Jumat, 13 Desember 2013

ANALISA KASUS KEJAHATAN PROFESI (KORUPSI)



PENDAHULUAN

1.                  Latar Belakang
Permasalahan korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite.                              
 Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA, yang sempat menggegerkan Mabes Polri, Gayus Tambunan. Keterkejutan semua orang terhadap apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan adalah suatu hal yang wajar. Karena apabila kita melihat dari statusnya yang hanyalah seorang pegawai negeri biasa, tetapi memiliki tabungan yang begitu banyak, senilai Rp. 25 Miliar, tentu saja hal ini mengundang tanya: Apalagi kalau bukan korupsi? Padahal, pekerjaan Gayus sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak. Mengingat gaji pegawai pajak setingkat golongan IIIA hanyalah berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan, hal ini menegaskan bahwa seorang Gayus Tambunan pasti telah melakukan kecurangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.                                                          
Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media bahwa nama Gayus Tambunan mulai mencuat ketika disebutkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebagai seseorang yang berkaitan erat dengan makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana. Susno mengutarakan bahwa ada keterlibatan dari tubuh Polri sendiri dalam kasus manipulasi pengusutan pajak.                                 
 Gayus kemudian dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun pada persidangan itu Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan, divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun percobaan, kemudian dibebaskan. Terdapat berbagai kejanggalan di pengadilan Gayus saat itu, antara lain soal ancaman hukuman yang ternyata lebih ringan dari ketentuan Undang-Undang, tuntutan dari jaksa yang hanya berupa tuntutan soal penggelapan uang, serta penggelaran persidangan yang dilakukan di hari Jumat, di Pengadilan Negeri Tangerang, yang biasanya tidak digelar persidangan pidana. 
 Gayus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat Banding Direktorat Keberatan dan Banding, pada pertengahan 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding perusahaan. Berkaitan dengan ini, Gayus memiliki peluang besar untuk memenangkan Ditjen Pajak dalam pengadilan pajak, yaitu dengan memainkan selisih pemenangan banding. Misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak Rp 3 Miliar. Lalu dia keberatan, ditolak lalu banding. Di pengadilan pajak itu Gayus memenangkan banding wajib pajak. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga modus Gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs Rupiah saat menangani pajak Bumi Resources tahun 2002-2005. Hasil manipulasi tersebut menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu 

Gayus Tambunan kembali ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat pasal berlapis yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Kasus Gayus kini melebar dan melibatkan sejumlah pihak. Namanya mencuat kembali saat dirinya diduga bebas berkeliaran keluar dari rumah tahanan. Gayus Tambunan, entah mengapa, mendapatkan perlakukan khusus yang sangat tidak masuk akal.                    
 Perkembangan dari penanganan kasus korupsi Gayus Tambunan semakin membuat masyarakat jengah. Gayus Tambunan sebagai tersangka korupsi seolah-olah memiliki kuasa sahingga dia selalu mendapatkan perlakuan istimewa. Terakhir, dia kembali mendapatkan perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya menjeratnya dengan pasal gratifikasi, di mana dia hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara. Dalam berbagai perkara yang pernah ada, seseorang yang terjerat pasal gratifikasi sering lolos dari jeratan hukum. Hal ini kemudian menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum dalam menangani kasus Gayus. Oleh karena itu masyarakat banyak yang mendesak agar kasus Gayus ditangai oleh KPK. Akan tetapi, Presiden SBY sendiri tetap menegaskan bahwa kasus Gayus tetap ditangai oleh Polisi. Padahal, telah jelas terlihat bahwa Kepolisian sendiri tidak serius dalam menangani kasus korupsi Gayus sehingga menyebabkan kasus ini tidak menemui ujungnya.                        
 Hal ini kemudian menjadi pertanyaan penting bagi kita semua. Ada apa dengan negeri ini? Mengapa korupsi tetap saja dapat berjaya dan bersemayam di tubuh semua lembaga, bahkan di lembaga yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memberantas korupsi itu sendiri. Ini menjadi tantangan bagi bangsa dan Negara dalam mengatur dan menata kehidupannya.

 PEMBAHASAN

Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang, merupakan hakikat dari pernyataan yang disampaikan oleh Lord Acton, dari Universitas Cambridge, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.   
                              
 Terdapat sebuah postulat yang mengatakan bahwa korupsi selalu mengikuti watak kekuasaan. Dalam artian bahwa korupsi itu ada baik di pemerintahan yang sentralistik maupun desentralistik. Jika pemerintahan suatu negara adalah sentralistik, korupsi juga akan bersifat sentralistik. Semakin kuat kekuasaan itu tersentral, semakin besar pula terjadi kasus korupsi di kekuasaan pusat tersebut. Di Indonesia, hal ini terjadi pada masa Orde Baru. Sebaliknya, jika pemerintahan suatu negara adalah desentralistik, misalnya dengan Otonomi Daerah, tindakan korupsi akan tersebar pula mengikuti pola pemerintahan desentralistik tersebut. Dengan kata lain, praktek korupsi juga terjadi di pemerintahan tingkat daerah. Karena kekuasaan berpindah dari satu pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan yang otonom, korupsi pun mengikutinya berpindah dari satu pusat kekuasaan kepada banyak pusat kekuasaan. Situasi seperti ini terjadi pada masa sekarang di Indonesia (Lihat Agus Suradika, 2009: 1)  

Sesuai dengan definisinya, korupsi sebagai prilaku yang menyimpang merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan etis formal yang dilakukan oleh seseorang dalam posisi otoritas publik (penguasa). Korupsi cenderung dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau wewenang terhadap sesuatu. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki kuasa, kecil kemungkinan bagi dirinya untuk melakukan korupsi. Namun, merupakan suatu kemustahilan bagi manusia yang tidak memiliki sebuah ‘kekuasaan’. Selain itu, ciri paling utama dari korupsi adalah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata dan merugikan pihak lain di luar dirinya. Contoh paling mudah adalah seorang mahasiswa yang bolos kuliah dan meminta temannya untuk mengisi buku hadir. Sejatinya, ia telah melakukan korupsi karena ia memiliki kuasa terhadap kehadiran dan ketidakhadiran dirinya di dalam kelas. Dia melakukan tindakan tersebut untuk kepentingannya sendiri.                                          

Melihat konteks kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, korupsi kelas kakap, merupakan korupsi serius yang merugikan negara dan masyarakat banyak. Korupsi yang dimaksud ini juga tidak lepas dari masalah kekuasaan. Para pejabat publik telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum untuk kepentingan pribadi. Seorang pejabat publik yang memegang kekuasaan (memiliki wewenang) secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan. Sesuai dengan sifat dari kekuasan (kekuasaan politik) itu, yaitu mengendalikan tingkah laku manusia (masyarakat) secara koersif (memaksa) agar supaya masyarakat bersedia tunduk kepada negara (pemerintah). Dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Dari sini lah peluang untuk terjadinya tindakan korupsi besar sekali.  
      
Mengacu pada kasus korupsi Gayus Tambunan, dapat dijelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Gayus itu dapat terlaksana karena dia memiliki suatu kekuasaan dan wewenang. Seperti yang kita ketahui bahwa Gayus bekerja di kantor pusat pajak, memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar untuk dirinya sendiri. Menurut sumber Media Indonesia, modus Gayus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat Banding Direktorat Keberatan dan Banding, pada pertengahan 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding perusahaan. Berkaitan dengan ini, Gayus memiliki peluang besar untuk memenangkan Ditjen Pajak dalam pengadilan pajak, yaitu dengan memainkan selisih pemenangan banding. Misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak Rp 3 Miliar. Lalu dia keberatan, ditolak lalu banding. Di pengadilan pajak itu Gayus memenangkan banding wajib pajak. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga modus Gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs rupiah saat menangani pajak Bumi Resources tahun 2002-2005. Hasil manipulasi tersebut menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu. Dari perkara-perkara seperti ini lah Gayus berhasil mendapatkan keuntungan tersebut. Dia memiliki kepintaran dan kelihaian yang merupakan ‘senjata’ dari sebuah kekuasaan dan kewenangan. 

Manusia memiliki sifat dasar untuk terus mengonsumsi, atau paling tidak memenuhi kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, besar kemungkinan tuntutan-tuntutan pribadi tetap membayangi manusia di dalam melaksanakan kewajibannya, yang seharusnya kewajiban itu menuntut seseorang untuk dapat berperilaku bersih dan mengutamakan kepentingan umum dan tanggung jawab. Hal ini pula yang menimpa Gayus Tambunan. Ada kecurigaan bahwa kasus korupsi, penggelapan dan pencucian uang disebabkan oleh suap yang dilakukan oleh para pengusaha agar mau memudahkan jalan bagi usaha mereka. Seperti misalnya ketika Gayus menerima aliran duit sebesar Rp 370 juta. Selain itu, ada keterlibatan pengusaha bernama Andi Kosasih dalam kasus korupsi Gayus Tambunan.

Korupsi dimulai dari penguasa.
Kaitan tindakan kejahatan, korupsi, antara penguasa dan keterlibatan para pengusaha, secara sederhan dapat diilustrasikan sebagai berikut: penguasa dapat memberikan akses kepada para pengusaha untuk melakukan eksploitasi rente ekonomi yang merugikan konsumen dan masyarakat luas. Di lain pihak pengusaha diuntungkan, dan bagian keuntungan tersebut harus dibayar (diserahkan) kepada pemberi akses tadi, yaitu penguasa.
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, antara lain adalah korporatisme. Korporatisme, dalam khasanah literature ekonomi-politik, sering disepadankan dengan praktek politik di mana pemerintah atau penguasa berinteraksi secara tertutup (idak diketahui oleh masyarakat) dengan sektor swasta besar (pengusaha kelas kakap). Dalam ketertutupan tersebut, transaksi ekonomi mapun politik terjadi hanya untuk kepentingan segelintir kelompok kepentingan (interest group) yang terlibat di dalamnya. Biasanya transaksi politik maupun eknomi yang seperti ini terjadi secara informal dalam tatanan hukum yang kabur atau tatanan hukum yang memihak kepentingan kelompok kecil tersebut. Adanya persengkongkolan seperti ini membuka peluang besar bagi hukum untuk dipermainkan (mafia hukum) sehingga hukum seorah-olah telah dipegang oleh tangan-tangan tertentu.     
                       
Sistem korporatisme akan menimbulkan ketidakstabilan dan rakyat menjadi pihak yang dirugikan. Dalam prakteknya, korporatisme biasanya berbarengan dengan praktek-praktek haram lainnya yang disebut dengan rent seeking (memburu rente) yang dilakukan oleh para elite penguasa atau pun keluarga di lingkup elite. Rent seeking dalam prakteknya adalah menjualbelikan jabatan publik yang dimiliki oleh pejabat publik guna memperoleh kekuntungan ekonomi, yang prakteknya berwatak “koruptif”. Praktek-praktek seperti ini dapat dilihat jelas pada masa Orde Baru, yang pada saat itu terjadi distribusi modal yang hanya dinikmati segelintir orang atau pengusaha (yang umumnya adalah keluarga Soeharto) dan terdapat praktek monopoli dalam produksi (Agus Suradika, op cit., h.7)              

Seperti yang disampaikan oleh Amien Rais tentang empat tipe korupsi, secara jelas bahwa bagaimanapun tindakan korupsi itu, tidak akan lepas dari apa yang namanya persengkongkolan (korporasi) antara penguasa (penguasa merupakan pihak pertama yang pada awalnya membuka akses untuk terjadinya kecurangan) dengan para pengusaha (sektor swasta, yang berpotensi memberikan rangsangan kepada penguasa untuk membuka akses kemudahan bagi pelanggaran hukum). Korupsi atau kejahtan korporasi juga didorong oleh pengaruh hasrat dan ketamakan dari dalam diri seseorang (dalam hal ini adalah penguasa), serta tuntutan keluarga (korupsi nepotistik).

Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kleptokrasi, menjelaskan keterkaitan konsep keluaga dalam tatanan sosial Indonesia dengan tindakan korupsi. Dalam masyarakat Indonesia, keluarga dimaknai sebagai kelompok yang tidak hanya terdiri dari ayah, ibum dan anak-anak (keluarga batih), tetapi juga berupa konsep keluarga besar yang meliputi seluruh kerabat dekat dan kerabat jauh, seperti nenek dan nenek, paman dan bibi beserta anak-anaknya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Dalam tatanan sosial terdapat suatu tuntutan dan harapan peran agar setiap individu di dalam keluarga itu bertanggung jawab terhadap anggota-anggota keluaraga besa yang sedang tidak beruntung (Muhammad Mustofa, 2010: ix)       
                                                           
 Pola seperti ini memang memiliki manfaat yang baik. Konsep keluarga besar ini tersebut dapat dianggap sebagai mekanisme yang memiliki potensi untuk mengatasi masalah sosial, seperti pengengguran dan kemiskinan. Namun begitu, konsep keluarga besar seperti ini juga memiiki potensi yang tak kalah kuatnya untuk mendorong ke situasi yang kondusif bagi dilakukannya tindakan penyimpangan. Ketika ada tuntutan dan tanggung jawab yang diemban untuk saling membantu anggota keluarga yang sedang susah, seseorang berada pada titik di mana dia harus memberikan bantuan materil (terkadang pemberian pekerjaan). Keadaan seperti ini sama saja dengan “lebih besar pasak dari pada tiangnya” sehingga individu tersebut harus mencari tambahan penghasilan untuk menutupi kekurangan tersebut. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan individu sering melakukan suatu tindakan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan jalan yang tidak sah, misalnya korupsi (Ibid., h.x)
Korupsi merupakan white-collar crime
Merujuk kepada pengertian white-collar crime yang menunjukkan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat, sesungguhnya kasus korupsi Gayus Tambunan sangat dapat dilihat dari analisis ini.  
                                                                                   
Yang pertama sekali harus diperhatikan adalah kata “orang terhormat” tersebut. Bisa jadi ini dapat menimbulkan pengertian yang bias tentang status Gayus Tambunan yang hanyalah seorang pegawai rendahan di kantor pusat pajak. Oleh karena itu, penulis lebih menekankan pengertian white-collar ini sebagai istilah yang memiliki makna pada awal kemunculannya, yang digunakan oleh Sloan, yaitu white-collar yang menunjuk kaum penerima gaji yang mengenakan pakaian yang bagus-bagus dalam pekerjaanya, seperti karyawan administrsi kantor, para manajer dan para asistennya. Dari sini, Gayus termasuk dalam kategori yang dimaksudkan.                  
Tipologi dari white-collar crime yang dibuat oleh Clinard dan Quinney (1973) adalah occupational criminal behavior dan corporate criminal behavior. Dua tipologi ini kemudian dibagi menjadi lima tipe cirri pelaku dan tujuan, yaitu 1) pelanggaran individu sebgai individu, 2) pelanggaran pegawai terhadap majikan, 3) pelanggaran pejabat pembuat keibjakan untuk kepentingan umum, 4) pelanggaran agen korporasi terhadap kepentingan umum, dan 5) pelanggaran oleh pedagan terhadap konsumen (Lihat Muhammad Mustofa, 2010: 26)  
                      
 Kejahatan korupsi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang terhormat tadi. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh individu sebagai individu, atau pegawai terhadap majikannya (kasus penggelapan). Melihat secara sepintas kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus, tindakannya temasuk dalam kategori ini, yaitu dilakukan oleh individu sebagai individu demi keuntungan yang dinikmati oleh individu. Namun demikian, adanya dugaan keterlibatan para pengusaha lain, seperti Andi Kosasih, dan para petinggi dari Kepolisian, menjadikan kasus korupsi Gayus (makelar kasus) sebagai bentuk dari kejaharan korporasi (dilakukan oleh organisasi, dalam bentuk struktur organisasi yang saling menguntungkan dan melindungi, serta melempar tanggung jawab). Aksi seperti ini termasuk dalam tipe 3 dan tipe 4 yang disampaikan oleh Clinard dan Quinney, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat kebijakan untuk kepentingan majikan atau pihak tertentu; pelanggaran yang dilakukan oleh agen korporasi terhadap kepentingan umum. Berkaitan dengan hal ini, pengusaha memanfaatkan posisi Gayus untuk mempermudah prosedural pengurusan pajak, dan bahkan melibatkan pihak kepolisian untuk menutupi kecurangan yang telah dilakukan.                   

Prof. Muhammad Mustofa, memberikan penjelasan tentang teori yang digagas oleh Sutherland, berkaitan dengan kasus korupsi ini. Sutherland menganalisa dan menjelaskan gejala white-collar crime dengan menggunakan teori different association. Sutherland menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pelanggaran hukum, tetapi bukan merupakan kelanjutan dari kenakalan yang pernah dilakukan pada masa anak atau remaja. Konsep ini menunjukkan bahwa mereka berasal dari kalangan atas yang berpendidikan. Ketika para pelaku ini belajar masalah bisnis, pada saat itu pula lah mereka belajar tentang bagaimana cara melakukan pelanggaran hukum (dalam  different association dikatakan bahwa kejahatan didapat dari proses belajar). Konsep bisnis dihayati sebagai sikap untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Dalam melakukan bisnis ini, sering terjadi penyelewengan hukum demi kelancaran jalannya bisnis. Penyimpangan sengaja dilakukan untuk meningkatkan keuntungan. Misalnya pelaku usaha yang sengaja membuat iklan terlalu berlebihan dan menyesatkan (terdapat unsur kebohongan) agar konsumen mau membeli produk mereka. Hal ini merupakan sebagian kecil dari banyak contoh yang memperlihatkan bentuk kecurangan dalam perilaku bisnis. Biasanya dalam melakukan kecurangan, pelaku bisnis jarang sekali mendapatkan kritik dari media massa, karena sejatinya media massa juga merupakan palaku bisnis. Para pelaku bisnis terbebas dari kritik dan terbebas dari kemungkinan diajukan ke pengadilan karena mereka mempuyai hubungan yang erat dengan birokrasi (Muhammad Mustofa, 2010: 43).

Mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, jelaslah sudah bahwa teori different association dapat dijadikan landasan sebagai pisau untuk menjelaskan mengapa korupsi dapat terjadi dan dilakukan oleh seorang individu. Menurut yang diberitakan dalam Republika Online, Gayus semasa muda adalah orang yang berpendidikan, terkenal sebagai anak muda yang baik, ramah, dan pintar dalam mengatur keuangan. Keluarganya dipandang cukup berada pada masa itu. Selain itu, Gayus juga merupakan seorang tamatan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dengan nilai yang cukup memuaskan meskipun tidak dapat dikatakan sebagai nilai yang spektakuler. Tentunya semua kelihaian Gayus dalam mengolah data keuangan di kantor pusat pajak ia dapatkan dari bekalnya menuntut ilmu tersebut. Akan tetapi kemahiran dalam melakukan pelanggaran hukum didapatkan di lapangan, setelah ia terjun langsung dalam dunia perpajakan dan bisnis (dalam hal ini bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk mendapatkan laba/keuntungan).                       
       
 Tidak hanya kepada Gayus, teori ini juga dapat ditunjukkan kepada pelaku usaha yang bekerja sama dengan Gayus Tambunan. Semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis, sesuai dengan teori tersebut, merupakan hasil belajar dari pengalaman, belajar di lapangan, yang terpicu karena penghayatan pelaku bisnis yang memaknai kegiatan mereka adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Atas dasar ini, pelanggaran hukum telah menjadi suatu kebiasaan, atau bahkan mereka terisolasi dari pengertian yang menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah salah.  
                  
Adanya faktor tuntutan dari konsep keluarga besar yang ada dalam masyarakat Indonesia, wewenang yang dimiliki (kekuasaan), tuntutan bisnis dan keuntungan pribadi, persengkokolan (korporasi) menjadikan tindakan korupsi sebagai tindakan yang sudah biasa dan lazim saja dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mengerucutkan semua faktor-faktor yang ada tersebut, semuanya kembali kepada hati nurani dan keimanan seseorang dalam mengambil sikap dan melaksanakan amanah yang mereka emban.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.    
              
 Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan atas, kau elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis.

Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.        
                    
Korupsi juga dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. Ketika di dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi konsep keluarga besar menjadi sebuah faktor individu untuk berada di situasi yang sulit dalam menutupi kekurangan ekonomi, pengaruh-pengaruh dari keluarga dan kerabat dapat menyebabkan munculnya sikap untuk melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum. Individu yang melakukan korupsi gagal dalam memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Korupsi terjadi karena hilangnya rasa tanggung jawab dan rasa malu di dalam diri pelakunya.                                          
             
Korupsi juga tidak datang begitu saja di pikiran seorang pelaku. Dia dipahami seabagai suatu tindakan melanggara hukum dan diperoleh melalui proses belajar. Sesuai dengan teori different association, kemungkinan terbesar aksi pelanggaran hukum ini dipelajari ketika seseorang mulai belajar melakukan bisnis atau usaha untuk mencari keuntungan. Semakin kuatnya paham setiap pelaku bisnis bahwa mendapatkan keuntungan (materil) adalah tujuan utama dari suatu bisnis, menyebabkan pelangaran hukum, seperti korupsi, menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan. Selain itu, semakin bertambahnya anggota yang memiliki paham yang sama tentang keuntungan tersebut, menjadikan korupsi sebagai lahan untuk mencari uang sehingga membuka lebar untuk terjadinya tindakan kejahatan korporasi.

S a r a n
Semua faktor-faktor itu sangat mempengaruhi diri individu untuk melakukan kejahatan: korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Oleh karena itu, meskipun terkesan sebagai mimpi dan harapan yang muluk, memperbaiki kesadaran seseorang dan mengembalikan rasa tanggung jawab moralnya adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk mencegah dan menghentikan korupsi di negeri ini. Pendidikan agama dan aksi memperkuat iman adalah metode yang mesti ditingkatkan demi mendapatkan orang-orang yang memiliki hati nurani bersih dan mau bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

B u k u
Mustofa, Muhammad. kleptokrasi: Persengkongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola White-Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ke duapuluh tujuh. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
Suradika, Agus. RELASI KORUPSI DAN KEKUASAAN: Antara Cermin Budaya dan Penanggulangannya, http://www.docstoc.com/docs/5936230/Agus-Suradika-Korupsi-dan-Kekuasaan, diakses tanggal 7 Desember, 2010


(Fajar Purwawidada, MH., M.Sc.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar