Rabu, 26 Februari 2014

KELOMPOK TERORIS MUJAHIDIN INDONESIA BARAT

JARINGAN KELOMPOK MUJAHIDIN INDONESIA BARAT


Kelompok Teroris Mujahidin Barat dipimpin oleh Abu Roban alias Amat Untung Hidayat, warga asal Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Kelompok ini merupakan jaringan penerus kelompok Abu Umar alias Muhammad Ichwan alias Abdullah alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman. Abu Umar ditangkap di Bogor pada 4 Juli 2011. Abu Umar merupakan aktivis Negara Islam Indonesia (NII). Abu Umur terlibat aksi penyerangan terhadap Menteri Pertahanan era Gus Dur, Matori Abdul Jalil. Dia juga melakukan rencana menyerang Kedutaan Besar Singapura di Jakarta. Kelompok Abu Umar juga terkait kelompok Nur Hidayat alias Dayat Kacamata yang disergap di Ciputat pada 1 Januari 2014. Kelompok Dayat telah merencanakan serangkaian aksi bom dan pembunuhan dengan target wihara, gereja, sejumlah hotel, markas polisi, Kedutaan Besar AS di Jakarta, serta simbol-simbol zionisme dan AS lain.

Abu Roban terakhir tinggal di Dusun Sempu, RT 1 RW 2, Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Berhasil ditembak mati pada saat penyergapan 8 Mei 2013. Kelompok jaringan Abu Umar yang belum tertangkap berhubungan dengan mantan anggota JAT, seperti Wiliam Maksum dan Budi Syarif dan beberapa orang lainnya.

Pembentukan kelompok Mujahidin Indonesia Barat dimulai dari pelatihan paramiliter teroris kelompok Dulmatin di kawasan pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar berhasil ditumpas aparat. Sejumlah besar tokohnya tertembak mati saat melarikan diri atau tertangkap. Kang Jaja, tokoh NII Banten ditembak mati di Aceh Besar saat hendak kabur kearah Meulaboh. Berikutnya Dulmatin disergap dan tewas di Pemulang, Tangerang. Setelah kelompok Aceh ditumpas, sisa-sisa kelompok jaringan ini menggelar halaqah di Tangerang. 

Dari pertemuan itu lahir Deklarasi Situ Gintung 20-12. Hadir dalam pertemuan itu; Dayat, Abu Roban, Nurul Haq dan beberapa orang lainnya. Deklarasi tersebut menyepakati untuk meneruskan pergerakan yang pernah dipimpin Abu Umar. Salah satunya mengenai pembagian wilayah untuk operasi fa’i dan komando gerakan yang dipimpin oleh Kodrat alias Polo alias Deko, serta pembagian tugas yang akan dibebankan kepada masing-masing orang dalam kelompok teroris tersebut.

Kegiatan dilakukan untuk kelangsungan kegiatan kelompok mereka dan agar tujuan tercapai. Mereka berupaya mencari bahan peledak dan senjata api. Namun dalam perjalanannya kelompok ini tidak berjalan mulus. Ada perselisihan paham antara Kodrat dan Abu Roban. Perselisihan didasarkan pembagian hasil perampokan dan juga perebutan wilayah untuk dijadikan target teror dan pengumpulan dana. Abu Roban akhirnya membentuk sel baru dengan bendera Mujahidin Indonesia Barat (MIB).

Deklarasi MIB dilakukan di pegunungan Kamojang, Garut, Jabar. Kelompok ini memiliki misi untuk membantu perjuangan jihad kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Santoso alias Abu Wardah yang berpusat di Poso, Sulawesi Tengah. Abu Roban memiliki hubungan dengan jaringan terorisme Internasional yakni kelompok Al Qaeda, Osama bin Laden.

Aksi terorisme yang di lakukan kelompok IMB adalah serangkaian perampokan bersenjata. Mulai perampokan konter telepon seluler, bank, toko onderdil kendaraan di Jawa maupun Sumatera. Aksi terbaru adalah perampokan bank BRI KCP Panongan, Tangerang pada 24 Desember 2013. Hasil perampokan total mencapai Rp. 2 miliar. Bukti MIB membantu kelompok MIT adalah adanya pengiriman senjata api dan munisi dari Bandung ke Makasar yang dibeli dari hasil aksi-aksi perampokan di berbagai wilayah Indonesia, seperti; Bandung, Jawa Tengah dan Jakarta.

Aksi perampokan (Fa’i) dipengaruhi oleh Buku Abu Bakar Ba’asyir, Tadzqirah. Buku tersebut menyatakan bahwa merampok untuk kepentingan (terorisme) itu dihalalkan. Pernyataan itu dijadikan pegangan para teroris melakukan aksi perampokannya. Semula para teroris ragu untuk melakukan perampokan, namun karena buku tersebut maka mereka akhirnya yakin.

Senjata tersebut dari Makasar selanjutnya dibawa menuju Poso. Jaringan kelompok Abu Roban sampai pada sel-sel di Makasar dan Bima, NTB. Kelompok Makasar pernah berupaya membunuh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo saat kampanye akbar Pilgub. Ketika Abu Roban tewas tertembak di Batang, kelompok Wiliam Maksum di Bandung disergap. Wiliam adalah pemasok senjata yang dibelinya dari Cipacing, Jawa Barat. Senjata dibuat dengan memodifikasi senapan angin menggunakan laras organik. Pada September 2013 aparat berhasil menangkap pengrajin senjata pesanan Wiliam Maksum.

Kelompok Dayat terbongkar akibat hasil analisis dari motor yang digunakan Nurul Haq saat menjadi eksekutor penembakan anggota polisi di Pondok Aren. Dari motor yang ditinggal di lokasi kejadian, aparat menangkap Topan di Tasikmalaya. Dia diketahui memasok motor untuk operasional Nurul Haq. Hasil pengembangan kasus aparat menangkap Anton alias Septi, yang merupakan tersangka kasus peledakan bom di Vihara Ekayana, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Anton juga terkait ledakan bom Beji, Depok pada September 2012. Penangkapan terhadap Anton alias Septi kemudian dikembangkan, sehingga pada penyergapan di Kampung Sawah Ciputan yang menewaskan 6 orang teroris. Hasil penyergapan ditemukan beberapa pistol rakitan dan pen gun, serta beberapa bom pipa hasil rakitan kelompok tersebut. Salah satunya adalah Hendi Albar yaitu satu dari dua DPO kasus penembakan polisi di Pondok Aren bersama Nurul Haq. Dalam dokumen yang ditemukan, menunjukkan bahwa Nurul Haq akan berjihad bom bunuh diri ke Suriah (Syiria). Haq tengah mengurus pembuatan paspor untuk pergi ke Suriah.

A N A L I S I S

Perampokan (fa’i) yang dilakukan kelompok teroris adalah untuk mendapatkan dana / kekayaan membiayai aksi-aksi terorismenya. Dengan hasil Rp. 2 miliar mereka dapat membeli senjata dan bahan peledak. Perampokan merupakan aksi terorisme yang memungkinkan saat ini untuk mendapatkan dana besar setelah aliran dana dari luar negeri berhasil diputus. Aksi perampokan memiliki resiko yang sangat besar, tetapi nampaknya kelompok teroris sudah tidak ada alternatif lain. 

Aksi terorisme selalu dibenarkan berdasarkan fatwa-fatwa ulama yang dianggapnya sebagai pemimpin. Fatwa Abu Bakar Ba’asyir telah menjerumuskan mereka pada tindakan aksi terorisme. Ayat-ayat Al Qur’an dan Hadis telah dibajak untuk legitimasi dan pembenaran perbuatan terorisme itu. Demikian juga dengan buku-buku karya tokoh radikal Islam yang lain. Mereka melalui tulisannya menyebarkan virus kekerasan dan kebencian untuk mengkafirkan orang lain dan kemudian memeranginya. Thoriq yang merupakan pelaku bom Depok 2012 berkeinginan untuk menjadi pengantin (pelaku bom bunuh diri) juga karena terinspirasi oleh buku karya Imam Samudra “Mereka adalah Teroris”.

Fakta bahwa ada anggota jaringan kelompok teroris yang hendak berangkat ke luar negeri, Suriah (Syiria) membuktikan bahwa selama ini mereka terus berusaha untuk membangun jaringan dengan kelompok teroris Internasional. Mereka berharap akan mendapatkan pelatihan, dukungan dana dan pengalaman bertempur di konflik Timur Tengah. Hal ini mengulangi jejak pendahulunya (jaringan lama) Darul Islam (DI) dan Jamaah Islamiyah (JI). Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir mulai 1985 telah mengirim kader-kader DI dan JI ke Afganistan untuk mengikuti pelatihan paramiliter di Ittihad al Islamiy pimpinan Saikh Rassul Sayyaf dan sekaligus praktek berperang melawan Soviet. Hingga berakhir 1991 mereka telah berhasil mengirimkan kader 10 angkatan dengan jumlah sekitar 200 orang. Hasil didikan dari luar negeri inilah yang kemudian nanti kembali ke tanah air dan menjadi tokoh-tokoh utama pelaku terorisme di Indonesia.

REKOMENDASI 

1.  Terus dilakukan penelusuran dan pemutusan terhadap jaringan-jaringan dan sel-sel baru kelompok terorisme baik yang terhubung dengan Mujahidin Indonesia Barat (MIB) maupun Mujahidin Indonesia Timur (MIT). 

2. Temukan perkembangan modus operandi dan strategi baru kelompok teroris untuk mengumpulkan dana, teknologi komunikasi dan media yang digunakan aksi terorisme.

3.  Wapadai dan cegah ceramah-ceramah keras dan fatwa-fatwa ulama yang menyimpang dari ajaran Islam yang dapat digunakan teroris sebagai dasar pembenaran dan legitimasi aksi terorismenya.

4.  Pantau gerakan WNI yang berada di luar negeri, dalam upaya untuk menggalang dukungan dan kekuatan gerakan terorismenya di Indonesia.

5.   Tingkatkan pengamanan untuk mencegah aksi perampokan dan peredaran senjata api di masyarakat.


(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar