Senin, 23 Desember 2013

KONFLIK BLOK AMBALAT



 
Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak.
a.         Ambalat
Media biasa sebut sebagai Ambalat ini adalah sebagian blok Nunukan (11), seluruh blok Bukat (12), blok Ambalat (13), blok Ambalat Timur (14), blok ND-6 (15) & blok ND-7 (16). Penggunaan istilah ini memang dari awal cukup rancu.
Ambalat pada dasarnya hanya menunjuk kepada blok yg bernomor 13 & 14 pada peta terlampir, namun dalam perkembangannya, yang dinamakan kawasan Ambalat adalah blok Ambalat itu sendiri dan seluruh blok lainnya yg mengelilinginya. Terbentuknya istilah semacam ini secara alami dapat kita amati sejak 2005, dimana konflik antar kapal perang yang terjadi di sekitar Karang Unarang pada waktu itu disebutkan terjadi di Ambalat. Dengan demikian, Karang Unarang dalam pandangan umum dianggap sebagai bagian dari Ambalat.
b.         Karang Unarang
1)    Posisi : Latitude 04º 00' 32" North; Longitude 118º 04' 56" East; Sebelah tenggara Sebatik Indonesia.
2)       Terletak didalam laut teritorial Indonesia 12 mil : Jarak terdekat Karang Unarang dengan daratan Indonesia, adalah ± 9,5 mil (09' 36"). Yaitu dari garis air rendah Tg. Batu pantai selatan Sebatik. 
3)    Karang Unarang adalah Low Tide Elevation yang terletak diatas suatu gosong yang kedalamannya sekitar 35 meter. Kedalaman Karang Unarang sudah di atas garis air rendah, sehingga merupakan Low Tide Elevation. Kalau puncak Karang Unarang sudah diatas garis air rendah maka ia sudah berstatus sebagai objek pemilikan Indonesia (Art.47 pasal 4 Unclos).
4)      Di sebelah Timur Laut Karang Unarang pada jarak 9,5 mil  (9' 42") terdapat Light Beacon (Milik ?) diatas karang “Hand Klip” yang ditemukan oleh Belanda; Hand Klip tersebut juga berada diatas suatu gosong yang kedalamannya juga sekitar 35 meter, dan bukan Low Tide Elevation. Dalam Peta Inggris Hand Klip dirubah namanya menjadi Hand Rock.
5)       Antara kedua karang Unarang dan Hand Klip yang masing-masing terletak pada gosong yang kedalamannya sekitar 35 meter itu terdapat channel atau alur yang kedalamannya ± 40 meter.
6)     Secara geomorfologis dasar laut karang Unarang merupakan perpanjangan dasar laut pantai Timur Kalimantan, sedangkan Hand Klip merupakan perpanjangan dasar laut  pantai Sabah.
7)      Karang Unarang berada jauh dibawah Lintang 4º 10' (± 9,5 mil); Garis lintang 4º 10' North itu merupakan garis perpanjangan batas daratan antara Malaysia dan Indonesia di P. Sebatik.
Karang Unarang ini masuk dalam wilayah klaim Malaysia juga. Secara empiris, ini dapat dibuktikan dengan merasa berhaknya mereka lalu lalang di situ, bahkan dulu melakukan pengusiran terhadap pekerja kita yg sedang membangun menara suar Karang Unarang.
Karang Unarang yg berada beberapa mil laut timur P. Sebatik ini masuk dalam blok Nunukan. Karang Unarang inilah yang kita jadikan sebagai titik pangkal untuk mengukur batas teritorial sejauh 12 mil. Sampai batas teritorial 12 mil dari Karang Unarang itu kita memiliki kedaulatan penuh.

Kedudukan Karang Unarang sebagai titik pangkal ini tidak diakui Malaysia. Mereka berdalih bahwa tidak wajar sebuah karang yg tidak terus menerus timbul di permukaan laut dijadikan sebagai titik pangkal. Mereka memaksa kita untuk mundur ke titik pangkal awal, yakni ujung pantai pulau terdekat (P. Sebatik). Malaysia dengan demikian memasukkan Karang Unarang ke dalam wilayah klaimnya (peta kedua terlampir, ditandai dengan garis merah). Karang Unarang terlalu jauh dari Sipadan/Ligitan, jadi mungkin maksud Malaysia adalah bahwa Karang Unarang ini termasuk dalam wilayah hak berdaulatnya.

Tidak boleh ada tumpang tindih dalam wilayah hak berdaulat (sovereign rights) Bila Malaysia kita biarkan mengklaim wilayah itu sebagai wilayah hak berdaulatnya, otomatis kita tidak memiliki hak apa-apa lagi terhadap wilayah yang mereka klaim itu kecuali hak lintas saja. Padahal, wilayah klaim mereka ini meliputi juga titik pangkal untuk batas teritorial kita.

Awal persengketaan

a.         Konsesi Oil Companies :
1)     Malaysia menyerahkan kepada Perusahaan Jepang Teiseki  pada tahun 1964 di kawasan Sabah daratan dan lepas pantai.
2)    Indonesia (Pertamina) menyerahkan ke Total/Japex pada tahun 1966 di kawasan Kalimantan timur dan kawasan lepas pantai dibawah latitude 4º09' 30"North, artinya 1/2 mil dibawah garis lintang 4º 10' - garis batas kedua negara Belanda- Inggris yang dicantumkan dalam peta-peta formal Inggris ONC-L11 (Director of Military Survey, Minister of Defence, United Kingdom)

b.     Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo.
b.     Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia,
c.      Kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
d.    Pada tanggal 17 Maret 1970kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
e.   Pada tanggal 21 Desember tahun 1979 Malaysia menerbitkan sebuah peta resmi mengenai Continental shelf boundaries of Malaysia, yang dicetak oleh Direktorat Pemetaan Negara Malaysia, dan tidak dikirimkan secara formal kepada Deplu RI. Peta baru tersebut mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik

f.      Pemerintah RI kemudian mengirimkan Nota Diplomatik Nomor D.0118/80/29 tanggal 8 Februari 1980 yang memuat al : “Pemerintah Indonesia telah mempelajari dengan cermat garis-garis batas yang ditunjukkan dalam peta-peta dan mencatat dengan penyesalan yang dalam dan kekecewaan yang sangat bahwa Pemerintah Malaysia telah menarik garis batas landas kontinen Malaysia di laut Sulawesi, sebelah Timur dari Kalimantan Timur, dengan menggunakan pulau-pulau Indonesia Sipadan dan Ligitan sebagai titik-titik pangkal”. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.


ANALISA PEMBAHASAN
 
Upaya diplomasi perbatasan atau diplomacy border yang paling urgen adalah perbatasan darat dan laut  Malaysia dengan Indonesia. Tingkat sensitifitasya cukup tinggi dan selalu mengancam secara laten timbulnya ketegangan dan permusuhan hubungan kedua negara wilayah perbatasan umumnya sangat rentan karena mengandung persoalan keamanan, pertahanan, kejahatan lintas Negara. Termasuk kepentingan kedaulatan dalam arti ekonomi dan politik kedua negara, merupakan sumber potensiel pemicu konfrontasi fisik yang sangat berbahaya.

Kegerahan ancaman militer antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menyeruak dan menjadi pemberitaan aktual media masa. Terutama karena kapal Malaysia telah berulang kali melakukan pelanggaran teritorial di blok Ambalat.  Sesunguhnya keadaan memanas seperti itu bukan peristiwa kali pertama terjadi. Pada tahun 2007, keadaan genting ancaman perang timbul antara pemerintahan Indonesia dengan Malaysia. Ketika itu, pemicu ketegangan adalah disebabkan oleh sikap Tentara Laut  Malaysia yang menghardik kapal-kapal nelayan Indonesia di sekitar blok Ambalat.

Gelar kekuatan militer, khususnya angkatan laut dan udara kedua Negara  itupun tidak dapat disembunyikan. Beberapa waktu lalu KRI Kapal Malaysia nyaris bentrok dengan angkatan laut RI di Ambalat. Karena pihak Kapal Perang Tentara Laut Diraja Malaysia, Fast Attak Craft KD Baung- 3509, terang-terang melakukan provokasi. Mereka juga dipandang melanggar peraturan kode etik diplomasi. Ketika Angatan Laut RI memberikan peringatan melalui radiogram pada angkatan laut Malaysia malah mereka menutup komunikasi dialogis. Suatu sikap pelecehan terhadap rasa kurang memperlihatkan I’tikad baik sesama Negara bertetangga.

Keberanian Tentara Laut Malaysia untuk melakukan sikap demikian ini tampaknya berkesesuaian dengan fakta Negara-negara digdaya. Menurut William, E. Scheurman, dalam bukunya Carl Schmit and Hans Morgenthau (2007:72) bahwa praktek non-intervensi terhadap kesepakatan internasional sangat penting untuk memperlihatkan hegemony politik suatu kekuasaan Negara. Dan kekuatan tersebut dalam faktanya memperlihatkan peran Amerika Serikat dalam kekuatan daya militernya yang dijadikan landasan kebijakan dalam dan luar negerinya. Seberapa jauh, kerangka kebijakan AS juga dipergunakan oleh negeri jiran Malaysia. 

Kita disadari secara langsung atau tidak, rendahnya anggaran biaya alokasi pertahanan dan keamanan yang nasional, termasuk daya beli pemerintah Indonesia terhadap alat-alat persenjataan memang diakui jauh kalah dibandingkan dengan Malaysia, ditambah kondisi alusista pertahanan laut memprihatinkan. Sehingga tidak mengherankan jika Tentara Laut Diraja Kerajaan Malaysia memiliki nyali keberanian mengingat peralatan tempur mereka jauh lebih moderen. Sikap mereka meremehkan tersebut boleh jadi berkaitan dengan absen kekuatan peralatan militer dan fasilitas tempur Indonesia sebagai penyebab deligitimaasi kekuatan.

Karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan sikap tegas atas posisi blok Ambalat dan harus berani mengusir dan memaksa kapal Diraja Malaysia keluar dari wilayah Indonesia merupakan tindakan kedaulatan yang syah, dengan pertimbangan sebagai beikut :
Pertama, blok Ambalat bukan wilayah laut Malaysia didasarkan kepada fakta sejarah penguasaan wilayah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Penentuan batas wilayah, baik di darat maupun laut harus didasarkan pada parameter adanya prinsip uti posidetis. Suatu prinsip dalam hukum internasional, yang menegaskan wilayah Indonesia sejak pasaka kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah mencakup seluruh wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Meauke, dan dari pulau Miangas di ujung Sulawesi Utara sampai Pulau Dana di bagian Selatan Rote NTT.

Sebagai Negara induk, pemerintahan Belanda, telah meninggalkan seluruh wilayah Indonesia, dimana seluruh wilayah jajahannya, termasuk blok Ambalat, yang posisinya persis beberapa mill di depan Kalimantan Timur.

Fakta sejarah menujukan bahwa sebagian Barat dari pula Kalimantan dulu merupakan jajahan pemerintahan kolonial Inggris sebagai bukti petunjuk teritorial wilayah  Malaysia. Namun, persoalan dapat timbul ketika penentuan tapal batas (delimitation) dan pemisahan (demarcation) secara lebih tegas dan rinci. Sepertinya blok Ambalat berada dalam posisi persoalan yang memerlukan metode diplomasi dan perundingan perbatasan. Mustahil upaya tersebut dilakukan secara sepihak.

Kedua, klaim pemerintah Malaysia atas blok Ambalat secara unilateral, didasarkan kepada UU yang dikeluarkan sejak tahun 1979. Suatu klaim penetapan batas unilateral oleh pemerintah  Malaysia atas blok Ambalat tidak memiliki argumen hukum kuat. Sekiranya  argumentasi pemerintah Malaysia timbul atas hak Ambalat datangnya kemudian, yaitu setelah Mahkamah Internasional  pada tahun 2002, memenangkan Malaysia atas kasus pulau Sipadan dan Ligitan. Maka, putusan Mahkamah Internasional tersebut tidak dapat serta merta dapat dipergunakan sebagai  argumentasi hukum.

Pengaturan tentang penentuan suatu wilayah berbatasan, baik di laut dan darat mewajibkan adanya suatu kesepakatan Negara-negara tetangga. Penentuan batas termasuk blok Ambalat di wilayah perairan Kalimantan Timur oleh Malaysia jelas tidak mendapakan pembenaran hukum. Sebaliknya cara unilateral tersebut bertentangan dengan prinsip hubungan internasional, khususnya melanggar prinsip tidak  saling  menghormati kedaualatn ekseklusif suatu Negara.

Dalam United Convention on the Law of the Sea, UNCLOS 1982, ditegaskan “penentuan batas wlayah laut suatu Negara harus dilakukan dengan suatu kesepakatan bilateral  yaitu dengan melibatkan Negara Negara tetangga (neighboring countries). Selama ini, penyelesaian sengketa laut yang telah dilakukan oleh pengadilan nasioal dan pengadilan internasional (International Court of Justice) telah begitu banyak jumlahnya.

Dalam Malcolm N. Shaw, International Law, 2004, menyebutkan berbagai kasus yang diselesaikan secara internasional antara lain, kasus Fisheries Jurisdiction, 1973, suatu sengketa melibatkan Norwegia melawan Inggris. Kasus Maritime delimitation in the Area between Greendland and Jan Mayen (1992), kasus penentuan batas laut kontinental Continental Shelf 1985 melibatkan Libia dengan Malta. Atas sengketa batas laut internasional tersebut, pada akhirnya Negara-negara mematuhi putusan-putusan, baik yang dibuat oleh Mahkamah Internasional di  Den Haag, maupun putusan arbitrase internasional.

Ketiga, sekiranya  memang diakui sejak tahun 1970-an, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah terikat kontrak-kontrak eksplorasi dan eksploitasi, minyak dan sumber daya alam lainnya, dengan pihak asing, seperti dengan perusahaan Total, Unilocal, atau Petronas, dengan pihak investor asing Inggris atau Perancis, seharusnya kedua Negara dapat menyelesaikannya secara damai, gentlement agreement. Hubungan kedua Negara untuk memperoleh keuntungan bersama secara ekonomi mengisyaratkan adanya perudingan.

RESOLUSI 

a.         Gelar kekuatan dan gelar persenjataan merupakan langkah awal dalam mengamankan Wilayah Ambalat.
b.   Membangunan fasilitas sarana dan prasarana yang memungkinkan, misalnya mercusuar/menara pengawas sebagai sebagai tanda kepemilikan wilayah NKRI sebagai Negara kepulauan.
b.        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang cinta damai, sehingga masih mengedepankan menempuh proses perundingan padahal posisi Indonesia di kawasan Ambalat cukup kuat,
c.        Sesuai konvensi hukum laut internasional 1982 batas wilayah laut tidak bisa diklaim oleh satu pihak saja namun harus melalui kesepakatan dengan pihak lain melalui proses perundingan. “Konvensi hukum laut 1982 sangat jelas mengatakan perbatasan laut itu seperti juga darat adalah satu produk dari perundingan, dengan kata lain kita tidak bisa menetapkan batas laut kita secara sepihak. Kita juga tidak bisa menduduki katakanlah secara militer dengan begitu bisa diakui oleh masyarakat international, karena garis batas perairan kita harus merupakan hasil dari perundingan,”
d.    Bagi pemerintah Indonesia, sikap pro-aktif untuk memberdayakan Tim  Kerjasama perundingan lintas perbatasan (transbaundary cooperation) yang dipelopori oleh Departemen Luar Negeri perlu untuk menjadi langkah strategis.
e.         Kerjasama kultural menggunakan konsep perdamaian demokratis (democratic peace), yaitu mengusulkan agar kedua Negara berupaya mencegah segala bentuk konfrontasi fisik dan mengutamakan dialog terbuka.
f.     Namun, upaya pemerintah Indonesia dalam diplomasi secara bilateral akan mudah dilecehkan Malaysia jika tidak dilakukan perubahan meningkatkan pemberdayaan alat-alat tempur dan menujukan kemampuan militer Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan untuk membela kedaulatan Negara, termasuk blok Ambalat yang bukan wilayah Malaysia.
g.    Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan perusahaan minyak dan gas asal Italia, PT ENI E&P mengembangkan proyek migas di Ambalat, Bukat, dan sejumlah lahan di sekitarnya. Izin penambangan migas tersebut diberikan lantaran pemerintah merasa blok tersebut merupakan bagian wilayah kedaulatan NKRI.(Sumber : Persda Network). Keberanian Presiden SBY memberikan ijin pengelolalaan Wilayah Blok Ambalat selain untuk tentutan kebutuhan ekonomi menambah devisa Negara juga merupakan langkah politis atas pengakuan wilayah Ambalat sebagai milik Negara Kesatuan Republik Indobesia, perlu diacungi jempol, akan tetapi tentunya dengan eksploitasi dan eksplorasi yang bertanggung terhadap masa depan Negara dan Bangsa Indonesia.

Kesimpulan 
 
a.      Permasalahan Blok Ambalat terjadi karena merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam (minyak bumi)  sehingga Malaysia mengklain dan menganggap Blok Amabalat merupakan wilayah ZEE Pulau Sipadan dan Lingkidan.
b.      Berdasarkan sejarah blok Ambalat bukan wilayah laut Malaysia didasarkan kepada fakta sejarah penguasaan wilayah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Penentuan batas wilayah, baik di darat maupun laut harus didasarkan pada parameter adanya prinsip uti posidetis.
c.      Penyelesaian masalah Ambalat secara menjadi agenda secondary, dalam artian bukan menjadi isu besarnya. Isu besarnya adalah penentuan garis batas wilayah keadulatan negara.”

Saran.
a.    Keseriusan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengamankan kedaulatannya perlu diriilkan dengan jalan patroli diperaiaran laut Indonesia, membangunan sarana dan prasarana pada pulau-pulau/wilayah perbatasan perbatasan serta kepedulian terhadap kehidupan masyarakatnya.
b.   Sebagai Negara Kepulauan dan Negara Maritim, Isebagaian besar Wilayah ndonesia adalah perairan, sehingga perlunya peningkatan alutsista (alat utama sistem pertahanan) khususnya bagi Angkatal Laut dan Udara demi menjaga perairan dan udara wilayah Nusantara. Dimana langkah awalnya adalah dengan menambah anggaran pertahanan.
c.     Terbukti pada kasus Sipadan dan Ligitan, sikap lunak yang kooperatif bukanlah solusi, tetapi hanya akan menjadi sebuah malapetaka. Sikap yang benar adalah bersikap tegas, tetapi dengan tetap membuka jalan diplomasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar