjadi Pertahanan dan Keamanan sebagai dua idiom yang sama sekali terpisah. Lebih tragis lagi ketika pertahanan adalah identik tugas dan fungsi TNI, sedangkan keamanan adalah tugas dan fungsi Polri.

        Gambaran kronologisnya dapat ditelusuri dari rumusan yang terkandung dalam instrumen pengatur yang tidak konsisten untuk materi yang sama yang dituangkan dalam beberapa pasal berbeda di dalam satu produk hukum yang sama dan atau antar produk hukum yang berbeda. Pada awalnya terbit terlebih dahulu TAP MPR yang mengatur TNI dan Polri yaitu TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Inkonsistensi materi yang terkandung dalam kedua TAP tersebut dan UUD 1945 sampai perubahan keempat antara lain:

1. TAP MPR No. VI/MPR/2000 antara lain dimuat pada pasal 2 yaitu pada ayat,
- TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
- Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
- Dalam hal keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, TNI dan Polri harus   bekerja sama dan saling membantu.
 
Penggunaan istilah keamanan disini berbeda dengan istilah yang selama ini digunakan untuk dan oleh Polri yaitu berperan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan istilah ini dapat dilihat pada KUHP, KUHAP, UU tentang Polri sebelumnya. Pada UUD 1945 pada pasal 30 ayat (4) dinyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat..... dst. Secara umum selama ini di Indonesia telah lazim dikenal beberapa istilah baku yaitu pertahanan keamanan negara, keamanan dalam negeri, keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari sinilah awal kerancuan penggunaan istillah pertahanan dan keamanan sebagai dua istilah berbeda yang terkandung dalam TAP MPR ini.

2. TAP MPR No. VII/MPR /2000 antara lain menyatakan:
- Pada pasal 1 ayat (2), TNI berperan sebagai komponen utama sistem pertahanan negara. Istilah ini sama sekali baru sehingga dapat mengaburkan istilah sebelumnya dan masih tercantum dalam pasal 30 yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
- Pada pasal 6 ayat (1) menyata-kan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kembali di sini digunakan istilah baku yaitu kamtibmas.

3. UUD 1945 amandemen/perubahan keempat antara pada Bab XII pasal 30 pada ayat (2), dan (4) masing-masing menyatakan bahwa:
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dapat memberi kesan bahwa sishankamrata terdiri dari sishan (rata) dengan TNI sebagai komponen utama dan siskam (rata) dengan Polri sebagai komponen utama.

4. UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI mengandung beberapa
substansi yang inkonsisten antara lain dapat dibaca pada:
-Konsideran menimbang butir b yaitu bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum,........... dan seterusnya ......... dilakukan oleh Polri. Diktum ini dapat mengubah operasi keamanan dalam negeri yang selama ini dilaksanakan melalui operasi intelijen, operasi tempur, operasi teritorial dan operasi kamtibmas.
- Pasal 1 butir 5 yaitu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai ........... dst. Kembali disini digunakan istilah baku  kamtibmas.
- Pasal 2 menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kembali disini menggunakan istilah baku yaitu Kamtibmas. Instrumen pengatur idealnya adalah seperangkat patokan-patokan baku yang konsisten agar dapat menjamin kepastian penerapannya di lapangan.

Penggunaan istilah, pengertian, redaksi, substansi yang tidak konsisten dapat menimbulkan keraguan para pelaksana tugas di lapangan.

SOLUSI PERMASALAHAN

         Konsep Dasar Pemecahan masalah sinkronisasi perangkat hukum Keamanan Nasional dilakukan secara konseptual, dengan memperhatikan :
- Tetap berpedoman pada :
  Kaidah filosofi hukum (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945).
  Pengalaman sejarah.
  Norma dan nilai yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
- Perubahan lingkungan strategis.
-.Itikad sungguh-sungguh untuk melakukan perubahan sesuai yang dicita-citakan.
-.Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai-mana diatur dalam TAP  MPR No. VII/MPR/2000.
- Azas tujuan, cita-cita masa depan untuk mewujudkan Civil Society.
-. Konsisten dengan istilah/definisi dan lingkup bahasa mengenai Keamanan Nasional.

          Alternatif Pemecahan.    Alternatif pemecahan permasalahan dapat dilakukan sebagai berikut:

Alternatif pertama,
- Membangun sistem Keamanan Nasional dengan sub sistemnya adalah keselamatan masyarakat, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta pertahanan.
- Membudayakan istilah Keamanan Nasional (kamnas) sebagai pengganti istilah hankamnas, unsurnya adalah semua fungsi pemerintahan negara kecuali kesejahteraan nasional.
- Mengkaji ulang perangkat hukum tentang Keamanan Nasional, menyusun pokok pokok pikirannya, naskah akademiknya untuk kemudian disiapkan draft amandemen pasal 30 UUD 1945, perubahan TAP MPR No. VI dan VII/2000 serta UU baru tentang Keamanan Nasional sebagai pengganti UU No. 2 dan 3 tahun 2002.
- Merumuskan perangkat hukum tentang fungsi Intelijen Negara, Keadaan Darurat (pengganti UU No. 23/Perpu tahun 1959), serta Keamanan Dalam Negeri (setara ISA).

Alternatif kedua,
- Mempertahankan istilah pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat, menghindari sejauh mungkin penggunaan istilah keamanan secara tunggal/tanpa atribut untuk menunjuk-kan kontekstualitasnya.
- Mengkaji ulang perangkat hukum tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat. Menyusun pokok pokok pikirannya, naskah akademiknya untuk kemudian disiapkan draft penggantinya mulai dari pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI dan VII/2000 serta UU No. 2 dan tahun 2002.

Langkah yang Ditempuh

Guna menunjang hal di atas diperlukan langkah pemecahan sebagai berikut :
- Menghimpun semua pengalaman para aparat Keamanan Nasional selama implementasi di lapangan, menyusun bahan evaluasi dan tindakan korektif yang diperlukan.
- Menyusun kelompok kerja khusus untuk melakukan penelitian lapangan, menghimpun data dan fakta kemudian membuat bahan masukan bagi proses evaluasi dan validasi akademik.
- Mengkaji kembali semua produk pengatur yang berkait dengan Keamana Nasional. Kajian dilakukan dibawah koordinasi Komisi Konstitusi, pelaksana langsung adalah Badan Pengembangan Hukum Nasional bekerja sama dengan Departemen/LPND terkait, melibatkan jalur aspiratif (Parpol, LSM, perorangan), jalur akademik (para pakar, akademisi, pengamat) dan jalur empirik (birokrat dari Dephan, Mabes TNI, Mabes Angkatan, Mabes Polri, BIN). Fokus utamanya adalah sinkronisasi substansi/materi hukum yang selama ini dinilai tumpang tindih, inkonsisten dan menimbulkan multi interpretasi. Hasilnya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diproses lanjut pada tingkat legislatif.
- Menyusun Pokok-Pokok Pikiran dan Naskah Akademik tentang sinkronisasi berbagai instrumen pengatur berkait dengan Keamanan Nasional.
- Menyusun Draft berbagai materi/substansi penting secara paradigmatic sebagai bahan masukan bagi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan berkait dengan Keamanan Nasional mulai dari Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR, UU tentang Keamanan Nasional, UU tentang TNI, UU tentang Polri, UU tentang Intelijen Negara, UU tentang Keadaan Darurat, UU tentang Keamanan Dalam Negeri (setara ISA). 

KESIMPULAN

      Dari uraian tulisan diatas maka dapat disimpulkan bahwa, kelemahan penanganan masalah keamanan nasional selama ini lebih dikarenakan kesalahan pemahaman antara keamanan nasional dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dalam merumuskannya pada pasal-pasal perundang-undangan. Selain itu juga terjadinya ketidak kesesuaian dan tumpang tindih pasal-pasal pada  perundang-undangan, baik antar pasal maupun dengan undang-undang yang lain yang berkaitan diatasnya. Hal ini sangat fatal sehingga menyebabkan kerancuan, ketidakharmonisan dan daerah abu-abu pada pelaksanaan tugas di lapangan khususnya bagi institusi TNI dan Polri. Oleh karena itu sebelum merumuskan sistem keamanan Negara dalam bentuk undang-undang Keamanan Nasional ataupun membentuk Dewan Keamanan Nasional, yang lebih fital adalah melakukan sinkronisasi perundang-undangan yang ada, baik mulai dari UUD1945 sampai dengan undang-undang dibawahnya sehingga terjadi kejelasan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi (TNI-Polri). Suatu Institusi dapat bertindak apabila ada landasan hukumnya. Kelemahan dan kecacatan landasan hukum maka akan menyebabkan melemahkan dan ketidakberdayaan Institusi. Apabila pemahaman tentang keamanan nasional dengan keamanan  dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sudah benar serta sinkronisasi pasal dan perundang-undangan sudah dilakukan dengan baik, maka dengan tidak dibentuk Dewan Keamanan Nasional pun institusi terkait sudah dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih sigab karena ada kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan tidak adanya daerah abu-abu. 

(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar