Selasa, 19 November 2013

KONFLIK AHMADIYAH


Konflik antar umat agama Islam di Indonesia terkait permasalahan Ahmadiyah telah sering dan lama terjadi di berbagai daerah. Penolakan dan berakhir dengan tindakan kekerasan yang memakan banyak korban, pengrusakan tempat ibadah dan  penyerangan menunjukkan konflik tersebut serius. Tidak saja nampak di atas permukaan tetapi juga dibawah permukaan sehingga perlu diselesaikan secara komprehensif. Dari berbagai kasus konflik Ahmadiyah di berbagai daerah, pada makalah ini akan mengambil sampel kerusuhan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.            

Kasus ini merupakan kasus kekerasan yang memprihatinkan dan menjadi perhatian di tingkat nasional. Kronologis dari kerusuhan Cikeusik adalah sebagai berikut; Sebelum peristiwa ini, Sabtu tanggal 5 Februari 2011 sekitar pukul 09.00 WIB Polisi dari Polres Pandeglan menangkap Parman (Mubalik Ahmadiyah Pandeglan), istrinya dan Tatep (Ketua pemuda ahmadiyah). Parman adalah mubaligh Ahmadiyah kelahiran Cikesuik sementara Tatep ketua Pemuda Ahmadiyah Cikesuik. Polisi membawa mereka ke Polres Padeglang dengan alasan ingin meminta keterangan atas status imigrasi istri Parman yang berkewarganegaraan Piliphina. Karena penahanan ini, warga Ahmadiyah Cikeusik diungsikan ke rumah keluarga Parman, desa seberang Umbulan. Warga Ahmadiyah berjumlah 25 orang, mayoritas orang tua dan anak-anak.                            

Berdasarkan informasi penahanan ini, pemuda-pemuda Ahmadiyah dari Jakarta dan Serang pergi menuju Cikeusik untuk melakukan pengamanan terhadap warga Ahmadiyah yang masih menetap di Cikeusik. Mereka tiba sekira pukul 8.00 WIB keesokan harinya tanggal 6 Februari. Mereka berjumlah 18 orang (ditambah 3 orang warga Cikeusik). Mereka kemudian berjaga-jaga di rumah Parman. Diperkirakan pukul 9.00 WIB ada 6 petugas polisi dari reserse kriminal datang ke lokasi dengan satu mobil pick-up kijang polisi dan dua truk Dalmas (Pengendali Massa). Mereka sarapan pagi bersama dan mengobrol dengan warga Ahmadiyah. Ada dialog antara warga Ahmadiyah dan Polisi, Polisi minta mereka untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak melakukan perlawanan jika ada serangan. Atas desakan polisi, warga Ahmadiyah menolak, lalu perwakilan Polisi meninggalkan lokasi karena menerima telepon.                                                                    

Minggu tanggal 6 Februari 2011 pukul 10.00, Massa diperkirakan berjumlah 500 orang menyerang lokasi Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Massa dari arah utara terus mendatangi lokasi warga Ahmadiyah. Mereka berteriak-teriak sambil mengacungkan golok, “Ahmadiyah hanguskan!” “Ahmadiyah bubarkan” “Polisi minggir! Kami yang berkuasa di sini!”                                       

Saat mereka mendekati halaman rumah Parman, wakil Ahmadiyah bernama Deden Sujana yang berjaga-jaga berusaha menenangkan massa. Namun massa makin beringas. Terjadi pemukulan terhadap Deden. Saat itu 21 jamaah Ahmadiyah yang bertahan keluar dari rumah, dan massa sempat mundur. Namun gelombang massa kian besar dari arah belakang. Serangan makin massif. Serangan ini diperbesar kemudian dari arah selatan. Saksi di TKP memperkirakan jumlah penyerang berjumlah 1500 orang. Penyerangan berusaha mengejar anggota Ahmadiyah. Yang tertangkap di sawah-sawah ditelanjangi kemudian dipukuli secara brutal bersama-sama. Mereka yang ditangkap adalah Rony, Mulyadi, Tarno dan Masruddin. Massa menyerang warga Ahmadiyah dengan senjata tajam : golok, pedang dan tombak. Batu-batu juga digunakan untuk memukul korban. Warga Ahmadiyah yang bisa melarikan diripun menerima banyak luka senjata tajam dan memar. Penyerang terus memukuli warga Ahmadiyah yang tertangkap, satu orang berhasil melarikan diri. Tiga warga Ahmadiyah tewas di lokasi penyerangan. Sebagian besar tubuh mereka penuh sayatan dan tusukan golok, wajah rusak, luka lebam.  


2.         Gambaran Situasi Sebelum Konflik


            Pada saat sebelum terjadi konflik dan berakhir dengan kekerasan di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang memang sudah terjadi pergesekan-pergesekan antara warga desa dan sekitarnya dengan jemaat Ahmadiyah setempat terkait dengan perbedaan pandangan dan ajaran dalam ajaran Islam. Sebagaimana diketahui warga sekitar Cikeusik tergolong fanatik dalam memegang ajaran Islam sesuai Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Sehingga sulit baginya menerima warga lain yang memiliki aliran yang berbeda dan dianggap menyimpang. Kegiatan ibadah jemaat Ahmadiyah yang memiliki masjid sendiri secara khusus telah meresahkan warga dan membuat khawatir ajaran yang dinilai sesat tersebut dapat semakin meluas dan mempengaruhi warga lainnya. Jadi kegelisahan dan konflik dibawah permukaan sebenarnya sudah lama terjadi, hanya dalam kasus kekerasan pada tanggal 6 Februari 2011 tersebut dikarenakan pemicu (triger). Pemicu bisa saja terjadi atas dorongan penolakan dan kerusuhan Ahmadiyah di berbagai daerah yang lain. Tindakan kekerasan mengakibatkan konflik nampak di atas permukaan yang merupakan akumulasi dari konflik di bawah permukaan yang sudah lama terjadi, sehingga mengakibatkan kekerasan yang luar biasa.


3.         Yang Terlibat Dalam Konflik


     Pada kasus kekerasan di Cikeusik yang terlibat adalah kelompok aliran Islam fundamentalis dengan kelompok jamaat Ahmadiyah. Kedua kelompok tersebut ternyata tidak saja berasal dari daerah Cikeusik, tetapi juga berasal dari daerah-daerah lain yang melibatkan dalam konflik tersebut. Seperti jamaat Ahmadiyah didatangkan dari Jakarta dan Serang, sedangkan kelompok penyerang nampaknya sudah dikoordinir dengan baik dengan terlihat adanya tanda pengenal berupa pita warna biru. Bisa saja kelompok penyerang berasal dari keorganisasian pemuda Islam. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan antara konflik Ahmadiyah diberbagai daerah yang nampaknya bersifat lokal dengan Cikeusik. Tetapi menurut beberapa analisis kasus tersebut juga dapat disebabkan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga, yang mengambil kepentingan dalam kasus tersebut. Sayangnya pihak ketiga selalu sulit dibuktikan keterlibatannya dalam setiap konflik. Adanya kepentingan politis dalam konflik lebih cenderung hanya pada tahap hipotesis.


4.         Yang Berkepentingan dalam Konflik


        Secara fisik Nampak yang berkepentingan dalam konflik Cikeusik adalah satu, kelompok Islam fundamentalis yang ingin menegakkan akidah ajaran Islam sesuai Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW dan mencegah adanya kelompok ajaran sesat. Dua, kelompok jamaat Ahmadiyah yang tetap mempertahankan keyakinan ajaran Ahmadiyah yang dianggapnya sebagai suatu ajaran yang benar. Tiga, Kelompok yang dapat memainkan konflik Ahmadiyah dan mengambil keuntungan dari kerusuhan tersebut. Misalnya kepentingan politis dan pengalihan issue. Sekali lagi bahwa kelompok ke tiga ini sulit pembuktiannya secara fisik.

5.       S o l u s i

Mengatasi konflik Ahmadiyah tersebut memang tidak mudah, tetapi perlu adanya langkah-langkah nyata sebagai berikut;


Satu, Melakukan dialog. Tahap pertama perlu tetap mengedepankan dialog antara tokoh kelompok muslim fundamentalis dan Ahmadiyah untuk mendapatkan titik temu tentang perbedaan pandangan ajaran agama Islam. Meskipun langkah ini sudah sering dilakukan dan dalam kenyataannya memang sulit mendapatkan kesepakatan karena masing-masing telah memegang prinsip keyakinannya. Namun tidak ada salahnya upaya menyelesaikan konflik melalui dialog terus dicoba sebagai langkah persuasif.


Dua, melakukan relokasi. Masalah agama dan kepercayaan merupakan masalah yang sensitif untuk dapat menimbulkan konflik horizontal. Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat merubah keyakinan seseorang, apalagi secara kolektif. Relokasi merupakan hal yang logis, yaitu memisahkan, memindahkan dan mengumpulkan penganut jemaat Ahmadiyah yang rawan terhadap konflik dalam suatu wilayah tersendiri. Sehingga memiliki komunitas tersendiri dan dapat menghambat penyebaran ajarannya.


Tiga, melakukan tindakan tegas. Dapat dikatakan masalah konflik Ahmadiyah ini tercipta karena keterlambatan dan bahkan pembiaran pemerintah untuk mencegah dan menindak sehingga sampailah pada akumulasi konflik. Penegak hukum harus tegas menindak jemaah Ahmadiyah yang berupaya menyebarkan ajaran menyimpang tersebut dengan menjerat sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Penegakan hukum harus diterapkan juga bagi pihak yang bertindak anarkis terhadap jemaah Ahmadiyah. Tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM atas mengesampingan minoritas, karena amanat Pasal 29 UUD 1945 adalah jaminan tentang HAM bagi warga negara dengan pembatasannya dan kewajiban azazi pada kepentingan yang lebih luas.


Empat, melakuakan pembinaan. Pendekatan persuasif yang berkelanjutan merupakan bentuk pembinaan untuk dapat merubah bentuk keyakinan seseorang atau kolektif untuk kembali kepada akidah pokok ajaran Islam yang benar. Hal ini memang membutuhkan waktu lama tetapi harus dilakukan oleh Departen Agama dan tokoh agama. Pendekatan kekerasan tidak akan mampu merubah suatu keyakinan, justru sebaliknya menimbulkan perlawanan dan menimbulkan kekerasan baru.


Lima, manajemen konflik yang baik. Bahwa setiap konflik horizontal haruslah mampu didrive ke arah yang positif dan menghindarkan masuknya kepentingan-kepentingan politik dalam konflik tersebut.


Langkah solusi tersebut tentu dapat dilakukan dan berhasil  apabila pemerintah memiliki kesungguhan dan bukan seolah pembiaran seperti yang terjadi selama ini. Sehingga permasalahan Ahmadiyah tidak terus-menerus menjadi duri dalam daging bagi kehidupan beragama umat Islam di Indonesia.


6.         Siapkan Petunjuk Pasca Konflik
Apabila dengan kelima langkah tersebut konflik Ahmadiyah dapat diselesaikan, dalam arti jamaat Ahmadiyah telah insyaf dan kembali lagi menganut ajaran Islam yang benar maka pembinaan harus terus dilakukan. Pembinaan dilakukan oleh Lembaga terkait, misalnya Departemen Agama dan Kementerian Dalam Negeri dengan secara sistematis dan berkelanjutan baik mengenai ajaran maupun toleransi beragama. Selain itu aparat kepolisian dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Pembinaan teritorial dan penggalangan untuk menciptakan suasana kondusif dan partisipasif di masyarakat dapat dilakukan oleh TNI. Tidak ada kebijakan yang bersifat deskriminasi terhadap mantan Jamaat Ahmaniyah yang telah insyaf.

(Fajar Purwawidada, MH.,M.Sc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar