Minggu, 26 Oktober 2014
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN PELESTARIANNYA
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Telah diketahui bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya, baik hayati maupun non hayati, dimana sumber daya alam Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan.
Sumber daya alam dan ekosistemnya mempunyai hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan satu sama lainnya antara alam dan makhluk sekelilingnya. Oleh karena itu perlu pengelolaan dan pemanfaatan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.
Sumber daya alam dapat terdiri dari tanah, air, tumbuh-tumbuhan, ikan, hewan, lautan beserta isinya, tambang minyak bumi, batu bara, mineral dan jenis tambang lain, gas bumi, energi, matahari, udara dan siklus kehidupan, gejala dan keunikan alam, keindahan pemandangan alam, benteng alam peninggalan dan keindahan budaya dan lain sebagainya.
Sumber daya alam dibedakan menurut kemungkinan pemulihannya, yakni sumber daya alam yang dapat dipulihkan dan sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan serta sumber daya alam yang tidak habis.
B. Permasalahan
Pada dasarnya sumber daya alam dan ekosistemnya tidak terbatas. Namun dilain pihak, tuntutan manusia untuk memanfaatkannya semakin tinggi, sehingga kadang terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Oleh karena itu, penggunaannya haruslah rasional serta dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia sepanjang masa dengan kondisi yang tetap terpelihara dan bahkan dengan berusaha meningkatkan kualitasnya.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Sumber daya alam di Indonesia beraneka ragam, terdiri dari tanah, air, tumbuh-tumbuhan, ikan, hewan, lautan beserta isinya, tambang minyak bumi, batu bara, mineral dan jenis tambang lain, gas bumi, energi, matahari, udara dan siklus kehidupan, gejala dan keunikan alam, keindahan pemandangan alam, benteng alam peninggalan dan keindahan budaya dan lain sebagainya.
Sumber daya alam dibedakan menurut kemungkinan pemulihannya, yakni sumber daya alam yang dapat dipulihkan dan sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan serta sumber daya alam yang tidak habis.
Sejalan dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bahwa kekayaan alam adalah sumber daya alam beserta ekosistemnya yang terdiri dari sumber daya hayati dan non hayati, sumber insani dan buatan serta seluruh gejala keunikan alam, masing-masing merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan dan terdapat di darat, laut maupun di udara.
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Sumber daya alam dan ekosistemnya tidak terbatas dan mempunyai hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi serta saling ketergantungan satu sama lainnya antara alam dan makhluk sekelilingnya.
B. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam yang karena sifatnya dapat dipulihkan dan atau dapat dimanfaatkan sepanjang masa, maka dalam pengelolaannya dilakukan dengan menyelenggarakan pembinaan kelestariannya.
Sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan dalam pemanfaatannya diselenggarakan sebijaksana mungkin untuk kepentingan jangka panjang serta dijaga agar tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terlalu merugikan.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam
2. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Sedangkan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Akibat kekuranghatian manusia dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup, maka dapat mempengaruhi kelangsungan hidup masyarakat sendiri, yaitu :
• Pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pencemaran, keracunan, erosi, banjir, masalah sosial dan menurunnya kualitas hidup.
• Pengaruh yang tidak langsung dirasakan adalah kerusakan ekosistem berupa menurunnya produktivitas serta mempercepat terjadinya bermacam-macam erosi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
C. Pelestarian Sumber Daya Alam Indonesia
Untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah Konservasi agar sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri.
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan Strategi dan juga pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya.
Sejalan dengan Strategi Konservasi Dunia yang dikeluarkan oleh IUCN (1980), Indonesia mendeklarasikan Strategi Konservasi Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Pokok-pokok Strategi Konservasi Indonesia tersebut adalah :
1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (PSPK)
2. Pengawetan keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya
3. Pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Program-program Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Konservasi di dalam kawasan yang meliputi kegiatan pengelolaan
Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), Taman Nasional, Taman Laut, Cagar Budaya, gejala alam, keunikan dan keindahan alam dengan cara melengkapi contoh-contoh perwakilan dan atau tipe tata lingkungan hidup, penetapan status hukum, pengukuhan, pengamanan dan pengelolaannya yang diawali dengan kegiatan inventarisasi dan evaluasi.
2. Konservasi di luar kawasan, yang meliputi penyelenggaraan iventarisasi dan identifikasi keanekaragaman sumber daya alam, pembinaan koleksi, antara lain dalam bentuk kebun binatang, kebun botani, cagar budaya, museum geologi dan sebagainya.
3. Inventarisasi sumber daya alam dengan jalan menyelenggarakan inventarisasi dan penilaian atas sumber daya alam dengan maksud untuk melakukan penunjukkan dan menetapkan status hukumnya, melaksanakan pengukuhan, penataan, pengamanan& pengelolaannya.
4. Pembinaan wisata alam dengan cara pengembangan wisata di kawasan pelestarian alam dan di luar kawasan konservasi serta lokasi lain bagi kepentingan rekreasi, budaya dan pariwisata secara alami dalam rangka pendidikan dan pengikutsertaan masyarakat atas kegiatan konservasi.
5. Pembinaan cinta alam melalui kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat atas pentingnya konservasi, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal, serta menyelenggarakan upaya penyuluhan / penerangan serta koordinasi dengan instansi vertikal dan horisontal.
6. Monitoring dampak lingkungan bagi semua kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam,
7. Rehabilitasi serta pengawetan terhadap sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.
Kawasan Pelestarian Alam :
1. Kawasan suaka alam
Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Cagar alam
Adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
3. Suaka margasatwa
Adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
4. Cagar biosfer
Adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
5. Kawasan pelestarian alam
Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Taman nasional
Adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
7. Taman hutan raya
Adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
8. Taman wisata alam
Adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
9. Taman buru
Adalah habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu.
10. Hutan lindung
Adalah kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi.
BAB III. PEMBAHASAN
Dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia terutama sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka telah dilakukan langkah-langkah konservasi oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.
Peran serta rakyat diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam mengembangkan peran serta rakyat tersebut, maka pemerintah telah berupaya menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Namun masih ada saja kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang sedang berjalan sekarang ini, yaitu :
1. Belum semua tipe ekosistem, tipe cagar budaya, gejala / keunikan / keindahan alam terwakili di dalam kawasan konservasi,
2. Kawasan konservasi baik yang telah dikukuhkan maupun berupa areal cadangan banyak mengalami kerusakan oleh adanya kegiatan yang kurang serasi (pemukiman, penggembalaan, perladangan,tumpang tindih dengan peruntukan lain seperti transmigrasi, pertambangan, pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, perindustrian, dll),
3. Di beberapa daerah perlindungan, proses ekologi yang menunjang penyangga kehidupan keadaannya sudah kritis. Pemanfaatan, penggunaan tanah, air, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan kawasan konservasi termasuk cagar budaya, gejala / keindahan alam belum mengikuti kaedah-kaedah yang diharapkan,
4. Beberapa kekayaan sumber daya alam dan ekosistemnya, seperti flora dan fauna, cagar budaya / gejala / keunikan / keindahan alam dan lain-lain telah punah dan masih banyak lagi yang terancam punah sebagai akibat manusia,
5. Di beberapa daerah perairan, pantai, pelabuhan dan lain-lain tingkat pencemaran sudah melampaui batas toleransi yang dapat mengganggu lingkungan hidup dan memusnahkan sebagian sumber daya alam dan ekosistemnya,
6. Pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanan kawasan konservasi termasuk jenis flora dan fauna belum dilakukan secara efektif karena belum memadai sarana dan prasarana, terbatasnya dana yang tersedia serta kurangnya tenaga dan sumber daya manusianya,
7. Tingkat kesadaran masyarakat atas pentingnya konservasi masih kurang sehingga langkah kegiatan konservasi belum ditunjang sepenuhnya, antara lain terbatasnya kesempatan kerja,
8. Belum mantapnya pengertian dan keterpaduan gerak dan langkah para aparat pelaksana dan antar sektor, baik di Pusat dan di Daerah,
9. Belum mantapnya peraturan perundangan yang ada untuk mendasari seluruh kegiatan.
BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan ulasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam rangka pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam terutama sumber daya alam hayati di Indonesia, maka pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai tanggung jawab yang sama dalam pelaksanaannya. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah yakni melaksanakan Strategi Konservasi Indonesia dengan Program-program Konservasi dan penetapan Kawasan Pelestarian Alam. Pengembangan peran serta rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi, sehingga nantinya akan terwujud pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
B. Saran
Masih adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, mendorong kita untuk lebih menyadari pentingnya konservasi serta melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari, untuk mencegah bencana-bencana akibat kerusakan alam dan ekosistemnya yang dibuat oleh manusia sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. http://www.profauna-uk.org/
2. Widada, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Upaya Pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun, Program Pasca Sarjana / S3 Institut Pertanian Bogor. htm.posted : 24.12.2001 E-mail from: wid13@indo.net.id
3. Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya. http://www.bksda-jb1.go.id/tentang_files/organisasi.html.
4. CAULCU6B http://www.coremap.or.id/i/design/Ds-Duara_Kepri05.jpg.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar